Selasa, 12 Juli 2011
Minggu, 23 Januari 2011
Jumat, 05 November 2010
BERGETAR HATI KARENA CINTA
Alkisah, pada abad ke sebelas di sebuah kerajaan , raja dan seisi istana dalam keadaan bersedih, karena sang putra mahkota yang sangat dicintai, pangeran satu-satunya yang akan mewarisi tahta kerajaan sudah beberapa hari dalam keadaan sakit, terbaring ditempat tidur, diam, tiada berkata-kata, makan tak enak tidur tak nyenyak, tidak mau diajak berbicara.
Tabib/dokter istana yang mengobati sudah menyerah/angkat tangan karena belum menemukan apa penyakit yang diidap sang pangeran.. Melihat kondisi pangeran yang demikian, raja yang ingin putra kesayangannya sembuh dari sakit, mengumumkan keseluruh pelosok kerajaan " Barangsiapa yang bisa mengobati pangeran akan dikasih hadiah yang besar ". Maka berdatanganlah para tabib-tabib terkenal dari seluruh pelosok kerajaan, untuk mencoba mengobati pangeran dan coba-coba mengadu nasib peruntungan untuk mendapat hadiah dari raja. Sudah sekian orang tabib silih berganti memeriksa/mengobati pangeran, namun penyebab sakitnya belum juga ditemukan, pangeran jangankan berangsur sehat, malah dari hari kehari sakitya semakin berat juga adanya, " "Apa masih ada tabib yang belum kesini"tanya raja kepada pembantunya, "Ada seorang tabib muda yang ahli belum datang tuanku." jawab pembantunya, "Tolong jeput dan bawa kesini" perintah raja pada pembantunya.
Setelah tabib itu sampai di istana dengan asistennya, dia langsung memeriksa panggeran yang sedang terbaring diam, setelah memeriksa pasien dengan ketelitian, "Pangeran tidak ada mengidap penyakit apapun tuanku, cuma ada sesuatu yang sedang difikirkannya, untuk itu saya ingin mengetahui apa kegiatan pangeran sebelum jatuh terbaring ini ", kata Tabib melapokan hasil diagnosanya pada raja, sebentar raja mengingat, "Oh yaaaĆ¢�¦ sebelum sakit dia pergi berburu kehutan jawab raja ". "Izinkan saya beberapa hari ini untuk mencoba mengobati pangeran tuankku", kata sang tabib, "Silahkan"jawab raja. Besoknya tabib menyuruh asisten nya mengunjungi desa-desa yang ada dipinggir hutan. Sorenya tabib yang duduk disamping sisakit bertanya pada asistennya, desa-desa mana saja dipinggir hutan yang dikunjunginya, asisstennya mulai menyebutkan, "Desa A,tabib melihat pasiennya tidak ada reaksi, desa B, dilihat lagi tidak ada reaksi dari pangeran, desa C lanjut asisten, juga tidak ada reaksi, desa D kata asissten dengan suara yang lantang, mendengar desa D, dilihat oleh tabib sang pangeran/pasien ada gerakan walaupun sedikit. Cukup, besok kamu jelajahi rumah-rumah yang ada didesa D kata tabib kepada asistenya. Hari berikutnya sang tabib yang duduk kembali disamping pangeran yang terbaring, menanyakan kepada asistennya rumah-rumah siapa saja yang didatangi didesa D, " Rumah tuan Ahmad kata asistennya memulai, tabib melirik pangeran tidak ada reaksi, rumah tuan Badruddin lanjut asisten tidak ada juga reaksi dari pangeran, rumah tuan Malik kata asisten, mendengar nama tuan Malik sang Pangeran bergetar dan tubuhnya bereaksi lebih cepat dan lebih keras dari yang kemaren. "Ya sudah, besok kamu selidiki siapa-siapa saja keluarga yang mendiami rumah tuan Malik", perintah tabib pada asistennya. Besok sorenya kembali disamping Pangeran yang terbaring, tabib bertanya pada Asistennya, nama-nama keluaraga yang mendiami rumah tuan Malik. "Bariiyah isteri tuan Malik sebut asistennya, dilirik tabib belum ada reaksi dari pangeran, Abbas anak tuan Malik lanjut asistennya, tidak ada reaksi, Komaruddin kata asisstennya, juga tidak ada reaksi dari pangeran yang terbaring, Fatimah lanjut asisten, baru saja asisten menyebut nama Fatimah, tubuh pangeran bergetar keras dan.."Fatimah" gigaunya meneyebut nama Fatimah."Cukup, sekarang kita menghadap raja"kata tabib kepada asistennya. Besoknya sang Tabib bersama asistennya menghadap Raja," Maaf tuanku,setelah beberapa hari ini saya mempelajari penyakit pangeran, menurut diagnosa saya, pangeran sakit karena sedang jatuh cinta pada seorang gadis desa namanya Fatimah yang dikenalnya sewaktu berburu, tapi dia takut menyampaikannya kepada tunku dan keluarga istana karena status social yang begitu jauh dan sangat berbeda antara keluarga istana dengan keluarga Fatimah, oleh sebab itu dipendam saja rasa cinta yang mendalam dan mengelora itu, inilah yang menyebabkan pangeran jatuh sakit dan terbaring. Obat satu-satunya tuanku harus mengizinkan pangeran menikah dengan gadis desa tersebut" kata Tabib memberi saran pada Raja..
Kemudian raja menikahkan putranya dengan gadis desa yang sangat dicintai pangeran anaknya. Konon setelah pangeran itu menjadi raja dia sukses memerintah, memimpin kerajaan, karena selalu dekat dengan yang dicintainya yaitu Fatimah isterinya, sang permaisuri kerajaan.
Para Pembaca, yang budiman
Kisah diatas iktibar bagi kita, jika hati telah mencintai sesuatu/seseorang, jiwa dan fikiran senantiasa tersangkut kepada yang dicintai tersebut. Umpama anda sedang berada jauh di negeri orang atau diluar negeri, apabila anda mendengar (atau membaca) kata Indonesia, sinyal hati anda akan berdesir, atau umpamanya waktu melihat daftar pengumpulan medali Olimpiade, atau Sea Game, secara spontan Negara yang anda lihat terutama sekali adalah Indonesia, kenapa? Karena ada dorongan kuat dari dalam secara reflek yang mengerakan hati anda, dorongan itu ialah kecintaaan hati anda kepada tanah air, yaitu Indonesia, hati anda telah tersangkut pada sesuatu yang sudah anda cintai, yaitu negeri tempat kelahiran anda Indonesia.
Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil intisari hikmah bahwa, seseorang yang sangat mencintai sesuatu, hatinya senantiasa rindu akan yang dicintainya, hatinya telah diikat kuat oleh apa yang dicintainya, kalau mendengar orang menyebut sesuatu yang dekat dengan apa yang dicintai atau yang ada hubungan dengannya, hatinya akan berdesir/bergetar, apalagi dengan menyebut langsung nama yang dicintainya itu, akan bertambah kencang desiran / getaran hatinya.
Seseorang akan merasa tidak tentram, jiwanya tidak akan tenang, resah gelisah, kalau jauh /menjauh dari apa yang dicintai dan mengasihinya, bukankah seorang bayi akan menangis kalau sang ibu yang mencintai dan melindunginya tidak ada disampingnya.
Cinta itu membelenggu hati, seseorang yang kepada yang dicintainya. Yang mencintai menjadi hamba oleh yang dicintainya. Nah.. orang-orang yang betul-betul beriman kepada Allah akan bergetar hatinya kalau disebut nama-nama Allah SWT, dan apabila dibacakan ayat-ayat Allah akan bertambah keimanan mereka, ini diisyaratkan dalam Alqur.an
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. ( Q.S.Al Anfal ayat 2 )
Orang mukmin yang mencintai Allah, hanya kepada Allah saja dia menghambakan diri, dia akan mengerjakan/melakukan sesuatu pekerjaan semata-mata untuk yang dicintainya yaitu Allah SWT.
Seseorang hamba yang sungguh-sungguh mencintai Allah, dia akan menempatkan cinta yang paling tinggi/utama itu adalah untuk Allah, seperti senandung Rabia`ah Al-Adawiyah dalam mengepresikan cintanya pada Allah :
"Wahai kekasih hati, hanya Engkaulah yang aku cintai. Beri ampunlah pembuat dosa yang datang ke hadirat-Mu. Engkau harapanku, kebahagiaan, dan kesenanganku. Hatiku telah enggan mencintai selain diri-Mu."
"Tuhanku, jika aku mengabdi kepada-Mu karena takut kepada neraka, bakarlah aku di dalamnya".
"Dan jika aku mengabdi kepada-Mu karena mengharapkan surga, jauhkanlah aku daripadanya".
"Tetapi jika Kau kupuja karena Engkau, janganlah Engkau sembunyikan kecantikan-Mu yang kekal dariku."
Allah adalah teman sekaligus Kekasih dirinya, sehingga ke mana saja Rabi`ah pergi, hanya Allah saja yang ada dalam hatinya. Ia mencintai Allah dengan sesungguh hati dan keimanan. Karena itu, ia sering jadikan Kekasihnya itu sebagai teman bercakap dalam hidup. Dalam salah satu sya`ir berikut jelas tergambar bagaimana Cinta Rbi`ah kepada Teman dan Kekasihnya itu:
Kujadikan Engkau teman bercakap dalam hatiku,
Tubuh kasarku biar bercakap dengan yang duduk.
Jisimku biar bercengkerama dengan Tuhanku,
Isi hatiku hanya tetap Engkau sendiri.
Bagaimana cara kita mencintai Allah SWT, kita disuruh mengikuti apa yang disampaikan Rasul, kalau seorang hamba sungguh sungguh mengikuti Rasul, Allah akan membalas cinta hambanya dengan mencintai juga hamba tersebut, dinyatakan dalam Alqur,an surat Ali Imran ayat 31 yang berbunyi :
Katakanlah jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali `Imran [3]: 31).
Menurut Ibnu Taimiyah seorang ulama salaf, menyatakan bahwa mengikuti Rasul sebagai manifestasi cinta seorang hamba kepada Allah, karena Rasulullah saw, tidak memerintahkan sesuatu melainkan yang dicintai Allah. Dia pun tidak melarang sesuatu melainkan yang dibenci Allah, dan diapun tidak akan memberitakan sesuatu melainkan yang dicintai dan dibenarkan oleh Allah juga. Oleh karena itu siapa yang mencintai Allah, seharusnya mengikuti Rasul.
Ada dua tanda cinta kepada Allah, yaitu ittiba` Rasul (mengikuti Rasul) dan jihat fiisabilillah (berjuang dijalan Allah). Jihad dikategorikan sebagai tanda cinta kepada Allah, karena jihad itu sendiri pada hakekatnya adalah bersungguh sungguh untuk mendapatkan sesuatu yang dicintai Allah yaitu iman dan amal sholeh serta mencegah semua yang dibenci Allah, seperti kekufuran dan kefasikan dan kedurhakaan. Dalam hal ini Allah berfirman :
"Katakanlah ( Muhammad) : jika ayah-ayahmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, isteri-isterimu, keluargamu, harta kekayaanmu yang kamu perolehnya, perniagaan yang kamu kuatirkan merugi serta rumah-rumahtempat tinggalmu yang kamu senangi, itu lebih kamu cintai daripada cintamu kepada Allah dan Rasul serta berjuang di jalan Allah, maka nantikanlah sehingga Allah akan mendatangi keputusan-Nya. ( Q.S. At Taubah: 24)
Seorang mukmin yang benar-benar mencintai Allah, sejatinya akan senantiasa melakukan jihad, yaitu mengutamakan cinta kepada Allah dari pada cinta kepada dirinya,keluarga (anak-isteri,orang tua dan sanak saudara), harta benda dan pekerjaan/profesi yang digeluti sehari-hari. Jika sudah demikian apapun tantangan, tuntutan dan godaan yang datang dari dalam diri, dari lingkungan keluarga dan lingkungan tempat bekerja tersebut , yang bertentangan dengan ajaran gama yang berlawanan dengan nilai-nilai Al-qur`an dan Sunnah nabi, akan dapat dilewati/diatasi. Semoga Oleh : Farid N. Arief
Tabib/dokter istana yang mengobati sudah menyerah/angkat tangan karena belum menemukan apa penyakit yang diidap sang pangeran.. Melihat kondisi pangeran yang demikian, raja yang ingin putra kesayangannya sembuh dari sakit, mengumumkan keseluruh pelosok kerajaan " Barangsiapa yang bisa mengobati pangeran akan dikasih hadiah yang besar ". Maka berdatanganlah para tabib-tabib terkenal dari seluruh pelosok kerajaan, untuk mencoba mengobati pangeran dan coba-coba mengadu nasib peruntungan untuk mendapat hadiah dari raja. Sudah sekian orang tabib silih berganti memeriksa/mengobati pangeran, namun penyebab sakitnya belum juga ditemukan, pangeran jangankan berangsur sehat, malah dari hari kehari sakitya semakin berat juga adanya, " "Apa masih ada tabib yang belum kesini"tanya raja kepada pembantunya, "Ada seorang tabib muda yang ahli belum datang tuanku." jawab pembantunya, "Tolong jeput dan bawa kesini" perintah raja pada pembantunya.
Setelah tabib itu sampai di istana dengan asistennya, dia langsung memeriksa panggeran yang sedang terbaring diam, setelah memeriksa pasien dengan ketelitian, "Pangeran tidak ada mengidap penyakit apapun tuanku, cuma ada sesuatu yang sedang difikirkannya, untuk itu saya ingin mengetahui apa kegiatan pangeran sebelum jatuh terbaring ini ", kata Tabib melapokan hasil diagnosanya pada raja, sebentar raja mengingat, "Oh yaaaĆ¢�¦ sebelum sakit dia pergi berburu kehutan jawab raja ". "Izinkan saya beberapa hari ini untuk mencoba mengobati pangeran tuankku", kata sang tabib, "Silahkan"jawab raja. Besoknya tabib menyuruh asisten nya mengunjungi desa-desa yang ada dipinggir hutan. Sorenya tabib yang duduk disamping sisakit bertanya pada asistennya, desa-desa mana saja dipinggir hutan yang dikunjunginya, asisstennya mulai menyebutkan, "Desa A,tabib melihat pasiennya tidak ada reaksi, desa B, dilihat lagi tidak ada reaksi dari pangeran, desa C lanjut asisten, juga tidak ada reaksi, desa D kata asissten dengan suara yang lantang, mendengar desa D, dilihat oleh tabib sang pangeran/pasien ada gerakan walaupun sedikit. Cukup, besok kamu jelajahi rumah-rumah yang ada didesa D kata tabib kepada asistenya. Hari berikutnya sang tabib yang duduk kembali disamping pangeran yang terbaring, menanyakan kepada asistennya rumah-rumah siapa saja yang didatangi didesa D, " Rumah tuan Ahmad kata asistennya memulai, tabib melirik pangeran tidak ada reaksi, rumah tuan Badruddin lanjut asisten tidak ada juga reaksi dari pangeran, rumah tuan Malik kata asisten, mendengar nama tuan Malik sang Pangeran bergetar dan tubuhnya bereaksi lebih cepat dan lebih keras dari yang kemaren. "Ya sudah, besok kamu selidiki siapa-siapa saja keluarga yang mendiami rumah tuan Malik", perintah tabib pada asistennya. Besok sorenya kembali disamping Pangeran yang terbaring, tabib bertanya pada Asistennya, nama-nama keluaraga yang mendiami rumah tuan Malik. "Bariiyah isteri tuan Malik sebut asistennya, dilirik tabib belum ada reaksi dari pangeran, Abbas anak tuan Malik lanjut asistennya, tidak ada reaksi, Komaruddin kata asisstennya, juga tidak ada reaksi dari pangeran yang terbaring, Fatimah lanjut asisten, baru saja asisten menyebut nama Fatimah, tubuh pangeran bergetar keras dan.."Fatimah" gigaunya meneyebut nama Fatimah."Cukup, sekarang kita menghadap raja"kata tabib kepada asistennya. Besoknya sang Tabib bersama asistennya menghadap Raja," Maaf tuanku,setelah beberapa hari ini saya mempelajari penyakit pangeran, menurut diagnosa saya, pangeran sakit karena sedang jatuh cinta pada seorang gadis desa namanya Fatimah yang dikenalnya sewaktu berburu, tapi dia takut menyampaikannya kepada tunku dan keluarga istana karena status social yang begitu jauh dan sangat berbeda antara keluarga istana dengan keluarga Fatimah, oleh sebab itu dipendam saja rasa cinta yang mendalam dan mengelora itu, inilah yang menyebabkan pangeran jatuh sakit dan terbaring. Obat satu-satunya tuanku harus mengizinkan pangeran menikah dengan gadis desa tersebut" kata Tabib memberi saran pada Raja..
Kemudian raja menikahkan putranya dengan gadis desa yang sangat dicintai pangeran anaknya. Konon setelah pangeran itu menjadi raja dia sukses memerintah, memimpin kerajaan, karena selalu dekat dengan yang dicintainya yaitu Fatimah isterinya, sang permaisuri kerajaan.
Para Pembaca, yang budiman
Kisah diatas iktibar bagi kita, jika hati telah mencintai sesuatu/seseorang, jiwa dan fikiran senantiasa tersangkut kepada yang dicintai tersebut. Umpama anda sedang berada jauh di negeri orang atau diluar negeri, apabila anda mendengar (atau membaca) kata Indonesia, sinyal hati anda akan berdesir, atau umpamanya waktu melihat daftar pengumpulan medali Olimpiade, atau Sea Game, secara spontan Negara yang anda lihat terutama sekali adalah Indonesia, kenapa? Karena ada dorongan kuat dari dalam secara reflek yang mengerakan hati anda, dorongan itu ialah kecintaaan hati anda kepada tanah air, yaitu Indonesia, hati anda telah tersangkut pada sesuatu yang sudah anda cintai, yaitu negeri tempat kelahiran anda Indonesia.
Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil intisari hikmah bahwa, seseorang yang sangat mencintai sesuatu, hatinya senantiasa rindu akan yang dicintainya, hatinya telah diikat kuat oleh apa yang dicintainya, kalau mendengar orang menyebut sesuatu yang dekat dengan apa yang dicintai atau yang ada hubungan dengannya, hatinya akan berdesir/bergetar, apalagi dengan menyebut langsung nama yang dicintainya itu, akan bertambah kencang desiran / getaran hatinya.
Seseorang akan merasa tidak tentram, jiwanya tidak akan tenang, resah gelisah, kalau jauh /menjauh dari apa yang dicintai dan mengasihinya, bukankah seorang bayi akan menangis kalau sang ibu yang mencintai dan melindunginya tidak ada disampingnya.
Cinta itu membelenggu hati, seseorang yang kepada yang dicintainya. Yang mencintai menjadi hamba oleh yang dicintainya. Nah.. orang-orang yang betul-betul beriman kepada Allah akan bergetar hatinya kalau disebut nama-nama Allah SWT, dan apabila dibacakan ayat-ayat Allah akan bertambah keimanan mereka, ini diisyaratkan dalam Alqur.an
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. ( Q.S.Al Anfal ayat 2 )
Orang mukmin yang mencintai Allah, hanya kepada Allah saja dia menghambakan diri, dia akan mengerjakan/melakukan sesuatu pekerjaan semata-mata untuk yang dicintainya yaitu Allah SWT.
Seseorang hamba yang sungguh-sungguh mencintai Allah, dia akan menempatkan cinta yang paling tinggi/utama itu adalah untuk Allah, seperti senandung Rabia`ah Al-Adawiyah dalam mengepresikan cintanya pada Allah :
"Wahai kekasih hati, hanya Engkaulah yang aku cintai. Beri ampunlah pembuat dosa yang datang ke hadirat-Mu. Engkau harapanku, kebahagiaan, dan kesenanganku. Hatiku telah enggan mencintai selain diri-Mu."
"Tuhanku, jika aku mengabdi kepada-Mu karena takut kepada neraka, bakarlah aku di dalamnya".
"Dan jika aku mengabdi kepada-Mu karena mengharapkan surga, jauhkanlah aku daripadanya".
"Tetapi jika Kau kupuja karena Engkau, janganlah Engkau sembunyikan kecantikan-Mu yang kekal dariku."
Allah adalah teman sekaligus Kekasih dirinya, sehingga ke mana saja Rabi`ah pergi, hanya Allah saja yang ada dalam hatinya. Ia mencintai Allah dengan sesungguh hati dan keimanan. Karena itu, ia sering jadikan Kekasihnya itu sebagai teman bercakap dalam hidup. Dalam salah satu sya`ir berikut jelas tergambar bagaimana Cinta Rbi`ah kepada Teman dan Kekasihnya itu:
Kujadikan Engkau teman bercakap dalam hatiku,
Tubuh kasarku biar bercakap dengan yang duduk.
Jisimku biar bercengkerama dengan Tuhanku,
Isi hatiku hanya tetap Engkau sendiri.
Bagaimana cara kita mencintai Allah SWT, kita disuruh mengikuti apa yang disampaikan Rasul, kalau seorang hamba sungguh sungguh mengikuti Rasul, Allah akan membalas cinta hambanya dengan mencintai juga hamba tersebut, dinyatakan dalam Alqur,an surat Ali Imran ayat 31 yang berbunyi :
Katakanlah jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali `Imran [3]: 31).
Menurut Ibnu Taimiyah seorang ulama salaf, menyatakan bahwa mengikuti Rasul sebagai manifestasi cinta seorang hamba kepada Allah, karena Rasulullah saw, tidak memerintahkan sesuatu melainkan yang dicintai Allah. Dia pun tidak melarang sesuatu melainkan yang dibenci Allah, dan diapun tidak akan memberitakan sesuatu melainkan yang dicintai dan dibenarkan oleh Allah juga. Oleh karena itu siapa yang mencintai Allah, seharusnya mengikuti Rasul.
Ada dua tanda cinta kepada Allah, yaitu ittiba` Rasul (mengikuti Rasul) dan jihat fiisabilillah (berjuang dijalan Allah). Jihad dikategorikan sebagai tanda cinta kepada Allah, karena jihad itu sendiri pada hakekatnya adalah bersungguh sungguh untuk mendapatkan sesuatu yang dicintai Allah yaitu iman dan amal sholeh serta mencegah semua yang dibenci Allah, seperti kekufuran dan kefasikan dan kedurhakaan. Dalam hal ini Allah berfirman :
"Katakanlah ( Muhammad) : jika ayah-ayahmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, isteri-isterimu, keluargamu, harta kekayaanmu yang kamu perolehnya, perniagaan yang kamu kuatirkan merugi serta rumah-rumahtempat tinggalmu yang kamu senangi, itu lebih kamu cintai daripada cintamu kepada Allah dan Rasul serta berjuang di jalan Allah, maka nantikanlah sehingga Allah akan mendatangi keputusan-Nya. ( Q.S. At Taubah: 24)
Seorang mukmin yang benar-benar mencintai Allah, sejatinya akan senantiasa melakukan jihad, yaitu mengutamakan cinta kepada Allah dari pada cinta kepada dirinya,keluarga (anak-isteri,orang tua dan sanak saudara), harta benda dan pekerjaan/profesi yang digeluti sehari-hari. Jika sudah demikian apapun tantangan, tuntutan dan godaan yang datang dari dalam diri, dari lingkungan keluarga dan lingkungan tempat bekerja tersebut , yang bertentangan dengan ajaran gama yang berlawanan dengan nilai-nilai Al-qur`an dan Sunnah nabi, akan dapat dilewati/diatasi. Semoga Oleh : Farid N. Arief
Rabu, 01 April 2009
Hikmah
"Tidak ada kemelaratan yang lebih parah dari kebodohan dan tidak ada harta (kekayaan) yang lebih bermanfaat dari kesempurnaan akal. Tidak ada kesendirian yang lebih terisolir dari ujub (rasa angkuh) dan tidak ada tolong-menolong yang lebih kokoh dari musyawarah. Tidak ada kesempurnaan akal melebihi perencanaan (yang baik dan matang) dan tidak ada kedudukan yang lebih tinggi dari akhlak yang luhur. Tidak ada wara` yang lebih baik dari menjaga diri (memelihara harga dan kehormatan diri), dan tidak ada ibadah yang lebih mengesankan dari tafakur (berpikir), serta tidak ada iman yang lebih sempurna dari sifat malu dan sabar." (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)
Minggu, 22 Februari 2009
Grameen Bank
Salah satu tulisan yang sangat bagus mengenai : " Grameen Bank dan Muhammad Yunus dimuat di Harian Pikiran Rakyat Bandung" Edisi 12 Agustus 2007 , ulasannya jernih dan sangat positip membicarakan kenapa Yunus mendirikan Bank untuk orang miskin dan kenapa dia berpendapat bahwa mayoritas rakyat Bangladesh adalah masayarakat jujur, meskipun berita mengenai korupsi luar biasa banyaknya, berita menganai konglomerat hitam juga banyak sekali : tetapi Yunus berpikir positip dan langsung turun kebawah mendirikan Bank untuk orang miskin. Grameen Bank akan menjadi Bank biasa, bukan lagi Bank untuk orang miskin . Kenapa ? Karena ia bertekad membangun negaranya, bukan lagi membangun cuma orang miskin, tetapi membesarkan semua pihak yang berusaha dalam bisnis. Bisnis adalah bisnis, bukan semata-mata untuk bisnis kecil , gurem atau menengah, tetapi membangun bisnis segala ukuran agar mampu berkembang dan tercapai keseimbangan. Membangun semua lapisan bisnis berbagai tingkatan agar mampu memberdayakan ekonomi negara ! Pemikiran Muhammad Yunus juga telah mulai ditiru di Indonesia, salah satu yang meniru adalah kelompok Para Sahabat ialah kelompok Benny Subianto - Teddy Rahmat - Tatit Setiawan mendirikan Micro Finance dengan mengambil alih beberapa BPR - Bank Perkreditan Rakyat. Ada juga beberapa kelompok lain yang bergerak dibidang menuntaskan kemiskinan dengan membangun Yayasan yang memberikan kredit kepada orang miskin dan juga kelompok yang membantu petani-petani di Jawa Tengah ialah kelompok Gilbert Wiryadinata, ada juga kelompok pengusaha yang dikepalai oleh Lembong , pengusaha obat terkenal. Dan mungkin masih ada beberapa organisasi yang bergerak membantu orang miskin dan memberdayakan kelompok petani di pedesaan. Ceritera mereka sama dengan ceritera Mohammad Yunus, malah orang-orang miskin ini benar-benar berusaha membayar. Ada pula organisasi luar negeri yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memberikan kredit Mikro kepada orang-orang miskin, misalnya memberikan kredit yang nilainya antara Rp 200 ribu sampai Rp 2 juta kepada Binatu, tukang tambal ban, jualan gado-gado , jualan pecel, jualan es pinggir jalan dan sebagainya. Ketika aku tanyakan : " Kenapa tak mendirikan Bank semacam Grameen ? " Ternyata peraturan maupun undang-undang perbankan berbeda dengan di Bangladesh dan untuk mendirikan Bank di Indonesia ada aturan yang ketat setelah pengalaman Indonesia dibidang perbankan yang dipakai manipulasi dan segala macam urusan kriminil perbankan yang mengakibatkan krisis perbankan ditahun 1996 menjelang kehancuran ekonomi karena Bank-bank yang kotor dengan memanfaatkan lemahnya peraturan perbankan di Indonesia saat itu.
Menarik Benang Merah dari Praktek Grameen Bank
Grameen bank atau juga dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin sejak awal didirikan tidak pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun juga yang berbau agama. Namun dalam perjalanannya bank yang didirikan oleh Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan.
Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua merupakan tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada sekarang, Grameen menentang perekonomian yang didasarkan pada ketamakan bisnis, Gramen ingin menciptakan perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.
Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit dan membebani masing-masing kredit tersebut dengan tingkat bunga berbeda:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan dengan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak keluarga Grameen dengan suku bunga 5 persen.
Seluruh bunga adalah bunga tunggal yang dikalkulasi berdasarkan metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar dari kemiskinan.
Setiap tahun Grameen memberikan beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada istilah mudharabah, musyarakah ataupun murabahah dalam konsep Grameen Bank. Setiap tahun sejak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak laba kecuali pada tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.
Sejak berdiri Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar dengan tingkat pengembalian sebesar 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih dari Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah karena menerapkan bunga pada nasabahnya.
Yang menarik dalam hal ini adalah karena dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yang dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.
Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau memberikan pinjaman dengan atau tanpa bunga pada orang yang tidak punya 5C. Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang sudah terbelit hutang dengan rentenir dan menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan agar hidup mereka terbebas dari kemiskinan, memperoleh penghasilan yang layak dan bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya berasal dari orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.
Grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, tapi Grameen bank adalah bank yang sarat dengan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dengan alasan ini, Yunus mengajukan dua perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah menyebabkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait dengan pandangan yang berlebihan dari seorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seorang pengusaha bukanlah orang yang punya bakat khusus, semua manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang untuk menunjukkan bakat ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.
Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham bisa menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan masyarakat secara umum daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.
Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong manusia berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba dan manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik dan altruistik yang harus ada dalam akuntansi syariah seperti pernah dibahas oleh Triyuwono (2006).
Grameen bank menunjukkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik bisa menghasilkan suatu bisnis yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar di Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone dan Grameen Telecom merupakan bukti nyata bahwa tujuan sosial bisa mengangkat harkat martabat manusia sekaligus mendatangkan profit dalam waktu yang bersamaan.
Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak cukup dilakukan hanya dengan bantuan amal atau dalam dunia bisnis dikenal dengan charity. Bantuan amal menurut Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal seringkali digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.
Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yang sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha dan meneruskan hidup secara layak yang bebas dari kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain salah satu nilai syariah yang bisa dipetik dari perjalanan Grameen bank.
Saya tidak ingin mengatakan bahwa bank tanpa riba dalam hal ini bisa melakukan tujuan-tujuan sosial yang cukup spektakuler sehingga kita tidak perlu lagi bank syariah. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa sebuah bank yang selalunya identik dengan para pemilik modal yang haus kekayaan juga bisa berperan sebagai lembaga sosial pada saat yang bersamaan, Grameen bisa membuktikan bahwa maksimalisasi profit juga bisa dilakukan dengan maksimalisasi manfaat sosial. Saya juga hanya ingin menunjukkan bahwa sebetulnya banyak sekali peluang yang bisa dilakukan oleh bank syariah dalam upaya mencapai tujuan ekonomi Islam mewujudkan keadilan ekonomi, distribusi kekayaan dan kesejahteraan sosial.
Isu- isu seperti kesamaan kesempatan, kemiskinan, pendidikan dan lingkungan merupakan isu yang harusnya mendapat tempat lebih besar dalam aktivitas perbankan syariah daripada isu besarnya asset, banyaknya kantor cabang, tingginya profit, market share dan isu-isu yang jauh lebih menonjolkan materialisme semata.
Pertama kali melihat cover dari buku ini, orang akan segera mengetahui bahwa buku ini adalah buku mengenai konsep ekonomi yang diusung oleh seorang penerima Nobel Perdamaian 2006. Buku ini sebenarmya buku perancis dengan judul asli Ves Un Monde Sans Peuvrete terbit tahun 1997 dan baru diterkjemahkan ke bahasa Indonesia di tahun 2007.
Sepertiga bagian awal buku menceritakan tentang masa kecil penulis yang merupakan anak dari seorang perajin perhiasan dan bagaimana ia melewati masa kecil sampai masa mudanya dalam seluruh kegiatan yang cenderung mengarah pada peranan dalam dunia politik termasuk ketika ia aktif berpartisipasi dalam proses kemerdekaan Bangladesh. Kehidupan Muhammad yunus berubah ketika ia kenbali ke Bangladesh sebagai bentuk utang pada negaranya (hal 31). Di Bangladesh ia menjadi dekan dan mengajar di Universitas terkemuka di Chittagong. Akan tetapi ia sadar akan kemiskinan yang mendera desa di sekitarnya (Desa Jobra), sehingga ia ingin mengubah lingkar kemiskinan tersebut. Perjumpaannya dengan Sufia Begum, seorang perajin rotan-lah yang pada akhirnya mengubah jalan hidupnya untuk benar-benar mendedikasikan dirinya mengentaskan kemiskinan. Hal itu dilakukannya meskipun dengan konsekuensi ia harus mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai pengajar di Universitas untuk memasuki dunia baru yang penuh tantangan dan belum pernah ia kuasai sebelumnya. Ia memasuki ranah perekonomian mikro yang ia jalani bersama Grameen Bank dengan seluruh kegiatannnya.
Sebagian besar dari isi buku ini menceritakan perkembangan Grameen bank sekaligus menyisipkan penjelasan tentang konsep yang diangkat oleh institusi dan sang pendiri itu sendiri. Visi menghapuskan kemiskinan kaum perempuan di Bangladesh berikut perkembangannya yang mendunia juga dibahas oleh buku ini. Tak ketinggalan pula, penulis juga memberikan gambaran tentang hambatan-hambatan yang muncul baik dari ulama, birokrasi emerintah, bank komersial maupun institusi yang lebih besar seperti IMF atau Bank dunia sampai-sampai disebutkan sebagai mitra tanding daru Grameen Bank (hal 138). Tanpa maksud menggurui, Muhammad Yunus mencoba menjelaskan konsep yang diusungnya, proses penyaluran kredit mikro, staf-staf dalam organisasinya dan bagaimana pengelolaannya. Jenis usaha yang digeluti oleh Grameen Bank pun berkembang bukan hanya sebagai penyalur kredit nikro tetapi juga menjangkau kegiatan ekonomi lain.
Di akhir buku, penulis memberikan sentuhan akhir tentang visi masa depannya untuk menghilangkan kemiskinan di muka bumi lengkap dengan pidato penerimaan nobel dari Muhammad Yusuf. Dengan keseluruhan isi dan misi yang diembannya, maka buku ini layak dibaca bagi kalangan akademisi, ekonom dan kalangan pemerintahan untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang juga tak jauh dari masalah kemiskinan.
Nah..itu tadi resensi buku tentang Grameen Bank.. menarik kan?? gak Cuma ‘mengupas’ isi buku, temen-temen yang hadir waktu resensi buku itu juga antusias bertanya, berkomentar dan mengkritisi konsep Grameen bank. Oia. si peresensi (mas PrenQi) juga mengutarakan kelemahan dari buku niy, seperti alur cerita yang campuran, kadang bisa bikin bingung si pembaca (sebagai pemula), teruzz belum ada kesan lain dari penerbit tentang kemungkinan penerapan Grameen Bank di Indoenesia..gitchu..
Hmm..jadi penasaran kan “gimana kalau Grameen Bank diterapkan di Indonesia?”,”kira-kira pihak mana aja yang perlu terlibat dalam konsep Grameen bank?”teruzzz “apa koperasi tuh bisa dikatakan sebagai Grameen bank-nya ala Indonesia???” wupzZ…(bisa dijadiin salah satu ide buat kompetisi )..seru kan guys!!pemikiran kritis mahasiswa atau event laen mungkin..hehe2,, Wah banyak banget deyh yang bisa kita kritisi dari penerapan Grameen Bank itu, bisa kita kritisi dari ‘culture’ nya (Bangadesh beda ma Indonesia) yang berkaitan ama sistem sosialnya,truz juga dari segi topografinya (populasi plus wilayah Indonesia yang bejibun jumlah penduduk miskinnya and luasnya). Nah..semakin penasaran??Baca bukunya, and kritisi konsepnya..siapa tau pemikiran Inget dunk..kita sebagai mahasiwa tuh harus bisakalian ntar bisa bermanfaat transfer ilmu bagi masyarakat, tuk bisa mencari solusi bagi permasalahn yang ada..So..who knows jika ilmu kalian, khusunya setelah baca niy buku “Bank Kaum Miskin” bisa sebagai alternative mengentaskan kemiskinan di Indonesia..Waow KerennnnnZzzz!!!!
Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua merupakan tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada sekarang, Grameen menentang perekonomian yang didasarkan pada ketamakan bisnis, Gramen ingin menciptakan perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.
Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit dan membebani masing-masing kredit tersebut dengan tingkat bunga berbeda:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan dengan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak keluarga Grameen dengan suku bunga 5 persen.
Seluruh bunga adalah bunga tunggal yang dikalkulasi berdasarkan metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar dari kemiskinan.
Setiap tahun Grameen memberikan beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada istilah mudharabah, musyarakah ataupun murabahah dalam konsep Grameen Bank. Setiap tahun sejak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak laba kecuali pada tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.
Sejak berdiri Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar dengan tingkat pengembalian sebesar 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih dari Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah karena menerapkan bunga pada nasabahnya.
Yang menarik dalam hal ini adalah karena dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yang dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.
Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau memberikan pinjaman dengan atau tanpa bunga pada orang yang tidak punya 5C. Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang sudah terbelit hutang dengan rentenir dan menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan agar hidup mereka terbebas dari kemiskinan, memperoleh penghasilan yang layak dan bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya berasal dari orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.
Grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, tapi Grameen bank adalah bank yang sarat dengan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dengan alasan ini, Yunus mengajukan dua perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah menyebabkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait dengan pandangan yang berlebihan dari seorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seorang pengusaha bukanlah orang yang punya bakat khusus, semua manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang untuk menunjukkan bakat ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.
Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham bisa menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan masyarakat secara umum daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.
Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong manusia berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba dan manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik dan altruistik yang harus ada dalam akuntansi syariah seperti pernah dibahas oleh Triyuwono (2006).
Grameen bank menunjukkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik bisa menghasilkan suatu bisnis yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar di Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone dan Grameen Telecom merupakan bukti nyata bahwa tujuan sosial bisa mengangkat harkat martabat manusia sekaligus mendatangkan profit dalam waktu yang bersamaan.
Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak cukup dilakukan hanya dengan bantuan amal atau dalam dunia bisnis dikenal dengan charity. Bantuan amal menurut Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal seringkali digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.
Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yang sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha dan meneruskan hidup secara layak yang bebas dari kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain salah satu nilai syariah yang bisa dipetik dari perjalanan Grameen bank.
Saya tidak ingin mengatakan bahwa bank tanpa riba dalam hal ini bisa melakukan tujuan-tujuan sosial yang cukup spektakuler sehingga kita tidak perlu lagi bank syariah. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa sebuah bank yang selalunya identik dengan para pemilik modal yang haus kekayaan juga bisa berperan sebagai lembaga sosial pada saat yang bersamaan, Grameen bisa membuktikan bahwa maksimalisasi profit juga bisa dilakukan dengan maksimalisasi manfaat sosial. Saya juga hanya ingin menunjukkan bahwa sebetulnya banyak sekali peluang yang bisa dilakukan oleh bank syariah dalam upaya mencapai tujuan ekonomi Islam mewujudkan keadilan ekonomi, distribusi kekayaan dan kesejahteraan sosial.
Isu- isu seperti kesamaan kesempatan, kemiskinan, pendidikan dan lingkungan merupakan isu yang harusnya mendapat tempat lebih besar dalam aktivitas perbankan syariah daripada isu besarnya asset, banyaknya kantor cabang, tingginya profit, market share dan isu-isu yang jauh lebih menonjolkan materialisme semata.
Pertama kali melihat cover dari buku ini, orang akan segera mengetahui bahwa buku ini adalah buku mengenai konsep ekonomi yang diusung oleh seorang penerima Nobel Perdamaian 2006. Buku ini sebenarmya buku perancis dengan judul asli Ves Un Monde Sans Peuvrete terbit tahun 1997 dan baru diterkjemahkan ke bahasa Indonesia di tahun 2007.
Sepertiga bagian awal buku menceritakan tentang masa kecil penulis yang merupakan anak dari seorang perajin perhiasan dan bagaimana ia melewati masa kecil sampai masa mudanya dalam seluruh kegiatan yang cenderung mengarah pada peranan dalam dunia politik termasuk ketika ia aktif berpartisipasi dalam proses kemerdekaan Bangladesh. Kehidupan Muhammad yunus berubah ketika ia kenbali ke Bangladesh sebagai bentuk utang pada negaranya (hal 31). Di Bangladesh ia menjadi dekan dan mengajar di Universitas terkemuka di Chittagong. Akan tetapi ia sadar akan kemiskinan yang mendera desa di sekitarnya (Desa Jobra), sehingga ia ingin mengubah lingkar kemiskinan tersebut. Perjumpaannya dengan Sufia Begum, seorang perajin rotan-lah yang pada akhirnya mengubah jalan hidupnya untuk benar-benar mendedikasikan dirinya mengentaskan kemiskinan. Hal itu dilakukannya meskipun dengan konsekuensi ia harus mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai pengajar di Universitas untuk memasuki dunia baru yang penuh tantangan dan belum pernah ia kuasai sebelumnya. Ia memasuki ranah perekonomian mikro yang ia jalani bersama Grameen Bank dengan seluruh kegiatannnya.
Sebagian besar dari isi buku ini menceritakan perkembangan Grameen bank sekaligus menyisipkan penjelasan tentang konsep yang diangkat oleh institusi dan sang pendiri itu sendiri. Visi menghapuskan kemiskinan kaum perempuan di Bangladesh berikut perkembangannya yang mendunia juga dibahas oleh buku ini. Tak ketinggalan pula, penulis juga memberikan gambaran tentang hambatan-hambatan yang muncul baik dari ulama, birokrasi emerintah, bank komersial maupun institusi yang lebih besar seperti IMF atau Bank dunia sampai-sampai disebutkan sebagai mitra tanding daru Grameen Bank (hal 138). Tanpa maksud menggurui, Muhammad Yunus mencoba menjelaskan konsep yang diusungnya, proses penyaluran kredit mikro, staf-staf dalam organisasinya dan bagaimana pengelolaannya. Jenis usaha yang digeluti oleh Grameen Bank pun berkembang bukan hanya sebagai penyalur kredit nikro tetapi juga menjangkau kegiatan ekonomi lain.
Di akhir buku, penulis memberikan sentuhan akhir tentang visi masa depannya untuk menghilangkan kemiskinan di muka bumi lengkap dengan pidato penerimaan nobel dari Muhammad Yusuf. Dengan keseluruhan isi dan misi yang diembannya, maka buku ini layak dibaca bagi kalangan akademisi, ekonom dan kalangan pemerintahan untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang juga tak jauh dari masalah kemiskinan.
Nah..itu tadi resensi buku tentang Grameen Bank.. menarik kan?? gak Cuma ‘mengupas’ isi buku, temen-temen yang hadir waktu resensi buku itu juga antusias bertanya, berkomentar dan mengkritisi konsep Grameen bank. Oia. si peresensi (mas PrenQi) juga mengutarakan kelemahan dari buku niy, seperti alur cerita yang campuran, kadang bisa bikin bingung si pembaca (sebagai pemula), teruzz belum ada kesan lain dari penerbit tentang kemungkinan penerapan Grameen Bank di Indoenesia..gitchu..
Hmm..jadi penasaran kan “gimana kalau Grameen Bank diterapkan di Indonesia?”,”kira-kira pihak mana aja yang perlu terlibat dalam konsep Grameen bank?”teruzzz “apa koperasi tuh bisa dikatakan sebagai Grameen bank-nya ala Indonesia???” wupzZ…(bisa dijadiin salah satu ide buat kompetisi )..seru kan guys!!pemikiran kritis mahasiswa atau event laen mungkin..hehe2,, Wah banyak banget deyh yang bisa kita kritisi dari penerapan Grameen Bank itu, bisa kita kritisi dari ‘culture’ nya (Bangadesh beda ma Indonesia) yang berkaitan ama sistem sosialnya,truz juga dari segi topografinya (populasi plus wilayah Indonesia yang bejibun jumlah penduduk miskinnya and luasnya). Nah..semakin penasaran??Baca bukunya, and kritisi konsepnya..siapa tau pemikiran Inget dunk..kita sebagai mahasiwa tuh harus bisakalian ntar bisa bermanfaat transfer ilmu bagi masyarakat, tuk bisa mencari solusi bagi permasalahn yang ada..So..who knows jika ilmu kalian, khusunya setelah baca niy buku “Bank Kaum Miskin” bisa sebagai alternative mengentaskan kemiskinan di Indonesia..Waow KerennnnnZzzz!!!!
Rabu, 11 Februari 2009
बैंą¤ ą¤ą¤°ंठMiskin
BAnk Orang Miskin
Kredit mikro kian populer setelah Muhammad Yunus dan Bank Grameen dianugerahi Nobel Perdamaian tahun lalu. Jauh sebelum itu, tokoh dunia seperti Hillary Clinton yang kini calon Presiden AS hingga aktris Natalie Portman juga terlibat kampanye kredit mikro. Tahun 2005 dijadikan sebagai ”International Year of Microcredit”oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BebPerapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan niatnya mengundang Muhammad Yunus untuk ”belajar” kredit mikro kepadanya. Kenapa kredit mikro semakin mempesona banyak pihak sebagai jalan mengurangi kemiskinan? Menurut McCruden (2006), ini bertepatan dengan adanya pergeseran ideologis dalam kebijakan dan program pembangunan.
Ideologi ”pasar bebas” berkeyakinan bahwa pendekatan pasar lebih superior dibanding inisiatif negara. Berangkat dari keyakinan ini maka ketergantungan rakyat pada negara harus diganti dengan meningkatkan kemampuan menolong diri sendiri (self help).
Selain itu, banyak pemimpin dunia percaya terdapat hubungan erat antara kemiskinan dan terorisme. Dalam sidangnya pada 2005, negara-negara maju yang tergabung dalam G8 berkomitmen membantu negara-negara berkembang mengatasi masalah kemiskinan sebagai upaya mencegah terorisme.
Buku Bank Kaum Miskin ini berkisah tentang perjalanan Muhammad Yunus merintis Bank Grameen. Edisi aslinya pertama kali terbit dalam bahasa Perancis pada 1997, namun baru tahun ini dicetak edisi bahasa Indonesianya.
Yunus adalah Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong di Bangladesh yang menggugat ilmu ekonomi yang dipelajarinya selama ini. Dia “tinggalkan” ilmunya itu, lalu bergaul dengan realitas orang miskin dan kemiskinan desa Jobra yang bertetangga dengan universitasnya. Menurut Robert M.Z. lawang dalam pengantar buku ini, akhir dari pergulatan ini memunculkan sebuah konsep pembangunan , atau konsep mengatasi kemiskinan yang disebut oleh Yunus dengan istilah “kewirausahaan sosial” (social entrepreneurship).
Selain itu, Yunus juga berhasil membongkar kepalsuan-kepalsuan yang bersembunyi di balik institusi -institusi seperti pendidikan , pemerintahan, negara, perbankan, agama, kebudayaan yang selama ini ikut “membiarkan” kemiskinan itu tak teratasi. Yunus juga membongkar kepalsuan kapitalisme yang jelas-jelas diskriminatif terhadap orang miskin seperti terlihat dari praktik poerbankan, mulai dari bank lokal sampai bank-bank internasional.
Bank Grameen yang didirikan Yunus pada dasarnya melakukan sebuah revolusi praktik perbankan seperti kredit tanpa agunan dan melayani nasabah buta huruf yang mayoritasnya kaum perempuan.
Namun disamping menyabet hadiah Nobel, Bank Grameen dikritik sejumlah kalangan terlalu tinggi mengutip bunga dari nasabahnya. Dalam hal ini, kelihatannya Grameen Bank memang tak melakukan revolusi. Seperti terungkap dalam buku ini, Yunus memang berkeyakinan bahwa kaum miskin sebenarnya mampu mengembalikan kredit pada tingkat komersial.
Kredit mikro kian populer setelah Muhammad Yunus dan Bank Grameen dianugerahi Nobel Perdamaian tahun lalu. Jauh sebelum itu, tokoh dunia seperti Hillary Clinton yang kini calon Presiden AS hingga aktris Natalie Portman juga terlibat kampanye kredit mikro. Tahun 2005 dijadikan sebagai ”International Year of Microcredit”oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BebPerapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan niatnya mengundang Muhammad Yunus untuk ”belajar” kredit mikro kepadanya. Kenapa kredit mikro semakin mempesona banyak pihak sebagai jalan mengurangi kemiskinan? Menurut McCruden (2006), ini bertepatan dengan adanya pergeseran ideologis dalam kebijakan dan program pembangunan.
Ideologi ”pasar bebas” berkeyakinan bahwa pendekatan pasar lebih superior dibanding inisiatif negara. Berangkat dari keyakinan ini maka ketergantungan rakyat pada negara harus diganti dengan meningkatkan kemampuan menolong diri sendiri (self help).
Selain itu, banyak pemimpin dunia percaya terdapat hubungan erat antara kemiskinan dan terorisme. Dalam sidangnya pada 2005, negara-negara maju yang tergabung dalam G8 berkomitmen membantu negara-negara berkembang mengatasi masalah kemiskinan sebagai upaya mencegah terorisme.
Buku Bank Kaum Miskin ini berkisah tentang perjalanan Muhammad Yunus merintis Bank Grameen. Edisi aslinya pertama kali terbit dalam bahasa Perancis pada 1997, namun baru tahun ini dicetak edisi bahasa Indonesianya.
Yunus adalah Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong di Bangladesh yang menggugat ilmu ekonomi yang dipelajarinya selama ini. Dia “tinggalkan” ilmunya itu, lalu bergaul dengan realitas orang miskin dan kemiskinan desa Jobra yang bertetangga dengan universitasnya. Menurut Robert M.Z. lawang dalam pengantar buku ini, akhir dari pergulatan ini memunculkan sebuah konsep pembangunan , atau konsep mengatasi kemiskinan yang disebut oleh Yunus dengan istilah “kewirausahaan sosial” (social entrepreneurship).
Selain itu, Yunus juga berhasil membongkar kepalsuan-kepalsuan yang bersembunyi di balik institusi -institusi seperti pendidikan , pemerintahan, negara, perbankan, agama, kebudayaan yang selama ini ikut “membiarkan” kemiskinan itu tak teratasi. Yunus juga membongkar kepalsuan kapitalisme yang jelas-jelas diskriminatif terhadap orang miskin seperti terlihat dari praktik poerbankan, mulai dari bank lokal sampai bank-bank internasional.
Bank Grameen yang didirikan Yunus pada dasarnya melakukan sebuah revolusi praktik perbankan seperti kredit tanpa agunan dan melayani nasabah buta huruf yang mayoritasnya kaum perempuan.
Namun disamping menyabet hadiah Nobel, Bank Grameen dikritik sejumlah kalangan terlalu tinggi mengutip bunga dari nasabahnya. Dalam hal ini, kelihatannya Grameen Bank memang tak melakukan revolusi. Seperti terungkap dalam buku ini, Yunus memang berkeyakinan bahwa kaum miskin sebenarnya mampu mengembalikan kredit pada tingkat komersial.
Rabu, 21 Januari 2009
Selasa, 15 Juli 2008
Sepuluh Pilar Pengembangan Bank Syariah
Market share bank syariah di Indonesia saat ini, relatif masih kecil, belum mencapai 2 % dari total asset bank secara nasional. Bank Indonesia menargetkan akan mencapai market share 5,2 % pada akhir Desember 2008. Pertumbuhan unorganik memang bisa dilakukan untuk mencapai target tersebut, namun pertumbuhan tersebut bisa saja rapuh, karena bersifat pemaksaaan. Pada pertumbuhan unorganik, orang menerapkan bank syariah bukan karena pemahaman dan kecerdasannya secara ilmiah tentang bank syariah, tapi lebih karena regulasi atau ikut-ikutan . Karena itu, kita harus memperioritaskan pendekatan pertumbuhan secara organik.Untuk mengembangkan dan memajukan bank syariah secara ornaik, setidaknya ada 10 pilar yang harus diperhatikan.
1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
Di masa depan, ketika bank-bank syari’ah telah dominan dan meluas ke berbagai daerah, isu halal-haram tidak bisa diandalkan lagi. Pendekatan yang lebih menekankan aspek emosional harus dikurangi. Bank-bank syari’ah harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada customer
Apabila perbankan syari’ah bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional serta memiliki kinerja yang exellence, maka dapat dipastikan umat Islam akan lebih percaya terhadap perbankan syari’ah. Para praktisi bank syari’ah harus dapat meyakinkan ummat Islam bahwa bank syari’ah itu lebih baik. Penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa faktor pelayanan sangat menentukan pilihan masyarakat dalam memilih bank-bank syariah.
2.Inovasi ProdukPerkembangan industri perbankan di dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di pasar semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Semuanya itu dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin canggih, sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha para konsumen. Dari hari ke hari produk-produk baru terus bermunculan, menawarkan daya tarik tersendiri.Produk-produk bank syari’ah yang ada sekarang harus dikembangkan variasi dan kombinasinya, sehingga menambah daya tarik bank syari’ah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme perbankan syari’ah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan menarik, bank syari’ah di Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Kerjasama itu akan bermanfaat dalam mengembangkan produk-produk bank syari’ah. Keberhasilan sistem perbankan syari’ah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syari’ah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah
3. Sumber Daya Insani
Bank Syari’ah harus mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang berkualitas dan handal, karena eksistensi kualitas sumber daya insani sangat menentukan pengembangan perbankan syari’ah di masa mendatang. Kualitas sumber daya insani merupakan tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada keberhasilan organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan sukses, diperlukan SDI yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu syari’ah secara baik. Selama ini SDI penggerak bisnis islami berasal dari pendidikan umum yang diberi training singkat mengenai bisnis islami. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah.
Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang bisnis dan hukum syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka manajemen bank syari’ah harus siap berinvestasi menyekolahkan dan mentraining para sumber daya insaninya. Integritas tinggi hanya bisa diperoleh dan dipertahankan bila dilandasai kejujuran dan dapat dipercaya, sedangkan kompetensi perlu didukung dengan kecerdasan (fathanah), keterbukaan dan komunikatif (tabligh) .
4. Perluasan Jaringan Kantor
Perbankan syariah harus memperluas jaringan kantor agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, sehingga alasan darurat bagi daerah yang belum ada bank syari’ahnya bisa dikurangi. Bank-bank milik pemerintah (BUMN) dapat melakukan perluasan outlate dengan memanfaatkan kantor-kantor cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia, misalnya Bank BNI dan BRI. Perluasan jaringan bank pemerintah tersebut tidak harus dengan membuka kantor-kantor cabang baru, karena membutuhkan modal besar. Sedangkan bagi bank swasta yang kekurangan modal untuk memperluas pembukaan outlate, harus inovatif dalam membuat terobosan-terosan baru agar jaringannya menjangkau masyarakat luas sampai ke daerah-daerah. Office channeling merupakan sebuah langkah baru untuk mempercepat pertumbuhan asset bank syariah.
5. Peraturan yang mendukung
Sistem perbankan syari’ah merupakan sub-sistem dari sistem keuangan nasional.Oleh karena itu, keberadaan dan kegiatan perbankan syari’ah tersebut perlu diatur secara tegas dan jelas dalam hukum positif atau perundang-undangan nasional yang berlaku, sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang tersebut tidak saja akan mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga akan membuat suasana regulasi lebih kondusif.
Semua fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk dan sistem perbankan syari’ah, harus diterjemahkan ke dalam peraturan Bank Indonesia. Hal ini akan semakin menunjang kemampuan kompetitif perbankan syari’ah sehingga dapat meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan. Bila ini dilakukan, maka target 5 % pangsa pasar bank syari’ah yang dicanangkan Bank Indonesia dalam blue print, akan terlampuai sebelum tahun 2011.
6. Syari’ah CompliancePraktek operasional perbankan syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi melakukan pengawasan aspek syari’ahnya. Di masa depan, perlu dibentuk Dewan Pengawas Syari’ah di daerah. Bila Dewan Pengawas Syari’ah hanya mengandalkan DPS pusat, sangat dikhawatirkan, praktek operasi bank syari’ah tidak terawasi. DPS pusat kini banyak tak mengetahui kalau di daerah-daerah ribuan penyimpangan syariah terjadi. Pengaduan audiens dalam forum-forum seminar kepada penulis juga tak terhitung banyaknya. Selain itu, para praktisi bank syariah, wajib mengikuti pengajian atau training ekonomi syariah secara berkelanjutan. Kini diasumsikan lebih dari 80 % praktisi bank syariah belum memahami ekonomi syariah dan fiqh muamalah ekonomi. Para petinggi bank-bank syariah tampaknya tidak begitu peduli akan realitas minimnya pengetahuan kesyariahan para kru atau karyawan bank syariah. Memang ada satu atau dua bank yang peduli kepada aspek kepatuhan kepada syariah, namun secara umum, hal ini tidak menjadi perhatian para praktisi bank syariah.Selain itu, bank-bank syariah harus menjadi uswah hasanah dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance). Bank-bank syariah harus berada di garda terdepan dalam implementasi GCG tersebut. Jangan nodai citra syariah yang suci dengan moral hazard. Penerapan good corporate govarnance di bank syariah, tidak saja meningkatkan kepercayaan publik kepada bank syariah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.
7. Edukasi yang kontiniu.
Upaya yang paling utama untuk membesarkan bank syariah adalah melaksanakan edukasi masyarakat tentang sistem bank syariah, keunggulannya, prinsip-prinsip yang melandasainya, mekanisme operasional, dsb. Prof.Dr.M.A.Mannan, pakar ekonomi Islam, dalam buku Ekonomi Islam, sejak tahun 1970 telah mengingatkan pentingnya upaya edukasi masyarakat tentang keunggulan sistem syariah dan keburukan dampak sistem ribawi. Fakta membuktikan, bahwa market share perbankan syariah masih sekitar 1,7 persen, karena itu perlu gerakan edukasi dan pencerdasan secara rasional tentang perbankan syariah, bukan hanya mengandalkan kepatuhan (loyal) pada syariah.
Karena informasi keilmuan yang terbatas, masyarakat masih banyak yang menyamakan bank syariah dan bank konvensional secara mikro dan sempit. Tegasnya, Masyarakat (publik) masih banyak yang belum mengerti betapa sistem bunga, membawa dampak yang sangat mengerikan bagi keterpurukan ekonomi dunia dan negara-negara bangsa.
Jika masyarakat masih menganggap sama bank syariah dengan bank konvensional, itu berarti, masyarakat belum faham tentang ilmu moneter syariah, dan ekonomi makro syariah tentang interest, dampaknya terhadap inflasi, produsti, unemployment, juga belum faham tentang prinsip, filosofi, konsep dan operasional bank syari’ah. Menggunakan pendekatan rasional sempit melalui iklan yang floating (mengambang) hanya menciptakan custumer yang rapuh dan mudah berpindah-pindah. Maka kita perlu menggunakan pendekatan rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral dan spiritual.
Sasaran edukasi sangat luas meliputi seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemerintah, akademisi, pengusaha, ormas Islam dan masyarakat secara luas. Upaya ini membutuhkan kerja keras dari para pejuang ekonomi syariah, baik ahli ekonomi Islam maupun praktisi bank syariah.
8 .Sinergi
Sinergi sesama bank syariah merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan untuk mengembangkan dan mempromosikan bank syariah secara signifikan. Bank-bank syariah tak boleh promosi dan bekerja secara sendiri-sendiri. Kegiatan Indonesia syariah Expo yang baru-baru ini dilaksanakan merupakan bentuk sinergi yang perlu diteruskan. Masih banyak bentuk sinergi lain yang bisa dilakukan, seperti menggelar kegiatan bersama dalam promosi di TV,Radio, menggelar workshop dan training ulama dan dosen ekonomi, penerbitan majalah dan buletn dan sebagainya. Demikian pula dalam produk tabungan dan ATM bersama, bank-bank syariah bisa bersinergi.Pepatah ”Bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh” perlu dicermati, konsep ukhuwah perlu diimplementasikan. Bank-bank syariah, perlu menghayati filosofi shalat berjamaah. Jika dua muslim shalat sendiri-sendiri, nilainya menghasilkan masing-masing 1 point. tetapi jika dua orang muslim shalat berjamaah oleh maka akan menghasilkan masing-masing 27. Jadi dalam filosofi matematis shalat jamaah, 1 + 1 bukan sama dengan dua, tetapi sama dengan 27. Karena itu bank-bank syariah, hendaknya jangan ingin besar sendiri dan menang sendiri. Tujuan besar sendiri sulit dicapai tanpa sinergi sesama bank syariah.
9. Bagi Hasil yang kompetitif
Bank-bank syariah harus berjuang keras untuk memberikan bagi hasil yang kompetitif dengan memperhatikan efisiensi dan manajemen resiko yang cermat. Jika tingkat bagi hasil jauh dibawah bunga bank, maka sebagian kecil nasabah rasional-materialis akan kembali menarik dananya dari bank syari’ah. Namun bagi nasabah yang rasional-moralis, tingkat bunga tidak berpengaruh baginya untuk pindah ke bank konvensional. Apalagi nasabah spiritual, betapapun tingginya tingkat bunga, mereka tetap loyal menempatkan dananya di bank syariah.
10.Reorientasi ke Sektor Riil
Perhatian perbankan syari’ah kepada pengembangan sektor riel harus lebih diutamakan, mengingat realita pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah selama ini begitu pesat, tetapi tidak seimbang dengan pengembangan sektor riel. Dalam ekonomi Islam, pengembangan sektor keuangan harus terkait erat dengan sektor riel syari’ah, karena itu, pengembangan perbankan syari’ah harus mendukung gerakan ekonomi Islam di sektor riel, seperti kegiatan produksi dan distribusi yang dilakukan Ahad-net, MQ-Net, hotel Sofyan syari’ah, super market, agribisnis, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan gerakan usaha sektor lainnya. Orientasi pengembangan ekonomi Islam melalui sektor keuangan harus diimbangi dengan pengembangan sektor riel. Kepincangan dua aspek ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka ekonomi Islam di masa depan dan hal ini merupakan kegagalan dan kehancuran ekonomi Islam.
Pengembangan sektor riel syari’ah harus menjadi perhatian yang serius bagi perbankan syari’ah. Pembiayaan melalui produk murabahah, sesungguhnya tidak signifikan mengembangkan sektor riel, karena bentuknya dominan konsumtif.
Penutup
Apabila bank-bank syariah memperhatikan dan menerapkan 10 pilar tersebut, maka perbankan syari’ah akan menjadi perbankan nasional yang tangguh, terpercaya, di samping besar assetnya (market share) nya. Sebagai kesimpulan, bank-bank syariah perlu melakukan konsolidasi baik dari sisi internal maupun eksternal bank. Konsolidasi internal dilakukan dengan cara secara istiqamah menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syari’ah, penguatan internal control dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah. Sedangkan konsolidasi eksternal berupa peningkatan kerjasama dan konsolidasi dengan institusi terkait dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate govarnance sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.by Agustianto.
1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
Di masa depan, ketika bank-bank syari’ah telah dominan dan meluas ke berbagai daerah, isu halal-haram tidak bisa diandalkan lagi. Pendekatan yang lebih menekankan aspek emosional harus dikurangi. Bank-bank syari’ah harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada customer
Apabila perbankan syari’ah bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional serta memiliki kinerja yang exellence, maka dapat dipastikan umat Islam akan lebih percaya terhadap perbankan syari’ah. Para praktisi bank syari’ah harus dapat meyakinkan ummat Islam bahwa bank syari’ah itu lebih baik. Penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa faktor pelayanan sangat menentukan pilihan masyarakat dalam memilih bank-bank syariah.
2.Inovasi ProdukPerkembangan industri perbankan di dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di pasar semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Semuanya itu dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin canggih, sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha para konsumen. Dari hari ke hari produk-produk baru terus bermunculan, menawarkan daya tarik tersendiri.Produk-produk bank syari’ah yang ada sekarang harus dikembangkan variasi dan kombinasinya, sehingga menambah daya tarik bank syari’ah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme perbankan syari’ah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan menarik, bank syari’ah di Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Kerjasama itu akan bermanfaat dalam mengembangkan produk-produk bank syari’ah. Keberhasilan sistem perbankan syari’ah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syari’ah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah
3. Sumber Daya Insani
Bank Syari’ah harus mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang berkualitas dan handal, karena eksistensi kualitas sumber daya insani sangat menentukan pengembangan perbankan syari’ah di masa mendatang. Kualitas sumber daya insani merupakan tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada keberhasilan organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan sukses, diperlukan SDI yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu syari’ah secara baik. Selama ini SDI penggerak bisnis islami berasal dari pendidikan umum yang diberi training singkat mengenai bisnis islami. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah.
Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang bisnis dan hukum syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka manajemen bank syari’ah harus siap berinvestasi menyekolahkan dan mentraining para sumber daya insaninya. Integritas tinggi hanya bisa diperoleh dan dipertahankan bila dilandasai kejujuran dan dapat dipercaya, sedangkan kompetensi perlu didukung dengan kecerdasan (fathanah), keterbukaan dan komunikatif (tabligh) .
4. Perluasan Jaringan Kantor
Perbankan syariah harus memperluas jaringan kantor agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, sehingga alasan darurat bagi daerah yang belum ada bank syari’ahnya bisa dikurangi. Bank-bank milik pemerintah (BUMN) dapat melakukan perluasan outlate dengan memanfaatkan kantor-kantor cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia, misalnya Bank BNI dan BRI. Perluasan jaringan bank pemerintah tersebut tidak harus dengan membuka kantor-kantor cabang baru, karena membutuhkan modal besar. Sedangkan bagi bank swasta yang kekurangan modal untuk memperluas pembukaan outlate, harus inovatif dalam membuat terobosan-terosan baru agar jaringannya menjangkau masyarakat luas sampai ke daerah-daerah. Office channeling merupakan sebuah langkah baru untuk mempercepat pertumbuhan asset bank syariah.
5. Peraturan yang mendukung
Sistem perbankan syari’ah merupakan sub-sistem dari sistem keuangan nasional.Oleh karena itu, keberadaan dan kegiatan perbankan syari’ah tersebut perlu diatur secara tegas dan jelas dalam hukum positif atau perundang-undangan nasional yang berlaku, sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang tersebut tidak saja akan mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga akan membuat suasana regulasi lebih kondusif.
Semua fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk dan sistem perbankan syari’ah, harus diterjemahkan ke dalam peraturan Bank Indonesia. Hal ini akan semakin menunjang kemampuan kompetitif perbankan syari’ah sehingga dapat meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan. Bila ini dilakukan, maka target 5 % pangsa pasar bank syari’ah yang dicanangkan Bank Indonesia dalam blue print, akan terlampuai sebelum tahun 2011.
6. Syari’ah CompliancePraktek operasional perbankan syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi melakukan pengawasan aspek syari’ahnya. Di masa depan, perlu dibentuk Dewan Pengawas Syari’ah di daerah. Bila Dewan Pengawas Syari’ah hanya mengandalkan DPS pusat, sangat dikhawatirkan, praktek operasi bank syari’ah tidak terawasi. DPS pusat kini banyak tak mengetahui kalau di daerah-daerah ribuan penyimpangan syariah terjadi. Pengaduan audiens dalam forum-forum seminar kepada penulis juga tak terhitung banyaknya. Selain itu, para praktisi bank syariah, wajib mengikuti pengajian atau training ekonomi syariah secara berkelanjutan. Kini diasumsikan lebih dari 80 % praktisi bank syariah belum memahami ekonomi syariah dan fiqh muamalah ekonomi. Para petinggi bank-bank syariah tampaknya tidak begitu peduli akan realitas minimnya pengetahuan kesyariahan para kru atau karyawan bank syariah. Memang ada satu atau dua bank yang peduli kepada aspek kepatuhan kepada syariah, namun secara umum, hal ini tidak menjadi perhatian para praktisi bank syariah.Selain itu, bank-bank syariah harus menjadi uswah hasanah dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance). Bank-bank syariah harus berada di garda terdepan dalam implementasi GCG tersebut. Jangan nodai citra syariah yang suci dengan moral hazard. Penerapan good corporate govarnance di bank syariah, tidak saja meningkatkan kepercayaan publik kepada bank syariah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.
7. Edukasi yang kontiniu.
Upaya yang paling utama untuk membesarkan bank syariah adalah melaksanakan edukasi masyarakat tentang sistem bank syariah, keunggulannya, prinsip-prinsip yang melandasainya, mekanisme operasional, dsb. Prof.Dr.M.A.Mannan, pakar ekonomi Islam, dalam buku Ekonomi Islam, sejak tahun 1970 telah mengingatkan pentingnya upaya edukasi masyarakat tentang keunggulan sistem syariah dan keburukan dampak sistem ribawi. Fakta membuktikan, bahwa market share perbankan syariah masih sekitar 1,7 persen, karena itu perlu gerakan edukasi dan pencerdasan secara rasional tentang perbankan syariah, bukan hanya mengandalkan kepatuhan (loyal) pada syariah.
Karena informasi keilmuan yang terbatas, masyarakat masih banyak yang menyamakan bank syariah dan bank konvensional secara mikro dan sempit. Tegasnya, Masyarakat (publik) masih banyak yang belum mengerti betapa sistem bunga, membawa dampak yang sangat mengerikan bagi keterpurukan ekonomi dunia dan negara-negara bangsa.
Jika masyarakat masih menganggap sama bank syariah dengan bank konvensional, itu berarti, masyarakat belum faham tentang ilmu moneter syariah, dan ekonomi makro syariah tentang interest, dampaknya terhadap inflasi, produsti, unemployment, juga belum faham tentang prinsip, filosofi, konsep dan operasional bank syari’ah. Menggunakan pendekatan rasional sempit melalui iklan yang floating (mengambang) hanya menciptakan custumer yang rapuh dan mudah berpindah-pindah. Maka kita perlu menggunakan pendekatan rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral dan spiritual.
Sasaran edukasi sangat luas meliputi seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemerintah, akademisi, pengusaha, ormas Islam dan masyarakat secara luas. Upaya ini membutuhkan kerja keras dari para pejuang ekonomi syariah, baik ahli ekonomi Islam maupun praktisi bank syariah.
8 .Sinergi
Sinergi sesama bank syariah merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan untuk mengembangkan dan mempromosikan bank syariah secara signifikan. Bank-bank syariah tak boleh promosi dan bekerja secara sendiri-sendiri. Kegiatan Indonesia syariah Expo yang baru-baru ini dilaksanakan merupakan bentuk sinergi yang perlu diteruskan. Masih banyak bentuk sinergi lain yang bisa dilakukan, seperti menggelar kegiatan bersama dalam promosi di TV,Radio, menggelar workshop dan training ulama dan dosen ekonomi, penerbitan majalah dan buletn dan sebagainya. Demikian pula dalam produk tabungan dan ATM bersama, bank-bank syariah bisa bersinergi.Pepatah ”Bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh” perlu dicermati, konsep ukhuwah perlu diimplementasikan. Bank-bank syariah, perlu menghayati filosofi shalat berjamaah. Jika dua muslim shalat sendiri-sendiri, nilainya menghasilkan masing-masing 1 point. tetapi jika dua orang muslim shalat berjamaah oleh maka akan menghasilkan masing-masing 27. Jadi dalam filosofi matematis shalat jamaah, 1 + 1 bukan sama dengan dua, tetapi sama dengan 27. Karena itu bank-bank syariah, hendaknya jangan ingin besar sendiri dan menang sendiri. Tujuan besar sendiri sulit dicapai tanpa sinergi sesama bank syariah.
9. Bagi Hasil yang kompetitif
Bank-bank syariah harus berjuang keras untuk memberikan bagi hasil yang kompetitif dengan memperhatikan efisiensi dan manajemen resiko yang cermat. Jika tingkat bagi hasil jauh dibawah bunga bank, maka sebagian kecil nasabah rasional-materialis akan kembali menarik dananya dari bank syari’ah. Namun bagi nasabah yang rasional-moralis, tingkat bunga tidak berpengaruh baginya untuk pindah ke bank konvensional. Apalagi nasabah spiritual, betapapun tingginya tingkat bunga, mereka tetap loyal menempatkan dananya di bank syariah.
10.Reorientasi ke Sektor Riil
Perhatian perbankan syari’ah kepada pengembangan sektor riel harus lebih diutamakan, mengingat realita pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah selama ini begitu pesat, tetapi tidak seimbang dengan pengembangan sektor riel. Dalam ekonomi Islam, pengembangan sektor keuangan harus terkait erat dengan sektor riel syari’ah, karena itu, pengembangan perbankan syari’ah harus mendukung gerakan ekonomi Islam di sektor riel, seperti kegiatan produksi dan distribusi yang dilakukan Ahad-net, MQ-Net, hotel Sofyan syari’ah, super market, agribisnis, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan gerakan usaha sektor lainnya. Orientasi pengembangan ekonomi Islam melalui sektor keuangan harus diimbangi dengan pengembangan sektor riel. Kepincangan dua aspek ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka ekonomi Islam di masa depan dan hal ini merupakan kegagalan dan kehancuran ekonomi Islam.
Pengembangan sektor riel syari’ah harus menjadi perhatian yang serius bagi perbankan syari’ah. Pembiayaan melalui produk murabahah, sesungguhnya tidak signifikan mengembangkan sektor riel, karena bentuknya dominan konsumtif.
Penutup
Apabila bank-bank syariah memperhatikan dan menerapkan 10 pilar tersebut, maka perbankan syari’ah akan menjadi perbankan nasional yang tangguh, terpercaya, di samping besar assetnya (market share) nya. Sebagai kesimpulan, bank-bank syariah perlu melakukan konsolidasi baik dari sisi internal maupun eksternal bank. Konsolidasi internal dilakukan dengan cara secara istiqamah menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syari’ah, penguatan internal control dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah. Sedangkan konsolidasi eksternal berupa peningkatan kerjasama dan konsolidasi dengan institusi terkait dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate govarnance sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.by Agustianto.
Peran Negara dalam Ekonomi Islam
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah. Berdasarkan beberapa literatur dapat disimpulkan, bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni: 1. Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumuah ayat 10); 2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syuaraa ayat 183) 3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-Anam ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32); 4. Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Radu ayat 36, Luqman ayat 22). Salah satu teori ekonomi syariah yang dikembangkan oleh ahli pemikir Islam, Ibnu Khaldun, berupa sebuah rumusan berupa kebijaksanaan politik pembangunan, mungkin, dapat diaplikasikan dalam perkembangan Ilmu Ekonomi Islam saat ini. Rumusan Ibnu Khaldun tersebut dikenal sebagai Dynamic Model of Islam atau Model Dinamika. Model Dinamika adalah sebuah rumusan yang terdiri dari delapan prinsip kebijaksanaan politik yang terkait dengan prinsip yang lain secara interdisipliner dalam membentuk kekuatan bersama dalam satu lingkaran sehingga awal dan akhir lingkaran tersebut tidak dapat dibedakan, terdiri atas: 1. Kekuatan pemerintah tidak dapat diwujudkan kecuali dengan implementasi Syariah; 2. Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan pemerintahan; 3. Pemerintah tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali dari rakyat; 4. Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan; 5. Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan; 6. Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan; 7. Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi Allah pada umat-Nya; 8. Pemerintah dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan. Masyarakat dalam sebuah pemerintahan sesuai kodratnya merupakan manusia yang lebih suka hidup secara bersama. Hal ini disebabkan dengan kapasitas individu yang ada, manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok guna mempertahankan kehidupan mereka dalam masyarakat. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan suasana kehidupan yang saling menolong dan bekerjasama. Akan tetapi, mereka tidak dapat hidup berdampingan dan bekerjasama dengan yang lain dalam suasana penuh konflik dan permusuhan serta ketidakadilan. Untuk itu diperlukan adanya sebuah rasa kebersamaan dan pemerintah sebagai pengendali kekuasaan untuk mencegah terjadinya konflik dan ketidakadilan guna mempersatukan mereka. Dalam ajaran welfare state Islami, mengupayakan agar setiap orang mengikuti ajaran Syariah dalam urusan duniawi mereka merupakan hal yang penting. Negara harus tetap mengawasi semua tingkah laku yang dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi seperti ketidakjujuran, penipuan, dan ketidakadilan sebagai prasyarat kualitas yang dibutuhkan untuk keharmonisan sosial dan pembangunan berdasarkan keadilan. Selain itu, negara harus menjamin pemenuhan hukum dan menghormati hak milik individu serta menanamkan kesadaran kepada seluruh lapisan masyarakat. Apabila pemerintah melaksanakan peranannya secara efektif, maka akan menjadi sebuah kontribusi positif dalam pembangunan karena kebutuhan masyarakat akan terpenuhi, sehingga mereka akan termotivasi melalui kerja keras yang cermat dan efisien. Namun, jika hal itu tidak terlaksana, maka yang terjadi adalah kehancuran. Sumber daya yang dibutuhkan negara untuk kepentingan itu, diperoleh melalui sistem pajak yang adil dan efisien. Di samping itu, perlu dicermati bahwa apabila, jika pemerintah tidak menerapkan nilai-nilai syariah secara efisien, maka tidak akan ada keadilan. Jika tidak ada keadilan, maka rasa kebersamaan tidak akan ada, dan jika tidak ada rasa kebersamaan, maka tidak akan ada lingkungan yang mendukung terlaksananya implementasi Syariah, hukum dan perundang-undangan, pembangunan dan kemakmuran. Ketiadaan semua itu, akan membuat administrasi pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif. Konsep Ibnu Khaldun dalam Model Dinamika menyatakan bahwa negara harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, memiliki kebijakan anggaran, menghargai hak milik masyarakat, dan menghindari pungutan pajak yang memberatkan. Negara akan mengutamakan pembangunan melalui anggaran yang dihasilkan dari kebijakan yang adil, dan sebaliknya negara akan menghambat pembangunan dengan memperlakuan sistem pajak dan kebijakan yang tidak adil. Negara merupakan suatu pasar terbesar yang dihasilkan dari anggaran negara tersebut untuk kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, negara tidak perlu terlibat secara langsung sebagai pelaku pasar, namun harus melakukan hal-hal yang dapat membantu masyarakat menjalankan usaha mereka secara lebih efisien dan mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan yang tidak adil secara berlebihan. Menurut David C. Korten dalam The Post-Corporate World; Life After Capitalism (1999) dan Joseph E. Stiglitz dalam Globalization and Its Discontents (2002), pasar yang berhasil, mensyaratkan adanya keseimbangan peran antara pemerintah dan pasar. Keseimbangan tersebut mungkin berbeda dari satu negara dengan negara lain dan dari waktu ke waktu, juga antara satu sektor dengan sektor lainnya, serta dari satu masalah dengan masalah lain. Tercapainya keseimbangan itu mensyaratkan adanya kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan oleh masing-masing dan bagaimana cara melakukannya. Intervensi pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa kepentingan publik juga terperhatikan. Namun keadaan sebaliknya terjadi pada saat ini. Era ekonomi baru dengan rezim perdagangan bebas, mengharuskan minimalisasi peran pemerintah suatu negara dalam mengatur perekonomian suatu negara. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang ikut campur dalam perekonomian dianggap telah menghambat pasar bahkan laju perekonomian. Dengan demikian, deregulasi dianggap sebuah kewajiban bagi rezim perdagangan bebas. Para penyokong rezim perdagangan bebas, mempromosikan, mengurangi regulasi berarti membiarkan kekuatan pasar bekerja. Kekuatan pasar akan menghasilkan lebih banyak efisiensi. Manfaat kekuatan pasar, melalui kompetisi, akan mengalir langsung ke konsumen dan masyarakat luas. Dengan demikian, menurut mereka, perlu dilakukan deregulasi-deregulasi perekonomian, termasuk sektor-sektor strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Deregulasi-deregulasi yang dilakukan secara otomatis mengurangi peran pemerintah dalam mengatur perekonomian yang dibutuhkan oleh semua golongan. Pihak yang diuntungkan terutama golongan pemilik modal atau eksekutif korporasi global. Para penganjur deregulasi, yakin bahwa semakin ramping pemerintahan dan semakin rendah tarif pajak akan semakin baik bagi perekonomian. Menurut mereka, uang yang dibelanjakan oleh pemerintah umumnya terbuang mubazir, sedangkan jika digunakan oleh sektor swasta akan termanfaatkan dengan baik. Pandangan yang menyetujui peran minimalis pemerintah didasari oleh sebuah ideologi simplistic yang dikenal sebagai fundamentalisme pasar. Secara umum ideologi ini menyatakan bahwa pasar dengan sendirinya stabil dan efisien. Akan tetapi ideologi tersebut tanpa landasan teori ekonomi yang dapat diterima. Pasar yang stabil dan efisien akan terwujud, menurut teori, jika ada informasi yang sempurna, kompetisi sempurna, pasar yang lengkap, dan lainnya yang tidak pernah ada di negara paling maju sekalipun. Kenyataan yang terjadi, adalah, pasar seringkali tidak berjalan baik. Pasar sering menyebabkan terjadinya pengangguran. Pasar tidak bisa dengan sendirinya memberikan jaminan terhadap berbagai risiko penting yang dihadapi perorangan, termasuk risiko menganggur. Pasar adalah alat untuk meraih tujuan, terutama, standar hidup yang lebih tinggi. Pasar bukanlah tujuan itu sendiri, sehingga langkah-langkah kebijakan yang digencarkan seperti privatisasi dan liberalisasi, janganlah dipandang sebagai tujuan, melainkan sebagai alat. Menurut Stiglitz, meskipun tujuan pasar itu sempit (hanya menyangkut kesejahteraan material, bukan nilai-nilai keadilan sosial), pasar bebas seringkali gagal mencapai tujuan-tujuan yang sempit sekalipun. Era 1990-an menunjukkan pasar tidak bisa menjamin stabilitas, sementara pada era 1970-an dan 1980-an, pasar tidak bisa menimbulkan pertumbuhan tinggi, bahkan kemiskinan meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Awal-awal millennium, menunjukkan kondisi bahwa pasar bukan hanya tidak mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai untuk menampung pendatang baru dalam angkatan kerja. Namun lebih dari yaitu, yakni juga tidak mampu mengimbangi berkurangnya pekerjaan yang ada akibat meningkatnya produktivitas. Pengangguran menunjukkan kegagalan pasar yang paling dramatis sebab menjadikan sumber daya yang paling berharga menjadi mubazir. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
Minggu, 13 Juli 2008
Kultur Regional
Di samping kondisi-kondisi strukural, kepentingan-kepentingan politik dan keyakinan-keyakinan agama, sangat perlu untuk mempertimbangkan pengaruh kultur-kultur regional dalam kewarganegaraan demokratis Indonesia. Nilai-nilai dan praktik-praktik lokal memiliki pengaruh besar secara formal dan informal terhadap kegiatan-kegiatan sehari-hari pemerintah dan non-pemerintah. Tribalisme yang dipolitisir bisa saja menjadi batu sandungan dalam pengembangan ke arah suatu ‘kultur nasional’ jika orang-orang dari etnis dan keyakinan religi yang berbeda tidak bekerja sama (Koentjaraningrat 1974). Kultur-kultur dan praktik-praktik lokal dapat saja melongsorkan kohesi sosial dan identitas nasional, dan pada gilirannya semangat demokrasi modern.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini adalah bagaimana menyingkapi proses global yang mewarnai kehidupan pasca-kolonial. Perkembangan pesat teknologi informasi, bioteknologi, nano-teknologi, perubahan tatanan politik dunia, pertumbuhan penduduk dan eskalasi kerusakan ekologi, meluasnya mobilitas sosial, kapital, gagasan dan ilmu pengetahuan, terus bergulir dan melintas batas-batas negara di era globalisasi. Indonesia pasca-kolonial, yang sebagian penduduknya masih hidup dalam kultur rural dan/atau primordial vis-Ć -vis kultur korporasi (Soemardjan 2000), dituntut untuk dapat menghadapi perbedaan-perbedaan orientasi nilai-nilai secara dialogis, cerdas dan berjangka panjang.
Demikian juga, sikap mental yang dapat menghambat kemajuan yang ditunjukkan Koentjaraningrat (1974) hampir empat dasawarsa lalu sebagai kemunduran dalam aspek sosial-budaya akibat kolonialisasi, perlu mendapat perhatian serius. Sikap mental ini antara lain: meremehkan mutu, suka menerabas, tidak percaya diri, tidak bersiplin murni dan tidak bertanggung jawab yang kokoh. Sikap mental ini boleh jadi ikut menyumbangkan pelbagai ketidak-ajeg-an dan ekses beberapa dasawarsa terakhir yang semakin meluas di masyarakat, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, prasangka (buruk), kambing hitam, adu-domba, mentang-mentang (dumeh), pamrih, mumpung, tidak mau mengakui kekurangan, kesalahan dan kekalahan.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini adalah bagaimana menyingkapi proses global yang mewarnai kehidupan pasca-kolonial. Perkembangan pesat teknologi informasi, bioteknologi, nano-teknologi, perubahan tatanan politik dunia, pertumbuhan penduduk dan eskalasi kerusakan ekologi, meluasnya mobilitas sosial, kapital, gagasan dan ilmu pengetahuan, terus bergulir dan melintas batas-batas negara di era globalisasi. Indonesia pasca-kolonial, yang sebagian penduduknya masih hidup dalam kultur rural dan/atau primordial vis-Ć -vis kultur korporasi (Soemardjan 2000), dituntut untuk dapat menghadapi perbedaan-perbedaan orientasi nilai-nilai secara dialogis, cerdas dan berjangka panjang.
Demikian juga, sikap mental yang dapat menghambat kemajuan yang ditunjukkan Koentjaraningrat (1974) hampir empat dasawarsa lalu sebagai kemunduran dalam aspek sosial-budaya akibat kolonialisasi, perlu mendapat perhatian serius. Sikap mental ini antara lain: meremehkan mutu, suka menerabas, tidak percaya diri, tidak bersiplin murni dan tidak bertanggung jawab yang kokoh. Sikap mental ini boleh jadi ikut menyumbangkan pelbagai ketidak-ajeg-an dan ekses beberapa dasawarsa terakhir yang semakin meluas di masyarakat, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, prasangka (buruk), kambing hitam, adu-domba, mentang-mentang (dumeh), pamrih, mumpung, tidak mau mengakui kekurangan, kesalahan dan kekalahan.
Islam dan Masyarakat Madani
"Islam dan Civil Society"
Banyak sarjana telah mengidentifikasikan Islam sebagai salah satu pengaruh dalam pembentukan karakter negara dan masyarakat Indonesia pasca-kolonial (Benda 1958; Geertz 1968 1960; Hefner 2000, 1998, 1997; Lev 1972; Samson 1978). Sejak formulasi Pancasila sebagai dasar ideologis negara, perspektif dan ajaran Islam telah mempengaruhi perilaku politik dan nilai-nilai sosial masyarakat (periksa, misalnya, Yamin 1959). Pelbagai perdebatan pun masih berlangsung hingga kini di kalangan intelektual dan pemuka agama Islam di Indonesia tentang bagaimana bangsa Indonesia harus ‘memaknai’ dan ‘membangun’ negara Indonesia modern. Dua dasawarsa terakhir terjadi perubahan-perubahan signifikan pendekatan dalam menerapkan ajaran Islam oleh kaum intelektual Muslim di Indonesia.
Sebagai contoh, Muhammad A.S. Hikam (2000:222-226) mengidentifikasi tiga arus utama. Yang pertama adalah kaum intelektual yang menganggap Islam sebagai sebuah Pandekatan Alternatif. Bagi mereka, Islam dilihat sebagai sistem-nilai yang lengkap, yang seharusnya diterapkan sebagai alternatif untuk sistem (kewarganegaraan) yang ada. Penerapan pendekatan ini menuntut perubahan struktural, seperti yang dilakukan Ayatollah Khomeini di Iran dan Zia-ul Haq di Pakistan, mencakup pendirian bank-bank dan sistem-sistem legal Islam, penerapan gaya-hidup Islam untuk mensterilkan perilaku sosial dan menolak pengaruh-pengaruh non-Islam. Ini berarti kecenderungan menciptakan eklusifitas dan sektarian. Menurut Hikam, penekanan prinsip-prinsip formalistik dan legalistik Islam dapat membahayakan heterogenitas masyarakat Indonesia. Di Indonesia, sejumlah orang dan kelompok mengajukan implementasi prinsip-prinsip Islam untuk melawan tidak adanya atau kurangnya kepatuhan kepada hukum baik oleh elit maupun orang biasa. Di antara kaum intelektual yang masuk dalam kategori ini adalah Imaduddin A.R., A.M. Saefuddin dan Amien Rais.
Arus kedua terdiri dari mereka yang ingin menerapkan Pendekatan Kultural dalam proses penyebaran nilai-nilai Islam melalui modernitas dan pencerahan dalam komunitas Islam (umat). Landasan pendekatan ini adalah rasionalitas dan kontekstualitas pengajaran Islam melintas waktu dan ruang. Modernitas harus dilaksanakan dengan bernapaskan Islam, tetapi pendekatan yang kaku dalam penerapan standar-standar Islam perlu ditolak. Pendekatan kultural ini menarik simpati mereka yang suka dengan kehidupan modern yang bernapaskan nilai-nilai Islam, terutama kalangan menengah dan menengah ke atas kaum Muslim. Bagi Hikam, pendekatan ini mengabaikan kebutuhan perubahan structural untuk mengakomodasi keadilan dan kesetaraan dalam kontek Islam. Pendekatan ini terutama berpusat pada pemikiran dan kegiatan Nurcholish Madjid.Kelompok ketiga mengambil Pendekatan Transformasi Sosio-kultural. Para intelektual ini menerima keharusan Islam sebagai suatu pendekatan kultural, tetapi bukan sebagai alternatif tunggal. Islam dapat berkembang lebih baik bila berkompelemnt dengan agama dan ideologi lain. Islam perlu membawa transformasi nilai-nilai yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan modern, khususnya kalangan miskin dan kurang berpendidikan. Islam harus memainkan peran dalam perubahan structural dalam masyarakat dengan mengembangkan nilai-nilai demokratis (Syura), egaliterianisme, kebebasan, dsb. Pendekatan ini bertujuan memberdayakan mereka yang ‘tidak berdaya’ (mustadh’afin) baik dalam kalangan Muslim maupun non-Muslim. Kaum intelektual yang masuk dalam kategori ini, seperti Abdurrahman Wahid, Moeslim Abdurtahman dan Djohan Effendi, meyakini bahwa mereka perlu bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan sosial manapun yang bertujuan memperbaiki struktur-struktur dan kondisi-kondisi sosial. Agenda utama mereka mencakup demokrasi akar-rumput, pemberdayaan politik, dan perbaikan ekonomi dan pendidikan.
Pelbagai perspektif Islam dalam pemaknaan Indonesia modern tersebut di atas membawa kita kepada ihwal sekuralisasi dan civil society. Sekularisasi dalam konsep negara-bangsa modern menekankan supremasi dan teknologi (rasio daripada keyakinan agama) dan sering dilihat sebagai melongsorkan keyakinan agama. Bila, sebagaimana disinyalir Ernest Gellner (1994:xi) bahwa, ‘tesis sekularisasi tidak diterapkan dalam Islam’, maka konsep negara-bangsa tidaklah konsisten dengan Islam. Konsep negara dalam Islam, dawlah, tidak mengimplikasikan suatu negara-bangsa dan pemisahan kekuasaan, tetapi ia mengimplikasikan kekuasaan berada dalam dinasti dari sebuah monarki, malik, sultan atau syah, dalam tradisi Arab. Negara dinastik atau monarki (raj) adalah sebuah ‘Dawlah Islamiyyah’, dan legitimasinya berasal bukan dari konstitusinya, tetapi keyakinan Islamik pemimpinnya (Schumann 1999). Konsep negara-bangsa telah lama menjadi problem bagi para pemimpin dan intelektual Islam. Islam mengakui persaudaraan Islam, Ukhuwwah Islamiyyah, dan menolak tribalisme dan nasionalisme Barat sebagai sesuatu yang tidak bersesuai (divisive).
Sehubungan dengan perspektif persaudaraan Islam, kita melihat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan Indonesia adalah negara-bangsa modern, yang mengakomodir keanekaragaman kultural yang condong kepada semangat kekeluargaan daripada individualisme dan liberalisme Barat modern. Banyak sarjana dan pemimpin Muslim Indonesia tampaknya setuju dengan Nurcholish Madjid yang menegaskan bahwa ‘Kami sepenuhnya berpendapat bahwa modernisasi ialah rasionalisasi yang ditopang oleh domensi-dimensi moral, dengan berpijak pada prinsip iman kepada Tuhan Yang Maha Esa’ (Madjid 1987:187).
Diskusi tentang suatu civil society Indonesia yang menunjukkan suatu ruang publik yang bebas dari pengaruh keluarga dan negara dimulai pada akhir 1980an, tetapi itu terjadi di Monash University di Australia, dan bukan di Indonesia. Almarhum Profesor Herberth Feith, seorang Indonesianis yang dihormati, mengundang sejumlah intelektual Indonesia ke sebuah seminar. Yang paling menonjol adalah Profesor Arief Budiman. Tema seminar dan judul dimana makalah-makalahnya disajikan menyangkut kapitalisme Orde Baru, korporatisme dan negara totaliter. Hanya artikel Arief Budiman yang memberikan suatu paparan umum tentang isu-isu civil society (Rahardjo 1999; Budiman 1990).
Sejak itu, para sarjana dan intelektual Muslim di Indonesia mulai membahas masyarakat madani. Perlu dicatat bahwa beberapa sarjana Muslim lebih senang menggunakan ‘civil society’ sebagaimana dilahirkan dalam tradisi Barat, dan sebagian lagi menggunakan masyarakat madani. Menurut Schumann (1999), lazimnya madinah merujuk kepada suatu tempat dimana din (agama) dimuliakan, khususnya pada zaman Nabi Muhammad. Oleh karena itu, mustama madani atau masyarakat beradab memberikan tempat kepada mereka yang bukan Islam tetapi yang hidupnya ‘tertib’. Ketika ihwal masyarakat madani diperdebatkan, umumnya dipahami sebagai sebuah utopia, masyarakat yang diidealkan yang bebas dari intervensi negara, dan diharapkan dapat membawa keadilan kepada masyarakat Indonesia secara umum. Civil society diperlukan agar demokrasi dapat berhasil karena ia mempromosikan asosiasi volunter (voluntary association), toletansi, kesetaraan, keterbukaan dan hak-hak asasi manusia.
Banyak sarjana telah mengidentifikasikan Islam sebagai salah satu pengaruh dalam pembentukan karakter negara dan masyarakat Indonesia pasca-kolonial (Benda 1958; Geertz 1968 1960; Hefner 2000, 1998, 1997; Lev 1972; Samson 1978). Sejak formulasi Pancasila sebagai dasar ideologis negara, perspektif dan ajaran Islam telah mempengaruhi perilaku politik dan nilai-nilai sosial masyarakat (periksa, misalnya, Yamin 1959). Pelbagai perdebatan pun masih berlangsung hingga kini di kalangan intelektual dan pemuka agama Islam di Indonesia tentang bagaimana bangsa Indonesia harus ‘memaknai’ dan ‘membangun’ negara Indonesia modern. Dua dasawarsa terakhir terjadi perubahan-perubahan signifikan pendekatan dalam menerapkan ajaran Islam oleh kaum intelektual Muslim di Indonesia.
Sebagai contoh, Muhammad A.S. Hikam (2000:222-226) mengidentifikasi tiga arus utama. Yang pertama adalah kaum intelektual yang menganggap Islam sebagai sebuah Pandekatan Alternatif. Bagi mereka, Islam dilihat sebagai sistem-nilai yang lengkap, yang seharusnya diterapkan sebagai alternatif untuk sistem (kewarganegaraan) yang ada. Penerapan pendekatan ini menuntut perubahan struktural, seperti yang dilakukan Ayatollah Khomeini di Iran dan Zia-ul Haq di Pakistan, mencakup pendirian bank-bank dan sistem-sistem legal Islam, penerapan gaya-hidup Islam untuk mensterilkan perilaku sosial dan menolak pengaruh-pengaruh non-Islam. Ini berarti kecenderungan menciptakan eklusifitas dan sektarian. Menurut Hikam, penekanan prinsip-prinsip formalistik dan legalistik Islam dapat membahayakan heterogenitas masyarakat Indonesia. Di Indonesia, sejumlah orang dan kelompok mengajukan implementasi prinsip-prinsip Islam untuk melawan tidak adanya atau kurangnya kepatuhan kepada hukum baik oleh elit maupun orang biasa. Di antara kaum intelektual yang masuk dalam kategori ini adalah Imaduddin A.R., A.M. Saefuddin dan Amien Rais.
Arus kedua terdiri dari mereka yang ingin menerapkan Pendekatan Kultural dalam proses penyebaran nilai-nilai Islam melalui modernitas dan pencerahan dalam komunitas Islam (umat). Landasan pendekatan ini adalah rasionalitas dan kontekstualitas pengajaran Islam melintas waktu dan ruang. Modernitas harus dilaksanakan dengan bernapaskan Islam, tetapi pendekatan yang kaku dalam penerapan standar-standar Islam perlu ditolak. Pendekatan kultural ini menarik simpati mereka yang suka dengan kehidupan modern yang bernapaskan nilai-nilai Islam, terutama kalangan menengah dan menengah ke atas kaum Muslim. Bagi Hikam, pendekatan ini mengabaikan kebutuhan perubahan structural untuk mengakomodasi keadilan dan kesetaraan dalam kontek Islam. Pendekatan ini terutama berpusat pada pemikiran dan kegiatan Nurcholish Madjid.Kelompok ketiga mengambil Pendekatan Transformasi Sosio-kultural. Para intelektual ini menerima keharusan Islam sebagai suatu pendekatan kultural, tetapi bukan sebagai alternatif tunggal. Islam dapat berkembang lebih baik bila berkompelemnt dengan agama dan ideologi lain. Islam perlu membawa transformasi nilai-nilai yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan modern, khususnya kalangan miskin dan kurang berpendidikan. Islam harus memainkan peran dalam perubahan structural dalam masyarakat dengan mengembangkan nilai-nilai demokratis (Syura), egaliterianisme, kebebasan, dsb. Pendekatan ini bertujuan memberdayakan mereka yang ‘tidak berdaya’ (mustadh’afin) baik dalam kalangan Muslim maupun non-Muslim. Kaum intelektual yang masuk dalam kategori ini, seperti Abdurrahman Wahid, Moeslim Abdurtahman dan Djohan Effendi, meyakini bahwa mereka perlu bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan sosial manapun yang bertujuan memperbaiki struktur-struktur dan kondisi-kondisi sosial. Agenda utama mereka mencakup demokrasi akar-rumput, pemberdayaan politik, dan perbaikan ekonomi dan pendidikan.
Pelbagai perspektif Islam dalam pemaknaan Indonesia modern tersebut di atas membawa kita kepada ihwal sekuralisasi dan civil society. Sekularisasi dalam konsep negara-bangsa modern menekankan supremasi dan teknologi (rasio daripada keyakinan agama) dan sering dilihat sebagai melongsorkan keyakinan agama. Bila, sebagaimana disinyalir Ernest Gellner (1994:xi) bahwa, ‘tesis sekularisasi tidak diterapkan dalam Islam’, maka konsep negara-bangsa tidaklah konsisten dengan Islam. Konsep negara dalam Islam, dawlah, tidak mengimplikasikan suatu negara-bangsa dan pemisahan kekuasaan, tetapi ia mengimplikasikan kekuasaan berada dalam dinasti dari sebuah monarki, malik, sultan atau syah, dalam tradisi Arab. Negara dinastik atau monarki (raj) adalah sebuah ‘Dawlah Islamiyyah’, dan legitimasinya berasal bukan dari konstitusinya, tetapi keyakinan Islamik pemimpinnya (Schumann 1999). Konsep negara-bangsa telah lama menjadi problem bagi para pemimpin dan intelektual Islam. Islam mengakui persaudaraan Islam, Ukhuwwah Islamiyyah, dan menolak tribalisme dan nasionalisme Barat sebagai sesuatu yang tidak bersesuai (divisive).
Sehubungan dengan perspektif persaudaraan Islam, kita melihat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan Indonesia adalah negara-bangsa modern, yang mengakomodir keanekaragaman kultural yang condong kepada semangat kekeluargaan daripada individualisme dan liberalisme Barat modern. Banyak sarjana dan pemimpin Muslim Indonesia tampaknya setuju dengan Nurcholish Madjid yang menegaskan bahwa ‘Kami sepenuhnya berpendapat bahwa modernisasi ialah rasionalisasi yang ditopang oleh domensi-dimensi moral, dengan berpijak pada prinsip iman kepada Tuhan Yang Maha Esa’ (Madjid 1987:187).
Diskusi tentang suatu civil society Indonesia yang menunjukkan suatu ruang publik yang bebas dari pengaruh keluarga dan negara dimulai pada akhir 1980an, tetapi itu terjadi di Monash University di Australia, dan bukan di Indonesia. Almarhum Profesor Herberth Feith, seorang Indonesianis yang dihormati, mengundang sejumlah intelektual Indonesia ke sebuah seminar. Yang paling menonjol adalah Profesor Arief Budiman. Tema seminar dan judul dimana makalah-makalahnya disajikan menyangkut kapitalisme Orde Baru, korporatisme dan negara totaliter. Hanya artikel Arief Budiman yang memberikan suatu paparan umum tentang isu-isu civil society (Rahardjo 1999; Budiman 1990).
Sejak itu, para sarjana dan intelektual Muslim di Indonesia mulai membahas masyarakat madani. Perlu dicatat bahwa beberapa sarjana Muslim lebih senang menggunakan ‘civil society’ sebagaimana dilahirkan dalam tradisi Barat, dan sebagian lagi menggunakan masyarakat madani. Menurut Schumann (1999), lazimnya madinah merujuk kepada suatu tempat dimana din (agama) dimuliakan, khususnya pada zaman Nabi Muhammad. Oleh karena itu, mustama madani atau masyarakat beradab memberikan tempat kepada mereka yang bukan Islam tetapi yang hidupnya ‘tertib’. Ketika ihwal masyarakat madani diperdebatkan, umumnya dipahami sebagai sebuah utopia, masyarakat yang diidealkan yang bebas dari intervensi negara, dan diharapkan dapat membawa keadilan kepada masyarakat Indonesia secara umum. Civil society diperlukan agar demokrasi dapat berhasil karena ia mempromosikan asosiasi volunter (voluntary association), toletansi, kesetaraan, keterbukaan dan hak-hak asasi manusia.
Senin, 07 Juli 2008
Standarisasi Kurikulum Ekonomi Islam
standarisasi kurikulum ekonomi islam
Ditulis pada Desember 2, 2007 oleh iqtishaduna
STANDARISASI KURIKULUM EKONOMI ISLAM Keterangan :Oleh : Agustianto
Perkembangan yang cepat dari industri keuangan dan perbankan syariah saat ini membutuhkan Sumber Daya Insani (SDI) profesional dan berkulitas yang mampu mengetahui tidak hanya tataran konseptual tetapi juga pada tataran praktis tentang ekonomi keuangan Islam tersebut. Kebutuhan akan Sumber Daya Insani tersebut, sampai saat ini belum diimbangi dengan supply SDI yang memadai.Pada tataran teoritis dan konseptual, kita masih merasakan sangat kekurangan pakar yang benar-benar mendalami sekaligus ilmu ushul fikh, fikih muamalah dan ilmu ekonomi keuangan. Figur seperti ini benar-benar langka bukan saja bagi masyarakat Islam di Indonesia melainkan juga di banyak negara termasuk negara lain yang perkembangan ekonomi Islamnya cukup pesat.Kebanyakan adalah para pakar ekonomi yang fasih berbicara tentang ilmu ekonomi tetapi awam dalam ushul fiqh atau fiqh muamalah. Sebaliknya banyak pakar yang mahir dalam Fikih dan Usul Fiqh tetapi buta tentang Ilmu Ekonomi. Persoalan ini memang bukan hanya persoalan akademik yang pemecahannya harus melibatkan perubahan dalam pengembangan kurikulum dan silabi pengajaran Ekonomi Islam, akan tetapi juga persoalan-persoalan birokrasi dan political will, termasuk di dalamnya sistem pendidikan yang ada.Ketika menjadi persoalan akademik, maka peran perguruan tinggi menjadi sangat penting dalam pemecahannya. Untuk menghasilkan sumber daya insani yang berkualitas dan professional, perguruan tinggi tidak saja dituntut menyiapkan pengembangan kurikulum dan perumusan silabi yang tepat dan memadai, tetapi bagaimana output lulusannya memiliki basis kompetensi yang baik dan bermutu yang dibutuhkan pasar.Dengan adanya perubahan-perubahan yang cepat dalam industri lembaga keuangan Islam yang merupakan bagian integral dari sistem ekonomi Islam itu sendiri, sudah seyogyanya institusi perguruan tinggi harus mempersiapkan output lulusan yang mampu menjawab tantangan ini. Lulusan perguruan tinggi harus memiliki kualitas yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri keuangan Islam saat ini.Untuk menjawab tantangan kemajuan ekonomi dan keuangan Islam tersebut, beberapa perguruan tinggi telah membuka program studi ekonomi Islam. Untuk tingkat S1, misalnya STAIN Batusangkar dengan Prodi Muamalah (Ekonomi Islam), UII Yogyakarta, IAIN Medan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, STAIN Cirebon, Uhamka, UNISBA, Universitas Wahid Hasyim, dll. Selain itu itu telah banyak pula berdiri Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) seperti STIS Yogyakarta, STEI SEBI Jakarta, STEI Tazkia Bogor, dan lain-lain. Perguruan Tinggi tersebut telah berupaya menyediakan kurikulum ekonomi Islam untuk level program studi sarjana S-1.Untuk tingkat Pascasarjana (S-2 dan S-3) beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta yang membuka Ekonomi Islam antara lain, STAIN Batusangkar dengan Prodi Muamalah (Ekonomi Islam) yang sudah ter Akreditasi B dari BAN-PT, Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Trisakti, UII Jogyakarta, UIN Jakarta, IAIN Medan, UIN Bandung, UIN Pekanbaru, Universitas Islam Jakarta, Universitas Paramadina, Universitas Asy-Syafi’iyah, IAIN Jambi, dan banyak lagi yang tidak disebutkan di sini.Langkah yang diambil beberapa perguruan tinggi tersebut tentu saja merupakan hal yang sangat positif di tengah ketiadaan upaya secara sistematis dari pemerintah, khususnya yang menangani pendidikan tinggi, baik Diknas maupun Depag Namun upaya pengembangan prodi atau konsentrasi ekonomi Islam secara terpisah (masing-masing) oleh seluruh Perguruan Tinggi tersebut menimbulkan perbedaan kurikulum yang diajarkan, padahal konsentarasinya atau prodinya sama, misalnya sama-sama perbankan syariah atau sama-sama program ekonomi islam di strata dua (S2). Jadi dalam hal ini belum ada kurikulum standar yang menjadi acuan bersama.Diduga keras bahwa penyusunan kurikulum ekonomi Islam oleh masing-masing perguruan tinggi secara sendiri-sendiri dilakukan berdasarkan latar belakang akademik para pengajarnya semata. Celakanya lagi, kurikulum tersebut kadang disusun oleh yang bukan ahlinya. Misalnya disusun oleh ahli pendidikan atau ahli ilmu sosial atau pemikiran Islam. Mereka sama sekali tidak mengetahui memahami ekonomi Islam.Kalau pun disusun oleh dosen yang bergelar sarjana ekonomi, program studi yang dibuat kurang diimbangi dengan penelitian dan analisis tentang kebutuhan kompetensi baik dari sudut perkembangan Ilmu Ekonomi maupun kebutuhan dari intsitusi ekonomi keuangan ekonomi Islam terhadap lulusan perguruan tinggi.Karena problem tersebut-lah, maka IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) menggelar Simposium Kurikulum Nasional pada Februari 2005 yang lalu. Bagi IAEI, problem di atas sangat mendesak untuk diatasi. Hasil dan rekomendasi Simposium kurikulum Ekonomi Islam yang dilaksanakan IAEI tersebut perlu kembali disosialisasikan dan disebarkan, mengingat semakin banyaknya Perguruan Tinggi saat ini yang telah dan akan membuka program studi ekonomi Islam, baik D3, S1, S2 maupun S3. Dengan publikasi tulisan ini diharapkan perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut dapat meujuk kurukulum ekonomi islam yang telah dibahas oleh para pakar dua tahun yang lalu. Sehingga upaya pembukaan program studi ekonomi Islam menjadi lebih mudah, karena tersedianya kurukulum standar yang dinamis dan berbasis kompetensi.Dalam symposium kurikulum ekonomi Islam, tersebut IAEI melakukan kajian, komparasi dan analisis terhadap kurikulum beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Dari upaya ini tersusun-lah sebuah kurikulum nasional ekonomi Islam yang dapat menjadi acuan (standar) yang mampu menjawab tantangan dan kemajuan ekonomi Islam, yaitu kurikulum ekonomi Islam yang dinamis dan berbasis kompetensi.Untuk merumuskan kurikulum nasional ekonomi Islam yang standar yang bisa menjadi acuan perguruan tinggi tersebut, para pakar yang tergabung dalam IAEI baik dari kalangan akademisi maupun praktisi terlibat aktif pada momentum simposium tersebut. Dalam simposium itu telah dilakukan analisis komprehensif terhadap kurikulum ekonomi Islam melalui studi data primer dan studi data sekunder.Jadi, tujuan dilaksanakannya Simposium Kurikulum Nasional Ekonomi Islam ialah :1. Mengkaji Kurikulum yang dimiliki beberapa Perguran Tinggi (PT) dengan cara melakukan studi komparatif dan analisis terhadap isi kurikulum.2. Melakukan penyamaan persepsi tentang kurikulum ekonomi Islam yang dibutuhkan.3. Mencari dan membentuk kurikulum ekonomi Islam berbasis kompetemsi yang dinamis yang menjadi acuan secara nasional.
MetodologiKajian kurikulum ini dilakukan dengan analisis yang dianggap layak untuk memberikan gambaran adanya kebutuhan sebuah kerangka kurikulum Nasional ekonomi Islam yang dapat menjadi acuan yang jelas bagi perguruan tinggi. Selain itu ruang lingkup kajian juga memperhatikan setiap fakta dan kondisi yang berkembang baik dari perguruan–perguruan tinggi yang ingin membuka konsentrasi dan program studi ekonomi Islam, maupun pihak lain seperti industri keuangan Islam, dan para mahasiswa yang nantinya akan terjun langsung mengambil bagian dalam perkembangan ekonomi Islam ke depan.Penelitian awal ini menggunakan metode Metodologi Constructed Logic dengan menggabungkan penggunaan metode studi komparatif dan analisis isi (kurikulum) dimana ruang lingkup kajian masih sebatas analisis dan penggunaan data sekunder. Walaupun demikian metode ini cukup layak dalam memberikan sebuah gambaran awal akan adanya kebutuhan yang mendesak terhadap realisasi dan tujuan yang ingin dicapai.Adapun sistematika kajiannya adalah:1. Studi Literatur, melalui berbagai buku bacaan dan analisis hasil lokakarya kurikulum yang pernah dilaksanakan sebelumnyaa. Lokakarya Kurikulum Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi UI bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di FEUI Depok.b. Seminar Program Studi Ekonomi Islam di PTAI yang diselenggarakan STEI Tazkia bekerjasama dengan Ditperta Depag di Jakarta2. Melakukan studi komparatif antara kurikulum yang ada di berbagai PT melalui Lokakarya. Lokakarya ini sendiri dilakukan dengan sistematika tahapan:a. Mendengar pandangan ahli (akademisi dan praktisi) tentang pentingnya standarisasi kurikulum yang dinamis dan berbasis kompetensi.b. Sidang Komisi. Agar lebih terfokus dalam pembahasannya, sidang komisi dibagi menjadi 2 bagian yaitu komisi A untuk membahas kurikulum Program Diploma dan Sarjana (D-3 dan S-1), dan komisi B yang membahas kurikulum Program Pascasarjana (S-2 dan S-3).c. Sidang Panel. Sidang panel dilakukan untuk penyeragaman, pemahaman dan persepsi dari hasil-hasil yang diperoleh dari sidang komisi.
Hasil Simposium dan RekomendasiHasil symposium kurikulum ekonomi Islam tersebut ialah terumuskannya kurikulum ekonomi Islam yang dinamis, berbasis kompetensi dan diharapkan menjadi standar serta rujukan bagi perguruan tinggi yang ingin membuka program Studi Ekonomi Islam, baik D3, S1, S2, maupun S3Simposium kurukulum Ekonomi Islam tersebut merekomendasikan tiga poin penting :1. Perlunya dukungan pemerintah dalam menindak-lanjuti upaya IAEI dalam penyusnan kurukulum yang berbasis kompetensi dan dinamis, antara lain dalam penyempurnaan penelitian kurukulum ini.2. Kemungkinan pemberian wewenang kepada IAEI sebagai institusi yang mengkaji kelayakan terhadap pembukaan program studi ekonomi Islam di perguruan tinggi dalam rangka membantu pemerintah yang berwenang menangani Perguruan Tinggi. Hal ini dikarenakan IAEI merupakan himpunan para pakar ekonomi Islam yang dapat melahirkan pemikiran-pemikiran komprehensif tentang penyempurnaan kurikulum ekonomi Islam. Sedangkan otoritas masih tetap di pihak Dikti DIKNAS dan Depag, tetapi keputusan-keputusan mereka dilakukan atas saran dari IAEI.3. Perlunya mengadakan seminar kurikulum lanjutan baik secara internasional maupun nasional yang membahas secara detail kurikulum untuk D3, S1, S2 dan S3.
PenutupSaat ini hasil symposium tersebut telah dijadikan rujukan oleh banyak perguruan Tinggi di Indonesia, baik D3, S1, S2 maupun S3. Hasilnya juga telah diserahkan ke Departemen Agama Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dan masukan bagi pemerintah. Ke depan, Departemen Diknas (DIKTI) harus juga menerima hasil symposium symposium tersebut, mengingat DIKTI selaku pemerintah, memainkan peran yang sangat strategis dalam pengembangan pendidikan ekonomi Islam di Indonesia.Selanjutnya, pemerintah hendaknya kembali menggelar seminar kurkulum ekonomi Islam yang lebih komprehensif dan mendalam agar lebih match dengan kebutuhan pasar yang semakin berkembang pesat. Selain itu, dari seminar tersebut diharapkan peran pemerintah (dalam hal ini DIKTI Diknas) lebih berperan dalam mendukung studi ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, tidak saja dalam penyediaan kurukulum yang standar, tetapi juga kemudahan dalam pemberian izin pembukaan program studi atau konsentrasi ekonomi Islam serta melahirkan dosen-dosen ekonomi Islam yang berkualitas.(Penulis adalah sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana UI, Trisakti, UIN dan Universitas Paramadina)
Ditulis pada Desember 2, 2007 oleh iqtishaduna
STANDARISASI KURIKULUM EKONOMI ISLAM Keterangan :Oleh : Agustianto
Perkembangan yang cepat dari industri keuangan dan perbankan syariah saat ini membutuhkan Sumber Daya Insani (SDI) profesional dan berkulitas yang mampu mengetahui tidak hanya tataran konseptual tetapi juga pada tataran praktis tentang ekonomi keuangan Islam tersebut. Kebutuhan akan Sumber Daya Insani tersebut, sampai saat ini belum diimbangi dengan supply SDI yang memadai.Pada tataran teoritis dan konseptual, kita masih merasakan sangat kekurangan pakar yang benar-benar mendalami sekaligus ilmu ushul fikh, fikih muamalah dan ilmu ekonomi keuangan. Figur seperti ini benar-benar langka bukan saja bagi masyarakat Islam di Indonesia melainkan juga di banyak negara termasuk negara lain yang perkembangan ekonomi Islamnya cukup pesat.Kebanyakan adalah para pakar ekonomi yang fasih berbicara tentang ilmu ekonomi tetapi awam dalam ushul fiqh atau fiqh muamalah. Sebaliknya banyak pakar yang mahir dalam Fikih dan Usul Fiqh tetapi buta tentang Ilmu Ekonomi. Persoalan ini memang bukan hanya persoalan akademik yang pemecahannya harus melibatkan perubahan dalam pengembangan kurikulum dan silabi pengajaran Ekonomi Islam, akan tetapi juga persoalan-persoalan birokrasi dan political will, termasuk di dalamnya sistem pendidikan yang ada.Ketika menjadi persoalan akademik, maka peran perguruan tinggi menjadi sangat penting dalam pemecahannya. Untuk menghasilkan sumber daya insani yang berkualitas dan professional, perguruan tinggi tidak saja dituntut menyiapkan pengembangan kurikulum dan perumusan silabi yang tepat dan memadai, tetapi bagaimana output lulusannya memiliki basis kompetensi yang baik dan bermutu yang dibutuhkan pasar.Dengan adanya perubahan-perubahan yang cepat dalam industri lembaga keuangan Islam yang merupakan bagian integral dari sistem ekonomi Islam itu sendiri, sudah seyogyanya institusi perguruan tinggi harus mempersiapkan output lulusan yang mampu menjawab tantangan ini. Lulusan perguruan tinggi harus memiliki kualitas yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri keuangan Islam saat ini.Untuk menjawab tantangan kemajuan ekonomi dan keuangan Islam tersebut, beberapa perguruan tinggi telah membuka program studi ekonomi Islam. Untuk tingkat S1, misalnya STAIN Batusangkar dengan Prodi Muamalah (Ekonomi Islam), UII Yogyakarta, IAIN Medan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, STAIN Cirebon, Uhamka, UNISBA, Universitas Wahid Hasyim, dll. Selain itu itu telah banyak pula berdiri Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) seperti STIS Yogyakarta, STEI SEBI Jakarta, STEI Tazkia Bogor, dan lain-lain. Perguruan Tinggi tersebut telah berupaya menyediakan kurikulum ekonomi Islam untuk level program studi sarjana S-1.Untuk tingkat Pascasarjana (S-2 dan S-3) beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta yang membuka Ekonomi Islam antara lain, STAIN Batusangkar dengan Prodi Muamalah (Ekonomi Islam) yang sudah ter Akreditasi B dari BAN-PT, Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Trisakti, UII Jogyakarta, UIN Jakarta, IAIN Medan, UIN Bandung, UIN Pekanbaru, Universitas Islam Jakarta, Universitas Paramadina, Universitas Asy-Syafi’iyah, IAIN Jambi, dan banyak lagi yang tidak disebutkan di sini.Langkah yang diambil beberapa perguruan tinggi tersebut tentu saja merupakan hal yang sangat positif di tengah ketiadaan upaya secara sistematis dari pemerintah, khususnya yang menangani pendidikan tinggi, baik Diknas maupun Depag Namun upaya pengembangan prodi atau konsentrasi ekonomi Islam secara terpisah (masing-masing) oleh seluruh Perguruan Tinggi tersebut menimbulkan perbedaan kurikulum yang diajarkan, padahal konsentarasinya atau prodinya sama, misalnya sama-sama perbankan syariah atau sama-sama program ekonomi islam di strata dua (S2). Jadi dalam hal ini belum ada kurikulum standar yang menjadi acuan bersama.Diduga keras bahwa penyusunan kurikulum ekonomi Islam oleh masing-masing perguruan tinggi secara sendiri-sendiri dilakukan berdasarkan latar belakang akademik para pengajarnya semata. Celakanya lagi, kurikulum tersebut kadang disusun oleh yang bukan ahlinya. Misalnya disusun oleh ahli pendidikan atau ahli ilmu sosial atau pemikiran Islam. Mereka sama sekali tidak mengetahui memahami ekonomi Islam.Kalau pun disusun oleh dosen yang bergelar sarjana ekonomi, program studi yang dibuat kurang diimbangi dengan penelitian dan analisis tentang kebutuhan kompetensi baik dari sudut perkembangan Ilmu Ekonomi maupun kebutuhan dari intsitusi ekonomi keuangan ekonomi Islam terhadap lulusan perguruan tinggi.Karena problem tersebut-lah, maka IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) menggelar Simposium Kurikulum Nasional pada Februari 2005 yang lalu. Bagi IAEI, problem di atas sangat mendesak untuk diatasi. Hasil dan rekomendasi Simposium kurikulum Ekonomi Islam yang dilaksanakan IAEI tersebut perlu kembali disosialisasikan dan disebarkan, mengingat semakin banyaknya Perguruan Tinggi saat ini yang telah dan akan membuka program studi ekonomi Islam, baik D3, S1, S2 maupun S3. Dengan publikasi tulisan ini diharapkan perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut dapat meujuk kurukulum ekonomi islam yang telah dibahas oleh para pakar dua tahun yang lalu. Sehingga upaya pembukaan program studi ekonomi Islam menjadi lebih mudah, karena tersedianya kurukulum standar yang dinamis dan berbasis kompetensi.Dalam symposium kurikulum ekonomi Islam, tersebut IAEI melakukan kajian, komparasi dan analisis terhadap kurikulum beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Dari upaya ini tersusun-lah sebuah kurikulum nasional ekonomi Islam yang dapat menjadi acuan (standar) yang mampu menjawab tantangan dan kemajuan ekonomi Islam, yaitu kurikulum ekonomi Islam yang dinamis dan berbasis kompetensi.Untuk merumuskan kurikulum nasional ekonomi Islam yang standar yang bisa menjadi acuan perguruan tinggi tersebut, para pakar yang tergabung dalam IAEI baik dari kalangan akademisi maupun praktisi terlibat aktif pada momentum simposium tersebut. Dalam simposium itu telah dilakukan analisis komprehensif terhadap kurikulum ekonomi Islam melalui studi data primer dan studi data sekunder.Jadi, tujuan dilaksanakannya Simposium Kurikulum Nasional Ekonomi Islam ialah :1. Mengkaji Kurikulum yang dimiliki beberapa Perguran Tinggi (PT) dengan cara melakukan studi komparatif dan analisis terhadap isi kurikulum.2. Melakukan penyamaan persepsi tentang kurikulum ekonomi Islam yang dibutuhkan.3. Mencari dan membentuk kurikulum ekonomi Islam berbasis kompetemsi yang dinamis yang menjadi acuan secara nasional.
MetodologiKajian kurikulum ini dilakukan dengan analisis yang dianggap layak untuk memberikan gambaran adanya kebutuhan sebuah kerangka kurikulum Nasional ekonomi Islam yang dapat menjadi acuan yang jelas bagi perguruan tinggi. Selain itu ruang lingkup kajian juga memperhatikan setiap fakta dan kondisi yang berkembang baik dari perguruan–perguruan tinggi yang ingin membuka konsentrasi dan program studi ekonomi Islam, maupun pihak lain seperti industri keuangan Islam, dan para mahasiswa yang nantinya akan terjun langsung mengambil bagian dalam perkembangan ekonomi Islam ke depan.Penelitian awal ini menggunakan metode Metodologi Constructed Logic dengan menggabungkan penggunaan metode studi komparatif dan analisis isi (kurikulum) dimana ruang lingkup kajian masih sebatas analisis dan penggunaan data sekunder. Walaupun demikian metode ini cukup layak dalam memberikan sebuah gambaran awal akan adanya kebutuhan yang mendesak terhadap realisasi dan tujuan yang ingin dicapai.Adapun sistematika kajiannya adalah:1. Studi Literatur, melalui berbagai buku bacaan dan analisis hasil lokakarya kurikulum yang pernah dilaksanakan sebelumnyaa. Lokakarya Kurikulum Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi UI bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di FEUI Depok.b. Seminar Program Studi Ekonomi Islam di PTAI yang diselenggarakan STEI Tazkia bekerjasama dengan Ditperta Depag di Jakarta2. Melakukan studi komparatif antara kurikulum yang ada di berbagai PT melalui Lokakarya. Lokakarya ini sendiri dilakukan dengan sistematika tahapan:a. Mendengar pandangan ahli (akademisi dan praktisi) tentang pentingnya standarisasi kurikulum yang dinamis dan berbasis kompetensi.b. Sidang Komisi. Agar lebih terfokus dalam pembahasannya, sidang komisi dibagi menjadi 2 bagian yaitu komisi A untuk membahas kurikulum Program Diploma dan Sarjana (D-3 dan S-1), dan komisi B yang membahas kurikulum Program Pascasarjana (S-2 dan S-3).c. Sidang Panel. Sidang panel dilakukan untuk penyeragaman, pemahaman dan persepsi dari hasil-hasil yang diperoleh dari sidang komisi.
Hasil Simposium dan RekomendasiHasil symposium kurikulum ekonomi Islam tersebut ialah terumuskannya kurikulum ekonomi Islam yang dinamis, berbasis kompetensi dan diharapkan menjadi standar serta rujukan bagi perguruan tinggi yang ingin membuka program Studi Ekonomi Islam, baik D3, S1, S2, maupun S3Simposium kurukulum Ekonomi Islam tersebut merekomendasikan tiga poin penting :1. Perlunya dukungan pemerintah dalam menindak-lanjuti upaya IAEI dalam penyusnan kurukulum yang berbasis kompetensi dan dinamis, antara lain dalam penyempurnaan penelitian kurukulum ini.2. Kemungkinan pemberian wewenang kepada IAEI sebagai institusi yang mengkaji kelayakan terhadap pembukaan program studi ekonomi Islam di perguruan tinggi dalam rangka membantu pemerintah yang berwenang menangani Perguruan Tinggi. Hal ini dikarenakan IAEI merupakan himpunan para pakar ekonomi Islam yang dapat melahirkan pemikiran-pemikiran komprehensif tentang penyempurnaan kurikulum ekonomi Islam. Sedangkan otoritas masih tetap di pihak Dikti DIKNAS dan Depag, tetapi keputusan-keputusan mereka dilakukan atas saran dari IAEI.3. Perlunya mengadakan seminar kurikulum lanjutan baik secara internasional maupun nasional yang membahas secara detail kurikulum untuk D3, S1, S2 dan S3.
PenutupSaat ini hasil symposium tersebut telah dijadikan rujukan oleh banyak perguruan Tinggi di Indonesia, baik D3, S1, S2 maupun S3. Hasilnya juga telah diserahkan ke Departemen Agama Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dan masukan bagi pemerintah. Ke depan, Departemen Diknas (DIKTI) harus juga menerima hasil symposium symposium tersebut, mengingat DIKTI selaku pemerintah, memainkan peran yang sangat strategis dalam pengembangan pendidikan ekonomi Islam di Indonesia.Selanjutnya, pemerintah hendaknya kembali menggelar seminar kurkulum ekonomi Islam yang lebih komprehensif dan mendalam agar lebih match dengan kebutuhan pasar yang semakin berkembang pesat. Selain itu, dari seminar tersebut diharapkan peran pemerintah (dalam hal ini DIKTI Diknas) lebih berperan dalam mendukung studi ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, tidak saja dalam penyediaan kurukulum yang standar, tetapi juga kemudahan dalam pemberian izin pembukaan program studi atau konsentrasi ekonomi Islam serta melahirkan dosen-dosen ekonomi Islam yang berkualitas.(Penulis adalah sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana UI, Trisakti, UIN dan Universitas Paramadina)
Rabu, 02 Juli 2008
MUAMALAH (EKONOMI ISLAM)
MUAMALAH atau lebih di kenal dengan Ekonomi Islam, adalah merupakan Prodi (Program Studi) di STAIN Batusangkar, disini tempat mencetak pemikir-pemikir muda mengenai Ekonomi Islam, diharapkan disini akan lahir para pejuang-pejuang Ekonomi Islam khususnya ahli-ahli Perbankan Syariah dengan konsep-konsep yang betul-betul murni Syariah. Insya Allah.
Minggu, 29 Juni 2008
Probematika Operasionaliasi BMT
BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah paling sederhana yang saat ini banyak muncul dan tenggelam di Indonesia. Keberadaan BMT dengan jumlah yang signifikan pada beberapa daerah di Indonesia tidak didukung oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan BMT untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan banyak BMT yang tenggelam dan bubar.
Beberapa data menunjukkan di daerah-daerah tertentu keberadaan BMT cukup memperihatinkan. Seperti di Kabupaten Ciamis pada tahun 2000 jumlah BMT mencapai 42 buah. Namun, sekarang yang tersisa hanya tujuh buah. Di daerah Tasikmalaya yang pernah mencapai 50 buah lebih, kini BMT tersisa 12 buah. Jumlah sebanyak 12 BMT yang masih ada yaitu di Kabupaten Tasikmalaya lima buah dan Kota Tasikmalaya tujuh buah. Begitu juga di Kabupaten Garut dan Sumedang, kondisinya tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Tasikmalaya atau Ciamis. Hal serupa juga terjadi di kota Bandung, keberadaan BMT sebagai badan penunjang dana bagi masyarakat ekonomi lemah terancam bangkrut. Dari 32 BMT MUI, kini jumlahnya makin menciut tinggal 8 BMT saja yang masih beroperasi. Bahkan, BMT yang memiliki aset sekitar Rp 1,3 miliar itu juga menghadapi masalah kredit macet (www.pikiran-rakyat.com). Ditambah lagi dengan pernyataan Pusat Inkubasi Usaha Kecil (Pinbuk) bahwa BMT pada akhir 1997 berjumlah 1.501 buah mengalami perkembangan yang tidak terlalu bagus, bahkan ada BMT yang kemudian tumbang, gagal, rugi kemudian mati (http://www.msi-uii.net/).
Dengan melihat fenomena di atas perkembangan BMT dipandang belum sepenuhnya mampu menjawab problem real ekonomi yang ada di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, belum memadainya sumber daya manusia yang terdidik dan profesional, menyangkut manajemen sumber daya manusia dan pengembangan budaya serta jiwa wirausaha (entrepreneurship) bangsa kita yang masih lemah, permodalan (dana) yang relatif kecil dan terbatas, adanya ambivalensi antara konsep syariah pengelolaan BMT dengan operasionalisasi di lapangan, tingkat kepercayaan yang masih rendah dari umat Islam dan secara akademik belum terumuskan dengan sempurna untuk mengembangkan lembaga keuangan syariah dengan cara sistematis dan proporsional. Kompleksitas persoalan tersebut menimbulkan dampak terhadap kepercayaan masyarakat tentang keberadaan BMT diantara lembaga keuangan konvensional.
Padahal bila dilihat dari latar belakang berdirinya, BMT merupakan jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan kalangan umat Muslim. Kehadiran BMT muncul di saat umat Islam mengharapkan adanya lembaga keuangan yeng berbasis syariah dan bebas dari unsur riba yang dinyatakan haram. Eksistaensi lembaga keuangan syariah sejenis BMT, jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah terutama dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan peranan BMT sangat berarti bagi masyarakat karena BMT merupakan suatu lembaga mikro syariah yang mampu memecahkan permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pengusaha kecil dan menengah khususnya di bidang permodalan. BMT tidak hanya befungsi dalam penyaluran modal tetapi juga berfungsi untuk menangani kegiatan sosial.
Dilihat secara konsepsi, BMT merupakan suatu lembaga yang eksistensinya sangat dibutuhkan masyarakat terutama kalangan mikro. Akan tetapi di sisi lain yaitu dalam bidang operasionalya masih memiliki banyak kelemahan. Maka problematika tersebut harus dapat diatasi dengan baik agar mampu mewujudkan terciptanya citra positif bagi BMT sebagai lenbaga keuangan mikro syariah yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat. Suatu BMT tetap harus memenuhi kriteria-kriteria layaknya sebuah bank syariah besar dengan beribu-ribu nasabahnya. Salah satu alasan sederhana adalah sebuah lembaga yang mengelola uang masyarakat, tentunya harus kredibel, dapat dipercaya oleh masyarakat. Siapapun pasti ingin dirinya diyakinkan bahwa uang yang dia simpan di suatu BMT aman dari resiko apapun dan setiap saat dapat mengambil uangnya kembali. 1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diungkapkan di atas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaiamana kritik dan solusi terhadap problemaika dan operasionalisasi BMT?
Agar pembahasan dapat fokus dan mencapai apa yang diharapkan, maka penulis membatasi permasalahan hanya pada probematika operasionaliasi BMT serta solusi untuk mengatasi permasalahan itu.
Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan salah satu cara dalam mengatasi kendala-kendala pengembangan BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang bebas bunga pinjaman dan efektif dalam memberdayakan potensi usaha kecil dan menengah yang pada umumnya kesulitan mengakses jasa lembaga keuangan formal (perbankan).
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan:
1. Mengetahui problematika operasionalisasi BMT berdasarkan fakta yang ada.
2. Mengetahui solusi dalam memecahkan problematika operasionalisasi BMT.
Konsep Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang bekerja menurut konsep syariah dengan prinsip profit lost sharing sebagai metode utama.
Struktur lembaga keuangan syariah dikelompokkan menjadi bank umum syariah, BPR syariah, asuransi syariah dan Baitul mal wa tamwil (BMT). Adapun yang disebutkan diatas mempunyai produk dan pangsa pasar yang berbeda. Namun dari segi prinsip dan instrumen yang digunakan lembaga keuangan syariah yang telah disebutkan di atas tidak mempunyai perbedaan yang cukup mendasar hanya pada sekup wilayah operasionalnya saja.
Prinsip keuangan syariah memiliki aplikasi yang luas dalam suatu sitem perekonomian yang tidak hanya terfokus dalam sistem bagi hasil (profit sharing), tetapi juga secara sempurna menanamkan suatu kode etik (moral, sosial dan agama) dalam mempromosikan suatu keadilan dan kesejahtern bagi masyarakat luas. Tidak ada perbedaan prinsip diantara lembaga-lembaga keuangan syariah (Asuransi, Bank dan BMT ), karena secara umum lembaga-lembaga ini mengutamakan hubungan kemitraan (mutual investor relationship) yang berbasis utama skim bagi hasil.
Secara sederhana prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah dalam menjalankan usahanya terdiri atas :
1. Pelarangan terhadap (suku bunga)
2. Karena dilarangnya sistem bunga, maka penyedia dana menjadi investor. Sehingga terdapat faktor uncertainty dalam bisnis maka Penyedia dana dan pengusaha harus membagi resiko bisnis dan juga tingkat pengembalian yang disepakati.
3. Uang bukan sebagai modal tetapi akan menjadi modal jika sudah dipindahtangankan / tukar dengan sumberdaya untuk melaksanakan aktivitas yang produktif sehingga uang disini diartikan sebagai konsep yang mengalir ( flow concept ).
4. Pelarangan terhadap perilaku spekulasi (Nursali dkk : 2004).
5. Prinsip ta’awun (tolong-menolong) yaitu prinsip saling membantu sesama dalam meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis.
6. Prinsip tijaroh (bisnis) yaitu prinsip mencari laba dengan cara yang dibenarkan oleh syariah. Lembaga keuangan Islam harus dikelola secara profesioanal, sehingga dapat mencapai prinsip efektif dan efisien (Ridwan, 2004:115).
7. Disamping sebagai lembaga bisnis, lembaga keuangan syariah juga menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial.
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Konsep Dasar Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) berasal dari dua kata yaitu Baitul Maal yang artinya lembaga keuangan berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat yang berupa zakat, infaq dan sedekah (ZIS) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Al-Qur’an dan Sunnah Rosul-Nya. Sedangkan Baitul Tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan (Ilmi, 2002:65). Sehingga secara konsepsi BMT adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus yaitu:
1) Kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti: zakat, infaq dan shodaqoh serta lainya yang dibagikan/disalurkan kepada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan.
2) Kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia. (Muhammad, 2000:106).
Sedangkan menurut Widodo dkk (1999:81) BMT merupakan lembaga yang terdiri atas dua kegiatan sekaligus, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Kegiatan baitul Maal dalam BMT adalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelolah dana yang bersifat nirlaba (sosial). Sumber dana diperoleh dari zakat, infaq dan sedekah, atau sumber lain yang halal. Kemudian, dana tersebut disalurkan kepada mustahik, yang berhak, atau untuk kebaikan. Sedangkan kegiatan Baitul Tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak ketiga dan penyalurannya dilakukan dalam bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’at.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan kelompok swadaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan berdasar prinsip syariah untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dalam upaya pengentasan kemiskinan ( saifudin A.Rasyid, http: \\ http://www.bmtlink.web.id/).
Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah Suatu lembaga keuangan mikro syariah yang menggabungkan unsur profit motive dan unsur nirlaba (sosial) dalam kegiatan usahanya yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah.
Sifat Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkembangkan secara swadaya dan dikelolah secara profesional. Aspek Baitul Maal, dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalangan dana ZISWA (zakat, infaq, sedekah, waqaf dll) seiring dengan penguatan kelembagaan BMT.
Sifat usaha BMT yang berorientasi pada bisnis dimaksudkan supaya pengelolaan BMT dapat dijalankan secara profesional, sehingga mencapai tingkat efisiensi tertinggi. Aspek bisnis BMT menjadi kunci sukses mengembangkan BMT. Dari sinilah BMT akan mampu memberikan bagi hasil yang kompetitif kepada deposannya serta mampu meningkatkan kesejahteraan para pengelolahnya sejajar dengan lembaga lainnya.
Sedangkan aspek sosial BMT berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota dan masyarakat sekitar yang membutuhka (Ridwan, 2004:129).
Prinsip Utama Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Teori pelaksanaan usaha BMT berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut :
1. keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan pada prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2. keterpaduan, yakni nilai-nilai spritual dan moral menggerakkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlaq mulia.
3. Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua pengelolah pada setiap tingkatan, pengurus dengan semua lininya serta anggota, dibangun rasa kekeluargaan, sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
4. Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT. Antara pengelolah dan pengurus harus memiliki satu visi dan bersama-sama anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
5. Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik. Mandiri juga berarti tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan ”bantuan” tetapi senantiasa proaktif menggalang dana masyarakat sebanyak-banyaknya.
6. Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi, yakni dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan ruhani dan akhirat. Kerja keras dan cerdas yang dilandasi dengan bekal pengetahuan yang cukup, keterampilan yang terus ditingkatkan serta niat dan ghirah yang kuat. Semua itu dikenal dengan kecerdasan emosional, spritual dan intelektual. Sikap profesionalisme dibangun dengan semangat untuk terus belajar demi mencapai tingkat standar kerja yang tertinggi.
7. Istiqomah, konsisten, konsekuen, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maka maju lagi ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah SWT kita berharap (Ridwan, 2004:130).
Teori Operasionaliasi BMT
Kegiatan yang dikembangkan BMT adalah:
1. Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha anggotanya. Sumber dana BMT terdiri dari dana masyarakat, simpanan biasa, simpanan berjangka atau deposito dan melalui kerjasama dengan lembaga lain. Para pemyimpan akan memperoleh bagi hasil dengan mekanisme yang sudah diatur dalam BMT.
2. Menberikan pembiayaan kepada anggota sesuai dengan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh pengelola BMT bersama anggotaa yang bersangkutan .
3. Mengelola usaha simpan-pembiayaan secara profesional sehingga kegiatan BMT dapat menghasilkan keuntungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Mengembangkan usaha-usaha di sektor riil yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan menunjang usaha anggota.
Sedangkan sebagai fungsi sosial, BMT melakuakn kegiatan:
Memberikan bantuan berupa pinjaman untuk kegiatan non produktif.
Pembiayaan untuk belajar usaha diberikan kepada anggota yang sangat miskin dan mempunyai keinginan untuk memulai usaha.
Pendidikan dan bimbingan usaha kepada anggota.
Pendidikan dan bimbingan pemanfaatan hasil usaha yang diperoleh anggota agar benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Pendidikan dan penyuluhan moral serta peningkatan kesejahteraan yang direncanakan secara sistematis dan terencana.
(Saifuddin A. Rasyid, http: bmtlink.web.id)
Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dilakukan oleh Bilqis Puspitasari (2005) tentang alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam hal ini adalah Baitul Maal wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MUU) cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur dijelaskan bahwa ditemukan beberapa akar permasalahan mengenai pembiayaan pada BMT tersebut sehingga diperlukan tindakan solutif yang harus diambil.
Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi ketika nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari BMT tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Persoalan lain muncul terkait dengan pembiayaan bermasalah ini adalah tidak adanya hak bagi BMTuntuk melakukan penyitaan atau perampasan terhadap barang yang dijadikan agunan pada pembiayaan yang bermasalah, tanpa persetujuan dari pemilik sebagaimana yang bisa diakukan oleh bank konvensional. Hal ini dikarenakan penyitaan secara paksa bertentangan dengan tata cara muamalah berdasarkan syirkah. Lebih lanjut penelitian tersebut menawarkan solusi yaitu tata cara muamalah syirkah yang tidak diperbolehkan adalah perampasan agunan tetapi pengamanan dan penjualan agunan diperbolehkan atas kesepakatan bersama, sehingga harapannya akad lebih tegas dan jelas pada saat pertama nasabah mengajukan pembiayaan.
Penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada tahun 2003 dengan judul Penerimaan Masyarakat atas keberadaan BMT MUI dilihat dari perilaku anggotanya di Sleman Yogyakarta, dengan jumlah respondennya 80 orang menyebutkan bahwa masyarakat mengenal BMT (37 orang) berasal dari BMT langsung, 2 orang dari koran atau selebaran dan promosi, 22 orang dari teman dan 4 orang dari saudara. Lebih dari Sekitar 47% responden menyatakan setuju dengan visi dan Misi BMT, 38% yang lain menyatakan setuju. Terhadap prinsip menghindari riba, 43,75% sangat setuju dan 45% setuju; terhadap sistem jual beli dan bagi hasil, 45% menyatakan sangat setuju, 37,5% menyatakan setuju. Terhadap produk BMT, 27,5% menyatakan sangat setuju, 48, 75% setuju. Artinya rata-rata responden setuju.
Penelitian di Magelang, menyatakan bahwa persepsi atau pandangan terhadap lembaga keuangan syari’ah adalah mampu menjadi alternatif lembaga keuangan konvensional. Penelitian tersebut menghasilkan temuan bahwa masyarakat memilih lembaga keuangan syari’ah sebagai mitra adalah karena menerapkan syari’ah (40%), sedangkan sisanya memberikan usul akan memilih kalau didukung oleh profesionalitas yang sebanding dengan bank-bank konvensional. Dari 150 responden, 72% (41 responden) menyatakan setuju atas keberadaan BMT Kharisma di Kotamadya Magelang.
Namun demikian tidak sepenuhnya masyarakat memandang bahwa lembaga keuangan syariah mempunyai dampak positif terhadap perkembangan ekonomi. Hal ini dikarenakan terjadi kasus-kasus yang menorehkan tinta hitam pada perkembangan lembaga keuangan Islam. Misalnya, di daerah Kalimantan pernah didirikan Lembaga keuangan syari’ah yang modalnya diambil dari bank konvensional yang besar. Sekitar satu tahun kemudian lembaga tersebut kolaps dan pemiliknya tidak bertanggungjawab atas kredit macetnya. Pemilik dan penanggungjawab lembaga keuangan syariah tersebut melarikan diri.
Kasus-kasus tersebut, menurut pengamatan penulis tidak hanya terjadi sekali, namun terjadi berulang kali di tempat lain, seperti terjadi di kasus di Tegal, pada lembaga keuangan tersebut menerapkan sistem mudharabah muqayyadah fi an-nisbah bi al miyyah, yaitu asumsi perhitungan nisbah yang ditetapkan 2.5% berdasar jumlah pembiayaan yang dikelurkan, sehingga mekanisme ini menyerupai perhitungan bunga. Walaupun tidak separah seperti kasus di Kalimantan, namun hal tersebut mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, terutama tingkat kepercayaan masyarakat (http://www.msi-uii.net/).
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif (descriptive research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data desriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang diamati, didukung dengan studi literatur atau studi kepustakaan berdasarkan pendalaman kajian pustaka berupa data dan angka, sehingga realitas dapat dipahami dengan baik (Moloeng, 1990:5). Pendekatan kualitatif juga menggumakan data yang dinyatakan secara verbal dan kualifikasinya bersiat teoritis (Nawawi, 1995:32).
Jenis data
Data dalam penelitian ini merupakan jenis data primer dan sekunder. Menurut Moleong (2000), data primer merupakan data yang diperoleh dengan cara berdiskusi tentang problematika operasionalisasi BMT di lapangan.
Data sekunder merupakan data yang berasal dari selain obyek yang diteliti. Data sekunder ini didapatkan dari artikel, literatur kepustakaan, jurnal-jurnal penelitian, media massa, arsip-arsip yang memiliki relevansi terhadap permasalahan yang dikaji.
Metode Pengumpulan data
Bertolak dari tujuan penelitian dari tujuan penelitian dan untuk mendapatkan data yang diperlukan maka penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi pustaka (library reseach). Adapun metode studi pustaka adalah suatu kegiatan untuk mencari data yang berkaitan dengan penelitian dengan cara membaca, menyimak dan memahami literatur-literatur yang ada. Baik berupa pustaka cetak maupun elektronik (data-data internet) (Nasir : 1999) serta melakukan tukar pikiran dengan orang yang memiliki kompetensi terhadap topik yang diangkat.
Manajemen Data
Manajemen data merupakan proses mengelola informasi dan data-data yang didapat di lapangan sehingga siap untuk dianalisis. Pengelolaan data dalam penulisan ini dilakukan dengan :
Pemilihan atau penyeleksian data-data yang relevan serta fokus pada pokok pada pokok permasalahan . Proses ini merupakan proses mengedit data (editing).
Pengklasifikasian data-data tersebut dalam ciri, masalah dan kebutuhan dari penelitian ini (pengkodean).
Merefleksikan data-data yang sudah diklasifikasi dan menelaahnya agar memudahkan analisis dan interprestasinya.
Metode Analisis Data
Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif. Dari data-data yang diperoleh kemudian disusun berdasarkan aturan dan analisis sehingga mempermudah pembahasan masalah-masalah yang ada. Dengan metode ini, peneliti ingin mengungkap kompleksitas problematika operasionalisasi BMT di lapangan sebagai salah satu lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah.
Kinerja Usaha Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Kinerja usaha BMT relatif rendah terutama diakibatkan oleh kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan terjadinya inefisiensi dalam pengelolaan usaha. Terjadinya NPL disebabkan faktor intern lembaga seperti ketidakmampuan menilai kelayakan proyek, adanya kelemahan dalam perikatan hukum, internal control yang tidak efektif, serta penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pengelola. Inefisiensi antara lain karena economic of scale BMT dan ketidakmampuan dalam menyusun strategi untuk memperkecil biaya dan mendongkrak pendapatan.
Kegiatan rutin BMT cenderung mengarahkan pengelola untuk lebih berorientasi pada persoalan bisnis (business oriented). Sehingga timbul kegiatan BMT bernuansa pragmatis daripada idealis yang berarti lebih cenderung menjadi Baitul Tamwil daripada Baitul Maal. Dimana lebih banyak menghimpun dana untuk bisnis daripada untuk mengelola zakat, infak dan shadaqoh. Hal ini mengakibatkan fungsi BMT sebagai lembaga sosial dalam menghimpun dan menyalurkan dan untuk kegiatan non produktif dalam rangka mengentaskan permasalahan umat khususnya masyarakat lapisan bawah tidak dapat terealisasi.
Dalam upaya untuk mendapatkan nasabah timbul kecenderungan BMT mempertimbangkan besarnya bunga di bank konvensional terutama untuk produk yang berprinsip jual beli (bai). Hal ini akan mengarahkan nasabah untuk berfikir profit oriented daripada menanamkan aspek syariah , lewat cara membandingkan keuntungan bagi hasil BMT dengan bunga di bank dan lembaga keuangan konvensional.
Berdasarkan penelitian Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) yang dilakukan tahun 2000, dilihat dari sektor keuangan ternyata likuilidasi BMT lebih kecil dari 25% ini. Hal ini mununjukkan BMT kurang bisa mengelola likuiditas yang berarti BMT cenderung mengumpulkan dana tapi tidak disalurkan. Dari sisi sektor riil, pada umumnya BMT masih belum berpendapat bahwa untung yang tipis dari penjualan yang besar masih lebih baik dari untung yang besar tapi penjualannya sedikit. Beberapa BMT cenderung mengambil untung yang besar dengan penjualan yang kecil, begitu juga bisnis rutin sebagai bisnis inti belum di pahami dengan baik, sehingga bisnis musiman itulah yang membuat BMT terjerembap (http://www.bmtlink.web.id/).
Faktor-Faktor yang menjadi Problematika Operasionalisasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) di Indonesia
Faktor Internal
Faktor-faktor internal yang menjadi kendala operasionalisasi BMT antara lain:
1. Permodalan dan Sumber Pendanaan
BMT umumnya memiliki modal yang relatif kecil dan sulit untuk menambah modal apabila diperlukan. Menurut riset yang dilakukan oleh Junaidi, pada umumnya BMT yang ada di lapangan memiliki aset berkisar Rp. 10–30 juta atau sebesar 51%-nya berada pada katagori Rp 10-30 juta-an. Ada beberapa BMT yang memiliki aset di atas Rp 100 juta tetapi jumlahnya hanya 5% (http://www.bmtlink.web.id/). Modal pendanaan merupakan fondasi dalam oprasional suatu lembaga keuangan. Hal ini berarti ketersediaan dana yang terbatas pada sebagian besar BMT di Indonesia akan mempersulit pengembangan usahanya.
Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT. Hal ini yang menjadikan nilai pembiayaan dan jangka waktu pembayaran kewajiban dari nasabah cukup cepat dan belum tentu pembiayaaan yang diberikan BMT cukup memadai untuk modal usaha masyarakat. Dalam melayani penyaluran dana kepada masyarakat dinilai belum maksimal karena masih banyak masyarakat yang berhubungan dengan rentenir walaupun keberadaan BMT cukup dikenal. Hal ini disebabkan masyarakat membutuhkan pemenuhan dana yang memadai dan pelayanan yang cepat, walaupun ia membayar bunga yang cukup tinggi.
2. Sumber Daya Manusia (SDM)
BMT rata-rata memiliki SDM yang produktifitasnya rendah karena tingkat pendidikan yang rendah, tidak adanya standar dalam sistem rekruitmen, jenjang karir yang tidak jelas, sistem penggajian dan bonus yang tidak memadai, dan kurangnya upaya peningkatan kemampuan melalui kegiatan pelatihan dan pendidikan yang menyebabkan pengelola BMT kurang profesional dalam bekerja.
Para pengelola BMT dalam menjalankan tugasnya masih banyak yang mengutamaan kepentingan pribadi dan mengabaikan rasa dedikasi demi memajukan eksistensi BMT, bahkan praktek-praktek KKN juga masih dilakukan oleh beberapa pengelola BMT di Indonesia. Hal-hal tersebut menyebabkan kualitas SDM tidak memadai dan tidak mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya yang mengakibatkan proses perjalanannya, berjalan tidak sesuai dengan harapan.
3. Inovasi di Bidang Pemasaran
Sebagian besar BMT tidak mampu mengembangkan produk-produk baru yang inovatif yang mampu meningkatkan daya saing dengan lembaga keuangan berskala besar dan dengan lembaga keuangan mikro lainnya. Hal ini dikarenakan umumnya BMT memiliki kualitas SDM yang rendah, dana yang terbatas untuk membiayai kegiatan riset dan pengembangan pasar, serta tidak memiliki strategi untuk mengatasi hambatan tersebut. Pengetahuan pengelola BMT juga dinilai sangat terbatas dalam menangkap dan menyikapi masalah ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat. Sehingga menyebabkan dinamisasi dan inovasi BMT tersebut kurang.
4. Teknologi Informasi
Terdapat banyak BMT yang belum memiliki perangkat teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasionalnya ataupun jika ada tidak mampu memanfaatkannya secara optimal karena keterbatasan SDM. Hal ini menyebabkan BMT tidak memiliki kemampuan akses terhadap informasi baik yang berasal dari intern lembaga maupun ekstern sehingga tidak mampu menyediakan informasi yang cepat, lengakap dan akurat khususnya dalam proses penyusunan perencanaan maupun pengambilan keputusan.
Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal yang menjadi kendala operasionalisasi BMT antara lain:
1. Persaingan
Persaingan yang dihadapi berasal dari sesama BMT, lembaga keuangan mikro lainnya maupun dengan bank umum yang memiliki unit usaha kecil atau cabang di daerah pedesaan. BMT cenderung menganggap BMT lain sebagai lawan yang harus dikalahkan yang mengakibatkan kebersamaan dalam menjalin koordinasi demi kelancaran operasionalisasi menjadi terhambat. Ini merupakan salah satu faktor yang menghambat kemajuan BMT di Indonesia pada umumnya.
2. Tingkat Kepercayaan Masyarakat
Tidak dapat di pungkiri, ada beberapa kelemahan dan penyakit yang kini dirasakan oleh BMT, umumnya berkisar pada lemahnya sumber daya manusia, manajemen, fasilitas, servis, permodalan, dan lain sebagainya. Kelemahan-kelemahan BMT tersebut, pada gilirannya berujung pada sulitnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat luas (public trust) terhadap jasa dan pelayanan yang bisa diberikan BMT.
Apalagi ada beberapa kalangan yang memandang sinis terhadap maraknya perkembangan dan pertumbuhan lembaga keungan syariah, bahkan kalangan umat Islam sendiri. Sinisme terhadap lembaga keuangan Islam tersebut dapat dilihat dari kepercayaan masyarakat Islam terhadap Bank Syariah sangat rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari partisipasi umat Islam dalam investasi atau perguliran modal. Bahkan beberapa ilmuwan muslim ada yang mengecam perbankan syariah, mereka berpendapat bahwa bank-bank Islam dalam menyelenggarakan transaksi-transaksinya justru bertentangan dengan konsepnya. Dengan kata lain, bertentangan dengan semangat syariah. Mereka meragukan mengenai kegiatan-kegiatan usaha-usaha bank-bank Islam tersebut, yang notabene bermaksud untuk menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud agar risiko dipikul bersama, dalam pelaksanaannya sudah diaplikasikan sesuai dengan tujuan tersebut atau hanya penggantian istilah belaka (http://www.gema-pkm.org/)
3. Jaringan
Tidak ada jaringan yang kuat merupakan suatu kelemahan besar yang dihadapi BMT. Lemahnya jaringan berarti bahwa jaringan ada namun tidak memberikan arti dan perubahan yang lebih baik kepada anggota-anggota jaringan tersebut. Sistem jaringan yang lemah juga menyulitkan dalam menghadapi suatu permasalahan. Hal ini disebabkan beberapa BMT cenderung menghadapi masalah yang sama, misalnya nasabah yang bermasalah. Kadang ada satu nasabah yang tidak hanya bermasalah disatu BMT tetapi di BMT lain juga bermasalah. Apabila terdapat jaringan koordinasi yang baik antar BMT maka nasabah tersebut tidak akan dapat mengakses dana dari BMT lainnya karena dia sudah bermasalah di salah satu BMT. Akan tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jaringan koordinasi antar BMT masih lemah dan ampai saat ini belum ada suatu lembaga khusus yang menjadi induk BMT di seluruh Indonesia. Sehingga BMT cenderung berdiri sendiri-sendiri serta mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.
4. Kebijaksanaan Pemerintah
BMT yang berkembang di Indonesia tidak didukung dengan ketentuan hukum dan sistem pengawasan atau pembinaan yang memadai. Saat ini BMT menggunakan RUU Badan Hukum Koperasi dinilai kurang sesuai denagan kondisi BMT yang merupakan jenis lembaga intermediasi berskala mikro. Namun BMT juga bukan perbankan sehingga otoritas pengawasan tidak berada di Bank Indonesia. Hal ini menyebabkan kedudukan BMT sebagai lembaga keuangan secara hukum belum jelas sehingga ada sebagian masyarakat yang mengasumsikannya sebagai bank gelap.
5. Pengawasan dan Pembinaan
Belum adanya standar pembinaan dan pengawasan yang baku untuk BMT dan ada beberapa BMT yang belum mempunyai lembaga pengawas, secara tidak langsung telah ikut menghambat perkembangan BMT. Pengawasan yang efektif merupakan alat kontrol bagi BMT untuk beroperasi secara sehat sehingga dapat berkembang secara wajar dan sehat serta memperoleh kepercayaan masyrakat.
Konsep Kebijakan dan Strategi Pengembangan BMT
Konsep Kebijakan
Didasarkan pada berbagai permasalahan yang dihadapi BMT dalam operasianalnya maka dapat dirumuskan beberapa konsep kebijakan :
1. Ditetapkan badan hukum yang jelas serta independen bagi BMT. Hali ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengivestasikan uangnya di BMT karena secara hukum sudah ada jamianan yang jelas.
2. Didirikan satu BMT induk dari seluruh BMT yang ada di Indonesia. Di mana unsur-unsur di dalamnya harus ada regulasi. Jadi harus ditetapkan undang-undang khusus untuk BMT. Peraturan pelaksanaan sebagai penjabaran dari undang-undang dilakukan secara desentralisasi melalui BMT pusat dari setiap daerah, sedangkan induk BMT nasional berfungsi sebagai penetapan kebijakan yang bersifat umum. Dengan demikian akan memudahkan dalam pengaturan dan penentuan kebijakan dalam rangka pengembangan potensi serta perluasan jaringan BMT di seluruh Indonesia.
2. Pengawasan terhadap BMT dilakukan oleh lembaga pengawasan independen. Dewan pengawas memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syariah yang dijalankan. Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi utama dewan tersebut meliputi: sebagai penasihat dan pemberi saran atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan produk, sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional, mewakili anggota dalam pengawasan syariah.
Srategi Pengembangan BMT
Dengan mempertimbangkan arah kebijakan pengembangan BMT dan permasalahan yang dihadapi maka strategi pengembangan BMT dirumuskan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat dan berkesinambungan dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan formal ataupun non formal. .
2. Adanya pengetahuan srategik dalam bisnis (business strategy). Hal ini diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme BMT dalam bidang pelayanan. Isu yang selalu berkembang dalam bidang ini biasanya adalah pelayanan tepat waktu, pelayanan siap sedia, pelayanan siap dana dan sebagainya.
3. Pengembangan aspek paradigmatik, diperlukan pengetahuan mengenai aspek bisnis islami sekaligus meningkatkan muatan–muatan islam dalam setiap perilaku pengelola dan karyawan BMT dengan masyarakat pada umumnya dan nasabah pada khususnya.
4. Memperluas jaringan kerjasama antar BMT, BPR syariah, bank syariah yang merupakan satu kesatuan berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya serta mempunyai tujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan menegakan syariat islam di dalam bidang ekonomi. Dengan demikian akan
terbentuk jaringan vertikal dan horizontal yang mendukung perkembangan dan eksistensi BMT. Jaringan secara horizontal yaitu jaringan antar BMT dan jaringan secara vertikal yaitu antara BMT dengan lembaga lain yang lebih besar. Jaringan merupakan hal yang penting karena memungkinkan BMT memperoleh informasi yang dibutuhkan, akses dana, serta alih pengetahuan dan teknologi.
5. Dilakukan pengawasan secara intensif, karena hal ini sangat penting sebagai alat kontrol dalam pelaksanaan operasional BMT. Pengawasan yang intensif penting untuk meyakinkan bahwa tidak terdapat penyimpangan dalam operasional BMT, sebagai suatu peringatan dini mengenai kondisi kesehatan BMT.
6. Perlunya inovasi produk sesuai syariah yang ditawarkan kepada masyarakat. Pengembangan produk yang inovatif dapat dilakukan melalui program replikasi produk-produk yang telah terbukti keberhasilannya.
7. Strategi pemasaran yang local oriented berdampak pada lemahnya upaya BMT untuk mensosialisasikan produk–produk BMT di luar masyarakat di mana BMT itu berada. Guna mengembangkan BMT maka upaya–upaya meningkatkan teknik pemasaran perlu dilakukan, untuk memperkenalkan eksistensi BMT di tengah–tengah masyarakat.
8. Memperbanyak jumlah BMT dengan mendirikannya di setiap desa. Hal ini dikarenakan saat ini BMT yang ada di Indonesia pada umumnya berlokasi di perkotaan, seperti kabupaten dan kecamatan. Padahal komunitas masyarakat miskin sebagian besar terdapat di pedesaan. Hal ini menyebabkan masih banyak masyarakat miskin yang menggunakan jasa rentenir dikarenakan ketertidaksediaannya BMT di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu pangsa pasar di daerah pedesan sangat potensial dalam mengembangkan BMT.
9. Meraih dukungan dari tokoh masyarakat dan agama dalam mensosialisasikan potensi dan eksistensi BMT sebagai lembaga keuangan yang siap membantu dalam pemberdayaan potensi usaha kecil dan menemgah. Dukungan dari para tokoh tersebut sangat sangat penting dikarenakan sebagian masyarakat sangat mepercayai tokoh-tokoh yang mereka hormati.
10. Perlu adanya evaluasi bersama guna memberikan peluang bagi BMT untuk lebih kompetitif. Evaluasi ini dapat dilakukan dengan cara mendirikan lembaga evaluasi BMT atau lembaga sertivikasi BMT. Lembaga ini bertujuan khusus untuk memberikan laporan peringkat kinerja kwartalan atau tahunan BMT di seluruh Indonesia
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah:
Masih banyak BMT di Indonesia yang menghadapi kondisi-kondisi kritis dan terancam bubar. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam problematika dalam operasionalnya.
Secara teoritis eksistensi BMT sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetapi dalam segi pengaplikasiannya dinilai belum mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
Sumber daya manusia yang dimiliki oleh sebagian besar BMT di Indonesia tergolong masih rendah. Hal ini sangat mempengaruhi operasionalisasi dan daya saing BMT dengan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang yang sama.
Kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BMT dikarenakan lembaga ini belum memiliki landasan hukum yang jelas. Disamping itu keraguan dari masyarakat terhadap produk-produk yang ditawarkan, karena dinilai belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang sesungguhnya.
BMT belum mampu menjawab problem real ekonomi yang dihadapi masyarakat pada saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. 2003. Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonesia.
Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII press.
Widodo, Hertanto, dkk.1999. Panduan Akuntansi Syariah. Yogyakarta: UII press.
Ilmi, Makhalul SM. 2002. Teori dan Praktek Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: UII press.
Nursali, dkk. 2004. Strategi Pengembangan Baitul Maal Wa Tamwil(BMT) dalam Memberdayakan Potensi Usaha Kecil dan Menengah sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Universitas Brawijaya: Karya Tulis Mahasiswa.
Bilqis Puspitasari. 2005. Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Baitul Maal Wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MUU) Cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur. Universitas Brawijaya: Laporan Kuliah Kerja Nyata.
M. Erfan Arif. 2005. Peran dan Fleksibilitas Dana Zakat, Infak, Shadaqoh(ZIS) sebagai Salah Satu Alternatif dalam Memberantas Kemiskinan di Indonesia. Universitas Brawijaya: Karya Tulis Mahsiswa.
http://www.pikiran-rakyat.com/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.uii-net.com/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.suara-merdeka.com/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.gema-pkm.org/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.ekonomirakyat.org/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.bmtlink.web.id/ (diakses tanggal 31 Januari 2006)
http://www.geocities.com/ (diakses tanggal 19 Januari 2006)
Beberapa data menunjukkan di daerah-daerah tertentu keberadaan BMT cukup memperihatinkan. Seperti di Kabupaten Ciamis pada tahun 2000 jumlah BMT mencapai 42 buah. Namun, sekarang yang tersisa hanya tujuh buah. Di daerah Tasikmalaya yang pernah mencapai 50 buah lebih, kini BMT tersisa 12 buah. Jumlah sebanyak 12 BMT yang masih ada yaitu di Kabupaten Tasikmalaya lima buah dan Kota Tasikmalaya tujuh buah. Begitu juga di Kabupaten Garut dan Sumedang, kondisinya tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Tasikmalaya atau Ciamis. Hal serupa juga terjadi di kota Bandung, keberadaan BMT sebagai badan penunjang dana bagi masyarakat ekonomi lemah terancam bangkrut. Dari 32 BMT MUI, kini jumlahnya makin menciut tinggal 8 BMT saja yang masih beroperasi. Bahkan, BMT yang memiliki aset sekitar Rp 1,3 miliar itu juga menghadapi masalah kredit macet (www.pikiran-rakyat.com). Ditambah lagi dengan pernyataan Pusat Inkubasi Usaha Kecil (Pinbuk) bahwa BMT pada akhir 1997 berjumlah 1.501 buah mengalami perkembangan yang tidak terlalu bagus, bahkan ada BMT yang kemudian tumbang, gagal, rugi kemudian mati (http://www.msi-uii.net/).
Dengan melihat fenomena di atas perkembangan BMT dipandang belum sepenuhnya mampu menjawab problem real ekonomi yang ada di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, belum memadainya sumber daya manusia yang terdidik dan profesional, menyangkut manajemen sumber daya manusia dan pengembangan budaya serta jiwa wirausaha (entrepreneurship) bangsa kita yang masih lemah, permodalan (dana) yang relatif kecil dan terbatas, adanya ambivalensi antara konsep syariah pengelolaan BMT dengan operasionalisasi di lapangan, tingkat kepercayaan yang masih rendah dari umat Islam dan secara akademik belum terumuskan dengan sempurna untuk mengembangkan lembaga keuangan syariah dengan cara sistematis dan proporsional. Kompleksitas persoalan tersebut menimbulkan dampak terhadap kepercayaan masyarakat tentang keberadaan BMT diantara lembaga keuangan konvensional.
Padahal bila dilihat dari latar belakang berdirinya, BMT merupakan jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan kalangan umat Muslim. Kehadiran BMT muncul di saat umat Islam mengharapkan adanya lembaga keuangan yeng berbasis syariah dan bebas dari unsur riba yang dinyatakan haram. Eksistaensi lembaga keuangan syariah sejenis BMT, jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah terutama dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan peranan BMT sangat berarti bagi masyarakat karena BMT merupakan suatu lembaga mikro syariah yang mampu memecahkan permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pengusaha kecil dan menengah khususnya di bidang permodalan. BMT tidak hanya befungsi dalam penyaluran modal tetapi juga berfungsi untuk menangani kegiatan sosial.
Dilihat secara konsepsi, BMT merupakan suatu lembaga yang eksistensinya sangat dibutuhkan masyarakat terutama kalangan mikro. Akan tetapi di sisi lain yaitu dalam bidang operasionalya masih memiliki banyak kelemahan. Maka problematika tersebut harus dapat diatasi dengan baik agar mampu mewujudkan terciptanya citra positif bagi BMT sebagai lenbaga keuangan mikro syariah yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat. Suatu BMT tetap harus memenuhi kriteria-kriteria layaknya sebuah bank syariah besar dengan beribu-ribu nasabahnya. Salah satu alasan sederhana adalah sebuah lembaga yang mengelola uang masyarakat, tentunya harus kredibel, dapat dipercaya oleh masyarakat. Siapapun pasti ingin dirinya diyakinkan bahwa uang yang dia simpan di suatu BMT aman dari resiko apapun dan setiap saat dapat mengambil uangnya kembali. 1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diungkapkan di atas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaiamana kritik dan solusi terhadap problemaika dan operasionalisasi BMT?
Agar pembahasan dapat fokus dan mencapai apa yang diharapkan, maka penulis membatasi permasalahan hanya pada probematika operasionaliasi BMT serta solusi untuk mengatasi permasalahan itu.
Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan salah satu cara dalam mengatasi kendala-kendala pengembangan BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang bebas bunga pinjaman dan efektif dalam memberdayakan potensi usaha kecil dan menengah yang pada umumnya kesulitan mengakses jasa lembaga keuangan formal (perbankan).
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan:
1. Mengetahui problematika operasionalisasi BMT berdasarkan fakta yang ada.
2. Mengetahui solusi dalam memecahkan problematika operasionalisasi BMT.
Konsep Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang bekerja menurut konsep syariah dengan prinsip profit lost sharing sebagai metode utama.
Struktur lembaga keuangan syariah dikelompokkan menjadi bank umum syariah, BPR syariah, asuransi syariah dan Baitul mal wa tamwil (BMT). Adapun yang disebutkan diatas mempunyai produk dan pangsa pasar yang berbeda. Namun dari segi prinsip dan instrumen yang digunakan lembaga keuangan syariah yang telah disebutkan di atas tidak mempunyai perbedaan yang cukup mendasar hanya pada sekup wilayah operasionalnya saja.
Prinsip keuangan syariah memiliki aplikasi yang luas dalam suatu sitem perekonomian yang tidak hanya terfokus dalam sistem bagi hasil (profit sharing), tetapi juga secara sempurna menanamkan suatu kode etik (moral, sosial dan agama) dalam mempromosikan suatu keadilan dan kesejahtern bagi masyarakat luas. Tidak ada perbedaan prinsip diantara lembaga-lembaga keuangan syariah (Asuransi, Bank dan BMT ), karena secara umum lembaga-lembaga ini mengutamakan hubungan kemitraan (mutual investor relationship) yang berbasis utama skim bagi hasil.
Secara sederhana prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah dalam menjalankan usahanya terdiri atas :
1. Pelarangan terhadap (suku bunga)
2. Karena dilarangnya sistem bunga, maka penyedia dana menjadi investor. Sehingga terdapat faktor uncertainty dalam bisnis maka Penyedia dana dan pengusaha harus membagi resiko bisnis dan juga tingkat pengembalian yang disepakati.
3. Uang bukan sebagai modal tetapi akan menjadi modal jika sudah dipindahtangankan / tukar dengan sumberdaya untuk melaksanakan aktivitas yang produktif sehingga uang disini diartikan sebagai konsep yang mengalir ( flow concept ).
4. Pelarangan terhadap perilaku spekulasi (Nursali dkk : 2004).
5. Prinsip ta’awun (tolong-menolong) yaitu prinsip saling membantu sesama dalam meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis.
6. Prinsip tijaroh (bisnis) yaitu prinsip mencari laba dengan cara yang dibenarkan oleh syariah. Lembaga keuangan Islam harus dikelola secara profesioanal, sehingga dapat mencapai prinsip efektif dan efisien (Ridwan, 2004:115).
7. Disamping sebagai lembaga bisnis, lembaga keuangan syariah juga menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial.
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Konsep Dasar Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) berasal dari dua kata yaitu Baitul Maal yang artinya lembaga keuangan berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat yang berupa zakat, infaq dan sedekah (ZIS) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Al-Qur’an dan Sunnah Rosul-Nya. Sedangkan Baitul Tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan (Ilmi, 2002:65). Sehingga secara konsepsi BMT adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus yaitu:
1) Kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti: zakat, infaq dan shodaqoh serta lainya yang dibagikan/disalurkan kepada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan.
2) Kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia. (Muhammad, 2000:106).
Sedangkan menurut Widodo dkk (1999:81) BMT merupakan lembaga yang terdiri atas dua kegiatan sekaligus, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Kegiatan baitul Maal dalam BMT adalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelolah dana yang bersifat nirlaba (sosial). Sumber dana diperoleh dari zakat, infaq dan sedekah, atau sumber lain yang halal. Kemudian, dana tersebut disalurkan kepada mustahik, yang berhak, atau untuk kebaikan. Sedangkan kegiatan Baitul Tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak ketiga dan penyalurannya dilakukan dalam bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’at.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan kelompok swadaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan berdasar prinsip syariah untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dalam upaya pengentasan kemiskinan ( saifudin A.Rasyid, http: \\ http://www.bmtlink.web.id/).
Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah Suatu lembaga keuangan mikro syariah yang menggabungkan unsur profit motive dan unsur nirlaba (sosial) dalam kegiatan usahanya yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah.
Sifat Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkembangkan secara swadaya dan dikelolah secara profesional. Aspek Baitul Maal, dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalangan dana ZISWA (zakat, infaq, sedekah, waqaf dll) seiring dengan penguatan kelembagaan BMT.
Sifat usaha BMT yang berorientasi pada bisnis dimaksudkan supaya pengelolaan BMT dapat dijalankan secara profesional, sehingga mencapai tingkat efisiensi tertinggi. Aspek bisnis BMT menjadi kunci sukses mengembangkan BMT. Dari sinilah BMT akan mampu memberikan bagi hasil yang kompetitif kepada deposannya serta mampu meningkatkan kesejahteraan para pengelolahnya sejajar dengan lembaga lainnya.
Sedangkan aspek sosial BMT berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota dan masyarakat sekitar yang membutuhka (Ridwan, 2004:129).
Prinsip Utama Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Teori pelaksanaan usaha BMT berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut :
1. keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan pada prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2. keterpaduan, yakni nilai-nilai spritual dan moral menggerakkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlaq mulia.
3. Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua pengelolah pada setiap tingkatan, pengurus dengan semua lininya serta anggota, dibangun rasa kekeluargaan, sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
4. Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT. Antara pengelolah dan pengurus harus memiliki satu visi dan bersama-sama anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
5. Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik. Mandiri juga berarti tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan ”bantuan” tetapi senantiasa proaktif menggalang dana masyarakat sebanyak-banyaknya.
6. Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi, yakni dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan ruhani dan akhirat. Kerja keras dan cerdas yang dilandasi dengan bekal pengetahuan yang cukup, keterampilan yang terus ditingkatkan serta niat dan ghirah yang kuat. Semua itu dikenal dengan kecerdasan emosional, spritual dan intelektual. Sikap profesionalisme dibangun dengan semangat untuk terus belajar demi mencapai tingkat standar kerja yang tertinggi.
7. Istiqomah, konsisten, konsekuen, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maka maju lagi ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah SWT kita berharap (Ridwan, 2004:130).
Teori Operasionaliasi BMT
Kegiatan yang dikembangkan BMT adalah:
1. Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha anggotanya. Sumber dana BMT terdiri dari dana masyarakat, simpanan biasa, simpanan berjangka atau deposito dan melalui kerjasama dengan lembaga lain. Para pemyimpan akan memperoleh bagi hasil dengan mekanisme yang sudah diatur dalam BMT.
2. Menberikan pembiayaan kepada anggota sesuai dengan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh pengelola BMT bersama anggotaa yang bersangkutan .
3. Mengelola usaha simpan-pembiayaan secara profesional sehingga kegiatan BMT dapat menghasilkan keuntungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Mengembangkan usaha-usaha di sektor riil yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan menunjang usaha anggota.
Sedangkan sebagai fungsi sosial, BMT melakuakn kegiatan:
Memberikan bantuan berupa pinjaman untuk kegiatan non produktif.
Pembiayaan untuk belajar usaha diberikan kepada anggota yang sangat miskin dan mempunyai keinginan untuk memulai usaha.
Pendidikan dan bimbingan usaha kepada anggota.
Pendidikan dan bimbingan pemanfaatan hasil usaha yang diperoleh anggota agar benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Pendidikan dan penyuluhan moral serta peningkatan kesejahteraan yang direncanakan secara sistematis dan terencana.
(Saifuddin A. Rasyid, http: bmtlink.web.id)
Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dilakukan oleh Bilqis Puspitasari (2005) tentang alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam hal ini adalah Baitul Maal wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MUU) cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur dijelaskan bahwa ditemukan beberapa akar permasalahan mengenai pembiayaan pada BMT tersebut sehingga diperlukan tindakan solutif yang harus diambil.
Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi ketika nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari BMT tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Persoalan lain muncul terkait dengan pembiayaan bermasalah ini adalah tidak adanya hak bagi BMTuntuk melakukan penyitaan atau perampasan terhadap barang yang dijadikan agunan pada pembiayaan yang bermasalah, tanpa persetujuan dari pemilik sebagaimana yang bisa diakukan oleh bank konvensional. Hal ini dikarenakan penyitaan secara paksa bertentangan dengan tata cara muamalah berdasarkan syirkah. Lebih lanjut penelitian tersebut menawarkan solusi yaitu tata cara muamalah syirkah yang tidak diperbolehkan adalah perampasan agunan tetapi pengamanan dan penjualan agunan diperbolehkan atas kesepakatan bersama, sehingga harapannya akad lebih tegas dan jelas pada saat pertama nasabah mengajukan pembiayaan.
Penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada tahun 2003 dengan judul Penerimaan Masyarakat atas keberadaan BMT MUI dilihat dari perilaku anggotanya di Sleman Yogyakarta, dengan jumlah respondennya 80 orang menyebutkan bahwa masyarakat mengenal BMT (37 orang) berasal dari BMT langsung, 2 orang dari koran atau selebaran dan promosi, 22 orang dari teman dan 4 orang dari saudara. Lebih dari Sekitar 47% responden menyatakan setuju dengan visi dan Misi BMT, 38% yang lain menyatakan setuju. Terhadap prinsip menghindari riba, 43,75% sangat setuju dan 45% setuju; terhadap sistem jual beli dan bagi hasil, 45% menyatakan sangat setuju, 37,5% menyatakan setuju. Terhadap produk BMT, 27,5% menyatakan sangat setuju, 48, 75% setuju. Artinya rata-rata responden setuju.
Penelitian di Magelang, menyatakan bahwa persepsi atau pandangan terhadap lembaga keuangan syari’ah adalah mampu menjadi alternatif lembaga keuangan konvensional. Penelitian tersebut menghasilkan temuan bahwa masyarakat memilih lembaga keuangan syari’ah sebagai mitra adalah karena menerapkan syari’ah (40%), sedangkan sisanya memberikan usul akan memilih kalau didukung oleh profesionalitas yang sebanding dengan bank-bank konvensional. Dari 150 responden, 72% (41 responden) menyatakan setuju atas keberadaan BMT Kharisma di Kotamadya Magelang.
Namun demikian tidak sepenuhnya masyarakat memandang bahwa lembaga keuangan syariah mempunyai dampak positif terhadap perkembangan ekonomi. Hal ini dikarenakan terjadi kasus-kasus yang menorehkan tinta hitam pada perkembangan lembaga keuangan Islam. Misalnya, di daerah Kalimantan pernah didirikan Lembaga keuangan syari’ah yang modalnya diambil dari bank konvensional yang besar. Sekitar satu tahun kemudian lembaga tersebut kolaps dan pemiliknya tidak bertanggungjawab atas kredit macetnya. Pemilik dan penanggungjawab lembaga keuangan syariah tersebut melarikan diri.
Kasus-kasus tersebut, menurut pengamatan penulis tidak hanya terjadi sekali, namun terjadi berulang kali di tempat lain, seperti terjadi di kasus di Tegal, pada lembaga keuangan tersebut menerapkan sistem mudharabah muqayyadah fi an-nisbah bi al miyyah, yaitu asumsi perhitungan nisbah yang ditetapkan 2.5% berdasar jumlah pembiayaan yang dikelurkan, sehingga mekanisme ini menyerupai perhitungan bunga. Walaupun tidak separah seperti kasus di Kalimantan, namun hal tersebut mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, terutama tingkat kepercayaan masyarakat (http://www.msi-uii.net/).
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif (descriptive research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data desriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang diamati, didukung dengan studi literatur atau studi kepustakaan berdasarkan pendalaman kajian pustaka berupa data dan angka, sehingga realitas dapat dipahami dengan baik (Moloeng, 1990:5). Pendekatan kualitatif juga menggumakan data yang dinyatakan secara verbal dan kualifikasinya bersiat teoritis (Nawawi, 1995:32).
Jenis data
Data dalam penelitian ini merupakan jenis data primer dan sekunder. Menurut Moleong (2000), data primer merupakan data yang diperoleh dengan cara berdiskusi tentang problematika operasionalisasi BMT di lapangan.
Data sekunder merupakan data yang berasal dari selain obyek yang diteliti. Data sekunder ini didapatkan dari artikel, literatur kepustakaan, jurnal-jurnal penelitian, media massa, arsip-arsip yang memiliki relevansi terhadap permasalahan yang dikaji.
Metode Pengumpulan data
Bertolak dari tujuan penelitian dari tujuan penelitian dan untuk mendapatkan data yang diperlukan maka penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi pustaka (library reseach). Adapun metode studi pustaka adalah suatu kegiatan untuk mencari data yang berkaitan dengan penelitian dengan cara membaca, menyimak dan memahami literatur-literatur yang ada. Baik berupa pustaka cetak maupun elektronik (data-data internet) (Nasir : 1999) serta melakukan tukar pikiran dengan orang yang memiliki kompetensi terhadap topik yang diangkat.
Manajemen Data
Manajemen data merupakan proses mengelola informasi dan data-data yang didapat di lapangan sehingga siap untuk dianalisis. Pengelolaan data dalam penulisan ini dilakukan dengan :
Pemilihan atau penyeleksian data-data yang relevan serta fokus pada pokok pada pokok permasalahan . Proses ini merupakan proses mengedit data (editing).
Pengklasifikasian data-data tersebut dalam ciri, masalah dan kebutuhan dari penelitian ini (pengkodean).
Merefleksikan data-data yang sudah diklasifikasi dan menelaahnya agar memudahkan analisis dan interprestasinya.
Metode Analisis Data
Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif. Dari data-data yang diperoleh kemudian disusun berdasarkan aturan dan analisis sehingga mempermudah pembahasan masalah-masalah yang ada. Dengan metode ini, peneliti ingin mengungkap kompleksitas problematika operasionalisasi BMT di lapangan sebagai salah satu lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah.
Kinerja Usaha Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Kinerja usaha BMT relatif rendah terutama diakibatkan oleh kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan terjadinya inefisiensi dalam pengelolaan usaha. Terjadinya NPL disebabkan faktor intern lembaga seperti ketidakmampuan menilai kelayakan proyek, adanya kelemahan dalam perikatan hukum, internal control yang tidak efektif, serta penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pengelola. Inefisiensi antara lain karena economic of scale BMT dan ketidakmampuan dalam menyusun strategi untuk memperkecil biaya dan mendongkrak pendapatan.
Kegiatan rutin BMT cenderung mengarahkan pengelola untuk lebih berorientasi pada persoalan bisnis (business oriented). Sehingga timbul kegiatan BMT bernuansa pragmatis daripada idealis yang berarti lebih cenderung menjadi Baitul Tamwil daripada Baitul Maal. Dimana lebih banyak menghimpun dana untuk bisnis daripada untuk mengelola zakat, infak dan shadaqoh. Hal ini mengakibatkan fungsi BMT sebagai lembaga sosial dalam menghimpun dan menyalurkan dan untuk kegiatan non produktif dalam rangka mengentaskan permasalahan umat khususnya masyarakat lapisan bawah tidak dapat terealisasi.
Dalam upaya untuk mendapatkan nasabah timbul kecenderungan BMT mempertimbangkan besarnya bunga di bank konvensional terutama untuk produk yang berprinsip jual beli (bai). Hal ini akan mengarahkan nasabah untuk berfikir profit oriented daripada menanamkan aspek syariah , lewat cara membandingkan keuntungan bagi hasil BMT dengan bunga di bank dan lembaga keuangan konvensional.
Berdasarkan penelitian Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) yang dilakukan tahun 2000, dilihat dari sektor keuangan ternyata likuilidasi BMT lebih kecil dari 25% ini. Hal ini mununjukkan BMT kurang bisa mengelola likuiditas yang berarti BMT cenderung mengumpulkan dana tapi tidak disalurkan. Dari sisi sektor riil, pada umumnya BMT masih belum berpendapat bahwa untung yang tipis dari penjualan yang besar masih lebih baik dari untung yang besar tapi penjualannya sedikit. Beberapa BMT cenderung mengambil untung yang besar dengan penjualan yang kecil, begitu juga bisnis rutin sebagai bisnis inti belum di pahami dengan baik, sehingga bisnis musiman itulah yang membuat BMT terjerembap (http://www.bmtlink.web.id/).
Faktor-Faktor yang menjadi Problematika Operasionalisasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) di Indonesia
Faktor Internal
Faktor-faktor internal yang menjadi kendala operasionalisasi BMT antara lain:
1. Permodalan dan Sumber Pendanaan
BMT umumnya memiliki modal yang relatif kecil dan sulit untuk menambah modal apabila diperlukan. Menurut riset yang dilakukan oleh Junaidi, pada umumnya BMT yang ada di lapangan memiliki aset berkisar Rp. 10–30 juta atau sebesar 51%-nya berada pada katagori Rp 10-30 juta-an. Ada beberapa BMT yang memiliki aset di atas Rp 100 juta tetapi jumlahnya hanya 5% (http://www.bmtlink.web.id/). Modal pendanaan merupakan fondasi dalam oprasional suatu lembaga keuangan. Hal ini berarti ketersediaan dana yang terbatas pada sebagian besar BMT di Indonesia akan mempersulit pengembangan usahanya.
Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT. Hal ini yang menjadikan nilai pembiayaan dan jangka waktu pembayaran kewajiban dari nasabah cukup cepat dan belum tentu pembiayaaan yang diberikan BMT cukup memadai untuk modal usaha masyarakat. Dalam melayani penyaluran dana kepada masyarakat dinilai belum maksimal karena masih banyak masyarakat yang berhubungan dengan rentenir walaupun keberadaan BMT cukup dikenal. Hal ini disebabkan masyarakat membutuhkan pemenuhan dana yang memadai dan pelayanan yang cepat, walaupun ia membayar bunga yang cukup tinggi.
2. Sumber Daya Manusia (SDM)
BMT rata-rata memiliki SDM yang produktifitasnya rendah karena tingkat pendidikan yang rendah, tidak adanya standar dalam sistem rekruitmen, jenjang karir yang tidak jelas, sistem penggajian dan bonus yang tidak memadai, dan kurangnya upaya peningkatan kemampuan melalui kegiatan pelatihan dan pendidikan yang menyebabkan pengelola BMT kurang profesional dalam bekerja.
Para pengelola BMT dalam menjalankan tugasnya masih banyak yang mengutamaan kepentingan pribadi dan mengabaikan rasa dedikasi demi memajukan eksistensi BMT, bahkan praktek-praktek KKN juga masih dilakukan oleh beberapa pengelola BMT di Indonesia. Hal-hal tersebut menyebabkan kualitas SDM tidak memadai dan tidak mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya yang mengakibatkan proses perjalanannya, berjalan tidak sesuai dengan harapan.
3. Inovasi di Bidang Pemasaran
Sebagian besar BMT tidak mampu mengembangkan produk-produk baru yang inovatif yang mampu meningkatkan daya saing dengan lembaga keuangan berskala besar dan dengan lembaga keuangan mikro lainnya. Hal ini dikarenakan umumnya BMT memiliki kualitas SDM yang rendah, dana yang terbatas untuk membiayai kegiatan riset dan pengembangan pasar, serta tidak memiliki strategi untuk mengatasi hambatan tersebut. Pengetahuan pengelola BMT juga dinilai sangat terbatas dalam menangkap dan menyikapi masalah ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat. Sehingga menyebabkan dinamisasi dan inovasi BMT tersebut kurang.
4. Teknologi Informasi
Terdapat banyak BMT yang belum memiliki perangkat teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasionalnya ataupun jika ada tidak mampu memanfaatkannya secara optimal karena keterbatasan SDM. Hal ini menyebabkan BMT tidak memiliki kemampuan akses terhadap informasi baik yang berasal dari intern lembaga maupun ekstern sehingga tidak mampu menyediakan informasi yang cepat, lengakap dan akurat khususnya dalam proses penyusunan perencanaan maupun pengambilan keputusan.
Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal yang menjadi kendala operasionalisasi BMT antara lain:
1. Persaingan
Persaingan yang dihadapi berasal dari sesama BMT, lembaga keuangan mikro lainnya maupun dengan bank umum yang memiliki unit usaha kecil atau cabang di daerah pedesaan. BMT cenderung menganggap BMT lain sebagai lawan yang harus dikalahkan yang mengakibatkan kebersamaan dalam menjalin koordinasi demi kelancaran operasionalisasi menjadi terhambat. Ini merupakan salah satu faktor yang menghambat kemajuan BMT di Indonesia pada umumnya.
2. Tingkat Kepercayaan Masyarakat
Tidak dapat di pungkiri, ada beberapa kelemahan dan penyakit yang kini dirasakan oleh BMT, umumnya berkisar pada lemahnya sumber daya manusia, manajemen, fasilitas, servis, permodalan, dan lain sebagainya. Kelemahan-kelemahan BMT tersebut, pada gilirannya berujung pada sulitnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat luas (public trust) terhadap jasa dan pelayanan yang bisa diberikan BMT.
Apalagi ada beberapa kalangan yang memandang sinis terhadap maraknya perkembangan dan pertumbuhan lembaga keungan syariah, bahkan kalangan umat Islam sendiri. Sinisme terhadap lembaga keuangan Islam tersebut dapat dilihat dari kepercayaan masyarakat Islam terhadap Bank Syariah sangat rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari partisipasi umat Islam dalam investasi atau perguliran modal. Bahkan beberapa ilmuwan muslim ada yang mengecam perbankan syariah, mereka berpendapat bahwa bank-bank Islam dalam menyelenggarakan transaksi-transaksinya justru bertentangan dengan konsepnya. Dengan kata lain, bertentangan dengan semangat syariah. Mereka meragukan mengenai kegiatan-kegiatan usaha-usaha bank-bank Islam tersebut, yang notabene bermaksud untuk menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud agar risiko dipikul bersama, dalam pelaksanaannya sudah diaplikasikan sesuai dengan tujuan tersebut atau hanya penggantian istilah belaka (http://www.gema-pkm.org/)
3. Jaringan
Tidak ada jaringan yang kuat merupakan suatu kelemahan besar yang dihadapi BMT. Lemahnya jaringan berarti bahwa jaringan ada namun tidak memberikan arti dan perubahan yang lebih baik kepada anggota-anggota jaringan tersebut. Sistem jaringan yang lemah juga menyulitkan dalam menghadapi suatu permasalahan. Hal ini disebabkan beberapa BMT cenderung menghadapi masalah yang sama, misalnya nasabah yang bermasalah. Kadang ada satu nasabah yang tidak hanya bermasalah disatu BMT tetapi di BMT lain juga bermasalah. Apabila terdapat jaringan koordinasi yang baik antar BMT maka nasabah tersebut tidak akan dapat mengakses dana dari BMT lainnya karena dia sudah bermasalah di salah satu BMT. Akan tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jaringan koordinasi antar BMT masih lemah dan ampai saat ini belum ada suatu lembaga khusus yang menjadi induk BMT di seluruh Indonesia. Sehingga BMT cenderung berdiri sendiri-sendiri serta mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.
4. Kebijaksanaan Pemerintah
BMT yang berkembang di Indonesia tidak didukung dengan ketentuan hukum dan sistem pengawasan atau pembinaan yang memadai. Saat ini BMT menggunakan RUU Badan Hukum Koperasi dinilai kurang sesuai denagan kondisi BMT yang merupakan jenis lembaga intermediasi berskala mikro. Namun BMT juga bukan perbankan sehingga otoritas pengawasan tidak berada di Bank Indonesia. Hal ini menyebabkan kedudukan BMT sebagai lembaga keuangan secara hukum belum jelas sehingga ada sebagian masyarakat yang mengasumsikannya sebagai bank gelap.
5. Pengawasan dan Pembinaan
Belum adanya standar pembinaan dan pengawasan yang baku untuk BMT dan ada beberapa BMT yang belum mempunyai lembaga pengawas, secara tidak langsung telah ikut menghambat perkembangan BMT. Pengawasan yang efektif merupakan alat kontrol bagi BMT untuk beroperasi secara sehat sehingga dapat berkembang secara wajar dan sehat serta memperoleh kepercayaan masyrakat.
Konsep Kebijakan dan Strategi Pengembangan BMT
Konsep Kebijakan
Didasarkan pada berbagai permasalahan yang dihadapi BMT dalam operasianalnya maka dapat dirumuskan beberapa konsep kebijakan :
1. Ditetapkan badan hukum yang jelas serta independen bagi BMT. Hali ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengivestasikan uangnya di BMT karena secara hukum sudah ada jamianan yang jelas.
2. Didirikan satu BMT induk dari seluruh BMT yang ada di Indonesia. Di mana unsur-unsur di dalamnya harus ada regulasi. Jadi harus ditetapkan undang-undang khusus untuk BMT. Peraturan pelaksanaan sebagai penjabaran dari undang-undang dilakukan secara desentralisasi melalui BMT pusat dari setiap daerah, sedangkan induk BMT nasional berfungsi sebagai penetapan kebijakan yang bersifat umum. Dengan demikian akan memudahkan dalam pengaturan dan penentuan kebijakan dalam rangka pengembangan potensi serta perluasan jaringan BMT di seluruh Indonesia.
2. Pengawasan terhadap BMT dilakukan oleh lembaga pengawasan independen. Dewan pengawas memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syariah yang dijalankan. Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi utama dewan tersebut meliputi: sebagai penasihat dan pemberi saran atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan produk, sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional, mewakili anggota dalam pengawasan syariah.
Srategi Pengembangan BMT
Dengan mempertimbangkan arah kebijakan pengembangan BMT dan permasalahan yang dihadapi maka strategi pengembangan BMT dirumuskan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat dan berkesinambungan dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan formal ataupun non formal. .
2. Adanya pengetahuan srategik dalam bisnis (business strategy). Hal ini diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme BMT dalam bidang pelayanan. Isu yang selalu berkembang dalam bidang ini biasanya adalah pelayanan tepat waktu, pelayanan siap sedia, pelayanan siap dana dan sebagainya.
3. Pengembangan aspek paradigmatik, diperlukan pengetahuan mengenai aspek bisnis islami sekaligus meningkatkan muatan–muatan islam dalam setiap perilaku pengelola dan karyawan BMT dengan masyarakat pada umumnya dan nasabah pada khususnya.
4. Memperluas jaringan kerjasama antar BMT, BPR syariah, bank syariah yang merupakan satu kesatuan berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya serta mempunyai tujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan menegakan syariat islam di dalam bidang ekonomi. Dengan demikian akan
terbentuk jaringan vertikal dan horizontal yang mendukung perkembangan dan eksistensi BMT. Jaringan secara horizontal yaitu jaringan antar BMT dan jaringan secara vertikal yaitu antara BMT dengan lembaga lain yang lebih besar. Jaringan merupakan hal yang penting karena memungkinkan BMT memperoleh informasi yang dibutuhkan, akses dana, serta alih pengetahuan dan teknologi.
5. Dilakukan pengawasan secara intensif, karena hal ini sangat penting sebagai alat kontrol dalam pelaksanaan operasional BMT. Pengawasan yang intensif penting untuk meyakinkan bahwa tidak terdapat penyimpangan dalam operasional BMT, sebagai suatu peringatan dini mengenai kondisi kesehatan BMT.
6. Perlunya inovasi produk sesuai syariah yang ditawarkan kepada masyarakat. Pengembangan produk yang inovatif dapat dilakukan melalui program replikasi produk-produk yang telah terbukti keberhasilannya.
7. Strategi pemasaran yang local oriented berdampak pada lemahnya upaya BMT untuk mensosialisasikan produk–produk BMT di luar masyarakat di mana BMT itu berada. Guna mengembangkan BMT maka upaya–upaya meningkatkan teknik pemasaran perlu dilakukan, untuk memperkenalkan eksistensi BMT di tengah–tengah masyarakat.
8. Memperbanyak jumlah BMT dengan mendirikannya di setiap desa. Hal ini dikarenakan saat ini BMT yang ada di Indonesia pada umumnya berlokasi di perkotaan, seperti kabupaten dan kecamatan. Padahal komunitas masyarakat miskin sebagian besar terdapat di pedesaan. Hal ini menyebabkan masih banyak masyarakat miskin yang menggunakan jasa rentenir dikarenakan ketertidaksediaannya BMT di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu pangsa pasar di daerah pedesan sangat potensial dalam mengembangkan BMT.
9. Meraih dukungan dari tokoh masyarakat dan agama dalam mensosialisasikan potensi dan eksistensi BMT sebagai lembaga keuangan yang siap membantu dalam pemberdayaan potensi usaha kecil dan menemgah. Dukungan dari para tokoh tersebut sangat sangat penting dikarenakan sebagian masyarakat sangat mepercayai tokoh-tokoh yang mereka hormati.
10. Perlu adanya evaluasi bersama guna memberikan peluang bagi BMT untuk lebih kompetitif. Evaluasi ini dapat dilakukan dengan cara mendirikan lembaga evaluasi BMT atau lembaga sertivikasi BMT. Lembaga ini bertujuan khusus untuk memberikan laporan peringkat kinerja kwartalan atau tahunan BMT di seluruh Indonesia
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah:
Masih banyak BMT di Indonesia yang menghadapi kondisi-kondisi kritis dan terancam bubar. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam problematika dalam operasionalnya.
Secara teoritis eksistensi BMT sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetapi dalam segi pengaplikasiannya dinilai belum mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
Sumber daya manusia yang dimiliki oleh sebagian besar BMT di Indonesia tergolong masih rendah. Hal ini sangat mempengaruhi operasionalisasi dan daya saing BMT dengan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang yang sama.
Kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BMT dikarenakan lembaga ini belum memiliki landasan hukum yang jelas. Disamping itu keraguan dari masyarakat terhadap produk-produk yang ditawarkan, karena dinilai belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang sesungguhnya.
BMT belum mampu menjawab problem real ekonomi yang dihadapi masyarakat pada saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. 2003. Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonesia.
Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII press.
Widodo, Hertanto, dkk.1999. Panduan Akuntansi Syariah. Yogyakarta: UII press.
Ilmi, Makhalul SM. 2002. Teori dan Praktek Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: UII press.
Nursali, dkk. 2004. Strategi Pengembangan Baitul Maal Wa Tamwil(BMT) dalam Memberdayakan Potensi Usaha Kecil dan Menengah sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Universitas Brawijaya: Karya Tulis Mahasiswa.
Bilqis Puspitasari. 2005. Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Baitul Maal Wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MUU) Cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur. Universitas Brawijaya: Laporan Kuliah Kerja Nyata.
M. Erfan Arif. 2005. Peran dan Fleksibilitas Dana Zakat, Infak, Shadaqoh(ZIS) sebagai Salah Satu Alternatif dalam Memberantas Kemiskinan di Indonesia. Universitas Brawijaya: Karya Tulis Mahsiswa.
http://www.pikiran-rakyat.com/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.uii-net.com/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.suara-merdeka.com/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.gema-pkm.org/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.ekonomirakyat.org/ (diakses tanggal 22 Januari 2006)
http://www.bmtlink.web.id/ (diakses tanggal 31 Januari 2006)
http://www.geocities.com/ (diakses tanggal 19 Januari 2006)
Langganan:
Postingan (Atom)




.jpg)
.jpg)