Minggu, 22 Februari 2009
Grameen Bank
Salah satu tulisan yang sangat bagus mengenai : " Grameen Bank dan Muhammad Yunus dimuat di Harian Pikiran Rakyat Bandung" Edisi 12 Agustus 2007 , ulasannya jernih dan sangat positip membicarakan kenapa Yunus mendirikan Bank untuk orang miskin dan kenapa dia berpendapat bahwa mayoritas rakyat Bangladesh adalah masayarakat jujur, meskipun berita mengenai korupsi luar biasa banyaknya, berita menganai konglomerat hitam juga banyak sekali : tetapi Yunus berpikir positip dan langsung turun kebawah mendirikan Bank untuk orang miskin. Grameen Bank akan menjadi Bank biasa, bukan lagi Bank untuk orang miskin . Kenapa ? Karena ia bertekad membangun negaranya, bukan lagi membangun cuma orang miskin, tetapi membesarkan semua pihak yang berusaha dalam bisnis. Bisnis adalah bisnis, bukan semata-mata untuk bisnis kecil , gurem atau menengah, tetapi membangun bisnis segala ukuran agar mampu berkembang dan tercapai keseimbangan. Membangun semua lapisan bisnis berbagai tingkatan agar mampu memberdayakan ekonomi negara ! Pemikiran Muhammad Yunus juga telah mulai ditiru di Indonesia, salah satu yang meniru adalah kelompok Para Sahabat ialah kelompok Benny Subianto - Teddy Rahmat - Tatit Setiawan mendirikan Micro Finance dengan mengambil alih beberapa BPR - Bank Perkreditan Rakyat. Ada juga beberapa kelompok lain yang bergerak dibidang menuntaskan kemiskinan dengan membangun Yayasan yang memberikan kredit kepada orang miskin dan juga kelompok yang membantu petani-petani di Jawa Tengah ialah kelompok Gilbert Wiryadinata, ada juga kelompok pengusaha yang dikepalai oleh Lembong , pengusaha obat terkenal. Dan mungkin masih ada beberapa organisasi yang bergerak membantu orang miskin dan memberdayakan kelompok petani di pedesaan. Ceritera mereka sama dengan ceritera Mohammad Yunus, malah orang-orang miskin ini benar-benar berusaha membayar. Ada pula organisasi luar negeri yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memberikan kredit Mikro kepada orang-orang miskin, misalnya memberikan kredit yang nilainya antara Rp 200 ribu sampai Rp 2 juta kepada Binatu, tukang tambal ban, jualan gado-gado , jualan pecel, jualan es pinggir jalan dan sebagainya. Ketika aku tanyakan : " Kenapa tak mendirikan Bank semacam Grameen ? " Ternyata peraturan maupun undang-undang perbankan berbeda dengan di Bangladesh dan untuk mendirikan Bank di Indonesia ada aturan yang ketat setelah pengalaman Indonesia dibidang perbankan yang dipakai manipulasi dan segala macam urusan kriminil perbankan yang mengakibatkan krisis perbankan ditahun 1996 menjelang kehancuran ekonomi karena Bank-bank yang kotor dengan memanfaatkan lemahnya peraturan perbankan di Indonesia saat itu.
Menarik Benang Merah dari Praktek Grameen Bank
Grameen bank atau juga dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin sejak awal didirikan tidak pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun juga yang berbau agama. Namun dalam perjalanannya bank yang didirikan oleh Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan.
Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua merupakan tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada sekarang, Grameen menentang perekonomian yang didasarkan pada ketamakan bisnis, Gramen ingin menciptakan perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.
Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit dan membebani masing-masing kredit tersebut dengan tingkat bunga berbeda:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan dengan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak keluarga Grameen dengan suku bunga 5 persen.
Seluruh bunga adalah bunga tunggal yang dikalkulasi berdasarkan metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar dari kemiskinan.
Setiap tahun Grameen memberikan beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada istilah mudharabah, musyarakah ataupun murabahah dalam konsep Grameen Bank. Setiap tahun sejak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak laba kecuali pada tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.
Sejak berdiri Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar dengan tingkat pengembalian sebesar 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih dari Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah karena menerapkan bunga pada nasabahnya.
Yang menarik dalam hal ini adalah karena dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yang dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.
Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau memberikan pinjaman dengan atau tanpa bunga pada orang yang tidak punya 5C. Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang sudah terbelit hutang dengan rentenir dan menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan agar hidup mereka terbebas dari kemiskinan, memperoleh penghasilan yang layak dan bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya berasal dari orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.
Grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, tapi Grameen bank adalah bank yang sarat dengan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dengan alasan ini, Yunus mengajukan dua perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah menyebabkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait dengan pandangan yang berlebihan dari seorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seorang pengusaha bukanlah orang yang punya bakat khusus, semua manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang untuk menunjukkan bakat ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.
Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham bisa menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan masyarakat secara umum daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.
Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong manusia berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba dan manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik dan altruistik yang harus ada dalam akuntansi syariah seperti pernah dibahas oleh Triyuwono (2006).
Grameen bank menunjukkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik bisa menghasilkan suatu bisnis yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar di Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone dan Grameen Telecom merupakan bukti nyata bahwa tujuan sosial bisa mengangkat harkat martabat manusia sekaligus mendatangkan profit dalam waktu yang bersamaan.
Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak cukup dilakukan hanya dengan bantuan amal atau dalam dunia bisnis dikenal dengan charity. Bantuan amal menurut Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal seringkali digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.
Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yang sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha dan meneruskan hidup secara layak yang bebas dari kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain salah satu nilai syariah yang bisa dipetik dari perjalanan Grameen bank.
Saya tidak ingin mengatakan bahwa bank tanpa riba dalam hal ini bisa melakukan tujuan-tujuan sosial yang cukup spektakuler sehingga kita tidak perlu lagi bank syariah. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa sebuah bank yang selalunya identik dengan para pemilik modal yang haus kekayaan juga bisa berperan sebagai lembaga sosial pada saat yang bersamaan, Grameen bisa membuktikan bahwa maksimalisasi profit juga bisa dilakukan dengan maksimalisasi manfaat sosial. Saya juga hanya ingin menunjukkan bahwa sebetulnya banyak sekali peluang yang bisa dilakukan oleh bank syariah dalam upaya mencapai tujuan ekonomi Islam mewujudkan keadilan ekonomi, distribusi kekayaan dan kesejahteraan sosial.
Isu- isu seperti kesamaan kesempatan, kemiskinan, pendidikan dan lingkungan merupakan isu yang harusnya mendapat tempat lebih besar dalam aktivitas perbankan syariah daripada isu besarnya asset, banyaknya kantor cabang, tingginya profit, market share dan isu-isu yang jauh lebih menonjolkan materialisme semata.
Pertama kali melihat cover dari buku ini, orang akan segera mengetahui bahwa buku ini adalah buku mengenai konsep ekonomi yang diusung oleh seorang penerima Nobel Perdamaian 2006. Buku ini sebenarmya buku perancis dengan judul asli Ves Un Monde Sans Peuvrete terbit tahun 1997 dan baru diterkjemahkan ke bahasa Indonesia di tahun 2007.
Sepertiga bagian awal buku menceritakan tentang masa kecil penulis yang merupakan anak dari seorang perajin perhiasan dan bagaimana ia melewati masa kecil sampai masa mudanya dalam seluruh kegiatan yang cenderung mengarah pada peranan dalam dunia politik termasuk ketika ia aktif berpartisipasi dalam proses kemerdekaan Bangladesh. Kehidupan Muhammad yunus berubah ketika ia kenbali ke Bangladesh sebagai bentuk utang pada negaranya (hal 31). Di Bangladesh ia menjadi dekan dan mengajar di Universitas terkemuka di Chittagong. Akan tetapi ia sadar akan kemiskinan yang mendera desa di sekitarnya (Desa Jobra), sehingga ia ingin mengubah lingkar kemiskinan tersebut. Perjumpaannya dengan Sufia Begum, seorang perajin rotan-lah yang pada akhirnya mengubah jalan hidupnya untuk benar-benar mendedikasikan dirinya mengentaskan kemiskinan. Hal itu dilakukannya meskipun dengan konsekuensi ia harus mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai pengajar di Universitas untuk memasuki dunia baru yang penuh tantangan dan belum pernah ia kuasai sebelumnya. Ia memasuki ranah perekonomian mikro yang ia jalani bersama Grameen Bank dengan seluruh kegiatannnya.
Sebagian besar dari isi buku ini menceritakan perkembangan Grameen bank sekaligus menyisipkan penjelasan tentang konsep yang diangkat oleh institusi dan sang pendiri itu sendiri. Visi menghapuskan kemiskinan kaum perempuan di Bangladesh berikut perkembangannya yang mendunia juga dibahas oleh buku ini. Tak ketinggalan pula, penulis juga memberikan gambaran tentang hambatan-hambatan yang muncul baik dari ulama, birokrasi emerintah, bank komersial maupun institusi yang lebih besar seperti IMF atau Bank dunia sampai-sampai disebutkan sebagai mitra tanding daru Grameen Bank (hal 138). Tanpa maksud menggurui, Muhammad Yunus mencoba menjelaskan konsep yang diusungnya, proses penyaluran kredit mikro, staf-staf dalam organisasinya dan bagaimana pengelolaannya. Jenis usaha yang digeluti oleh Grameen Bank pun berkembang bukan hanya sebagai penyalur kredit nikro tetapi juga menjangkau kegiatan ekonomi lain.
Di akhir buku, penulis memberikan sentuhan akhir tentang visi masa depannya untuk menghilangkan kemiskinan di muka bumi lengkap dengan pidato penerimaan nobel dari Muhammad Yusuf. Dengan keseluruhan isi dan misi yang diembannya, maka buku ini layak dibaca bagi kalangan akademisi, ekonom dan kalangan pemerintahan untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang juga tak jauh dari masalah kemiskinan.
Nah..itu tadi resensi buku tentang Grameen Bank.. menarik kan?? gak Cuma ‘mengupas’ isi buku, temen-temen yang hadir waktu resensi buku itu juga antusias bertanya, berkomentar dan mengkritisi konsep Grameen bank. Oia. si peresensi (mas PrenQi) juga mengutarakan kelemahan dari buku niy, seperti alur cerita yang campuran, kadang bisa bikin bingung si pembaca (sebagai pemula), teruzz belum ada kesan lain dari penerbit tentang kemungkinan penerapan Grameen Bank di Indoenesia..gitchu..
Hmm..jadi penasaran kan “gimana kalau Grameen Bank diterapkan di Indonesia?”,”kira-kira pihak mana aja yang perlu terlibat dalam konsep Grameen bank?”teruzzz “apa koperasi tuh bisa dikatakan sebagai Grameen bank-nya ala Indonesia???” wupzZ…(bisa dijadiin salah satu ide buat kompetisi )..seru kan guys!!pemikiran kritis mahasiswa atau event laen mungkin..hehe2,, Wah banyak banget deyh yang bisa kita kritisi dari penerapan Grameen Bank itu, bisa kita kritisi dari ‘culture’ nya (Bangadesh beda ma Indonesia) yang berkaitan ama sistem sosialnya,truz juga dari segi topografinya (populasi plus wilayah Indonesia yang bejibun jumlah penduduk miskinnya and luasnya). Nah..semakin penasaran??Baca bukunya, and kritisi konsepnya..siapa tau pemikiran Inget dunk..kita sebagai mahasiwa tuh harus bisakalian ntar bisa bermanfaat transfer ilmu bagi masyarakat, tuk bisa mencari solusi bagi permasalahn yang ada..So..who knows jika ilmu kalian, khusunya setelah baca niy buku “Bank Kaum Miskin” bisa sebagai alternative mengentaskan kemiskinan di Indonesia..Waow KerennnnnZzzz!!!!
Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua merupakan tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada sekarang, Grameen menentang perekonomian yang didasarkan pada ketamakan bisnis, Gramen ingin menciptakan perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.
Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit dan membebani masing-masing kredit tersebut dengan tingkat bunga berbeda:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan dengan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak keluarga Grameen dengan suku bunga 5 persen.
Seluruh bunga adalah bunga tunggal yang dikalkulasi berdasarkan metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar dari kemiskinan.
Setiap tahun Grameen memberikan beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada istilah mudharabah, musyarakah ataupun murabahah dalam konsep Grameen Bank. Setiap tahun sejak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak laba kecuali pada tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.
Sejak berdiri Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar dengan tingkat pengembalian sebesar 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih dari Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah karena menerapkan bunga pada nasabahnya.
Yang menarik dalam hal ini adalah karena dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yang dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.
Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau memberikan pinjaman dengan atau tanpa bunga pada orang yang tidak punya 5C. Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang sudah terbelit hutang dengan rentenir dan menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan agar hidup mereka terbebas dari kemiskinan, memperoleh penghasilan yang layak dan bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya berasal dari orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.
Grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, tapi Grameen bank adalah bank yang sarat dengan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dengan alasan ini, Yunus mengajukan dua perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah menyebabkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait dengan pandangan yang berlebihan dari seorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seorang pengusaha bukanlah orang yang punya bakat khusus, semua manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang untuk menunjukkan bakat ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.
Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham bisa menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan masyarakat secara umum daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.
Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong manusia berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba dan manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik dan altruistik yang harus ada dalam akuntansi syariah seperti pernah dibahas oleh Triyuwono (2006).
Grameen bank menunjukkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik bisa menghasilkan suatu bisnis yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar di Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone dan Grameen Telecom merupakan bukti nyata bahwa tujuan sosial bisa mengangkat harkat martabat manusia sekaligus mendatangkan profit dalam waktu yang bersamaan.
Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak cukup dilakukan hanya dengan bantuan amal atau dalam dunia bisnis dikenal dengan charity. Bantuan amal menurut Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal seringkali digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.
Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yang sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha dan meneruskan hidup secara layak yang bebas dari kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain salah satu nilai syariah yang bisa dipetik dari perjalanan Grameen bank.
Saya tidak ingin mengatakan bahwa bank tanpa riba dalam hal ini bisa melakukan tujuan-tujuan sosial yang cukup spektakuler sehingga kita tidak perlu lagi bank syariah. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa sebuah bank yang selalunya identik dengan para pemilik modal yang haus kekayaan juga bisa berperan sebagai lembaga sosial pada saat yang bersamaan, Grameen bisa membuktikan bahwa maksimalisasi profit juga bisa dilakukan dengan maksimalisasi manfaat sosial. Saya juga hanya ingin menunjukkan bahwa sebetulnya banyak sekali peluang yang bisa dilakukan oleh bank syariah dalam upaya mencapai tujuan ekonomi Islam mewujudkan keadilan ekonomi, distribusi kekayaan dan kesejahteraan sosial.
Isu- isu seperti kesamaan kesempatan, kemiskinan, pendidikan dan lingkungan merupakan isu yang harusnya mendapat tempat lebih besar dalam aktivitas perbankan syariah daripada isu besarnya asset, banyaknya kantor cabang, tingginya profit, market share dan isu-isu yang jauh lebih menonjolkan materialisme semata.
Pertama kali melihat cover dari buku ini, orang akan segera mengetahui bahwa buku ini adalah buku mengenai konsep ekonomi yang diusung oleh seorang penerima Nobel Perdamaian 2006. Buku ini sebenarmya buku perancis dengan judul asli Ves Un Monde Sans Peuvrete terbit tahun 1997 dan baru diterkjemahkan ke bahasa Indonesia di tahun 2007.
Sepertiga bagian awal buku menceritakan tentang masa kecil penulis yang merupakan anak dari seorang perajin perhiasan dan bagaimana ia melewati masa kecil sampai masa mudanya dalam seluruh kegiatan yang cenderung mengarah pada peranan dalam dunia politik termasuk ketika ia aktif berpartisipasi dalam proses kemerdekaan Bangladesh. Kehidupan Muhammad yunus berubah ketika ia kenbali ke Bangladesh sebagai bentuk utang pada negaranya (hal 31). Di Bangladesh ia menjadi dekan dan mengajar di Universitas terkemuka di Chittagong. Akan tetapi ia sadar akan kemiskinan yang mendera desa di sekitarnya (Desa Jobra), sehingga ia ingin mengubah lingkar kemiskinan tersebut. Perjumpaannya dengan Sufia Begum, seorang perajin rotan-lah yang pada akhirnya mengubah jalan hidupnya untuk benar-benar mendedikasikan dirinya mengentaskan kemiskinan. Hal itu dilakukannya meskipun dengan konsekuensi ia harus mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai pengajar di Universitas untuk memasuki dunia baru yang penuh tantangan dan belum pernah ia kuasai sebelumnya. Ia memasuki ranah perekonomian mikro yang ia jalani bersama Grameen Bank dengan seluruh kegiatannnya.
Sebagian besar dari isi buku ini menceritakan perkembangan Grameen bank sekaligus menyisipkan penjelasan tentang konsep yang diangkat oleh institusi dan sang pendiri itu sendiri. Visi menghapuskan kemiskinan kaum perempuan di Bangladesh berikut perkembangannya yang mendunia juga dibahas oleh buku ini. Tak ketinggalan pula, penulis juga memberikan gambaran tentang hambatan-hambatan yang muncul baik dari ulama, birokrasi emerintah, bank komersial maupun institusi yang lebih besar seperti IMF atau Bank dunia sampai-sampai disebutkan sebagai mitra tanding daru Grameen Bank (hal 138). Tanpa maksud menggurui, Muhammad Yunus mencoba menjelaskan konsep yang diusungnya, proses penyaluran kredit mikro, staf-staf dalam organisasinya dan bagaimana pengelolaannya. Jenis usaha yang digeluti oleh Grameen Bank pun berkembang bukan hanya sebagai penyalur kredit nikro tetapi juga menjangkau kegiatan ekonomi lain.
Di akhir buku, penulis memberikan sentuhan akhir tentang visi masa depannya untuk menghilangkan kemiskinan di muka bumi lengkap dengan pidato penerimaan nobel dari Muhammad Yusuf. Dengan keseluruhan isi dan misi yang diembannya, maka buku ini layak dibaca bagi kalangan akademisi, ekonom dan kalangan pemerintahan untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang juga tak jauh dari masalah kemiskinan.
Nah..itu tadi resensi buku tentang Grameen Bank.. menarik kan?? gak Cuma ‘mengupas’ isi buku, temen-temen yang hadir waktu resensi buku itu juga antusias bertanya, berkomentar dan mengkritisi konsep Grameen bank. Oia. si peresensi (mas PrenQi) juga mengutarakan kelemahan dari buku niy, seperti alur cerita yang campuran, kadang bisa bikin bingung si pembaca (sebagai pemula), teruzz belum ada kesan lain dari penerbit tentang kemungkinan penerapan Grameen Bank di Indoenesia..gitchu..
Hmm..jadi penasaran kan “gimana kalau Grameen Bank diterapkan di Indonesia?”,”kira-kira pihak mana aja yang perlu terlibat dalam konsep Grameen bank?”teruzzz “apa koperasi tuh bisa dikatakan sebagai Grameen bank-nya ala Indonesia???” wupzZ…(bisa dijadiin salah satu ide buat kompetisi )..seru kan guys!!pemikiran kritis mahasiswa atau event laen mungkin..hehe2,, Wah banyak banget deyh yang bisa kita kritisi dari penerapan Grameen Bank itu, bisa kita kritisi dari ‘culture’ nya (Bangadesh beda ma Indonesia) yang berkaitan ama sistem sosialnya,truz juga dari segi topografinya (populasi plus wilayah Indonesia yang bejibun jumlah penduduk miskinnya and luasnya). Nah..semakin penasaran??Baca bukunya, and kritisi konsepnya..siapa tau pemikiran Inget dunk..kita sebagai mahasiwa tuh harus bisakalian ntar bisa bermanfaat transfer ilmu bagi masyarakat, tuk bisa mencari solusi bagi permasalahn yang ada..So..who knows jika ilmu kalian, khusunya setelah baca niy buku “Bank Kaum Miskin” bisa sebagai alternative mengentaskan kemiskinan di Indonesia..Waow KerennnnnZzzz!!!!
Rabu, 11 Februari 2009
बैंक ओरंग Miskin
BAnk Orang Miskin
Kredit mikro kian populer setelah Muhammad Yunus dan Bank Grameen dianugerahi Nobel Perdamaian tahun lalu. Jauh sebelum itu, tokoh dunia seperti Hillary Clinton yang kini calon Presiden AS hingga aktris Natalie Portman juga terlibat kampanye kredit mikro. Tahun 2005 dijadikan sebagai ”International Year of Microcredit”oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BebPerapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan niatnya mengundang Muhammad Yunus untuk ”belajar” kredit mikro kepadanya. Kenapa kredit mikro semakin mempesona banyak pihak sebagai jalan mengurangi kemiskinan? Menurut McCruden (2006), ini bertepatan dengan adanya pergeseran ideologis dalam kebijakan dan program pembangunan.
Ideologi ”pasar bebas” berkeyakinan bahwa pendekatan pasar lebih superior dibanding inisiatif negara. Berangkat dari keyakinan ini maka ketergantungan rakyat pada negara harus diganti dengan meningkatkan kemampuan menolong diri sendiri (self help).
Selain itu, banyak pemimpin dunia percaya terdapat hubungan erat antara kemiskinan dan terorisme. Dalam sidangnya pada 2005, negara-negara maju yang tergabung dalam G8 berkomitmen membantu negara-negara berkembang mengatasi masalah kemiskinan sebagai upaya mencegah terorisme.
Buku Bank Kaum Miskin ini berkisah tentang perjalanan Muhammad Yunus merintis Bank Grameen. Edisi aslinya pertama kali terbit dalam bahasa Perancis pada 1997, namun baru tahun ini dicetak edisi bahasa Indonesianya.
Yunus adalah Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong di Bangladesh yang menggugat ilmu ekonomi yang dipelajarinya selama ini. Dia “tinggalkan” ilmunya itu, lalu bergaul dengan realitas orang miskin dan kemiskinan desa Jobra yang bertetangga dengan universitasnya. Menurut Robert M.Z. lawang dalam pengantar buku ini, akhir dari pergulatan ini memunculkan sebuah konsep pembangunan , atau konsep mengatasi kemiskinan yang disebut oleh Yunus dengan istilah “kewirausahaan sosial” (social entrepreneurship).
Selain itu, Yunus juga berhasil membongkar kepalsuan-kepalsuan yang bersembunyi di balik institusi -institusi seperti pendidikan , pemerintahan, negara, perbankan, agama, kebudayaan yang selama ini ikut “membiarkan” kemiskinan itu tak teratasi. Yunus juga membongkar kepalsuan kapitalisme yang jelas-jelas diskriminatif terhadap orang miskin seperti terlihat dari praktik poerbankan, mulai dari bank lokal sampai bank-bank internasional.
Bank Grameen yang didirikan Yunus pada dasarnya melakukan sebuah revolusi praktik perbankan seperti kredit tanpa agunan dan melayani nasabah buta huruf yang mayoritasnya kaum perempuan.
Namun disamping menyabet hadiah Nobel, Bank Grameen dikritik sejumlah kalangan terlalu tinggi mengutip bunga dari nasabahnya. Dalam hal ini, kelihatannya Grameen Bank memang tak melakukan revolusi. Seperti terungkap dalam buku ini, Yunus memang berkeyakinan bahwa kaum miskin sebenarnya mampu mengembalikan kredit pada tingkat komersial.
Kredit mikro kian populer setelah Muhammad Yunus dan Bank Grameen dianugerahi Nobel Perdamaian tahun lalu. Jauh sebelum itu, tokoh dunia seperti Hillary Clinton yang kini calon Presiden AS hingga aktris Natalie Portman juga terlibat kampanye kredit mikro. Tahun 2005 dijadikan sebagai ”International Year of Microcredit”oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BebPerapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan niatnya mengundang Muhammad Yunus untuk ”belajar” kredit mikro kepadanya. Kenapa kredit mikro semakin mempesona banyak pihak sebagai jalan mengurangi kemiskinan? Menurut McCruden (2006), ini bertepatan dengan adanya pergeseran ideologis dalam kebijakan dan program pembangunan.
Ideologi ”pasar bebas” berkeyakinan bahwa pendekatan pasar lebih superior dibanding inisiatif negara. Berangkat dari keyakinan ini maka ketergantungan rakyat pada negara harus diganti dengan meningkatkan kemampuan menolong diri sendiri (self help).
Selain itu, banyak pemimpin dunia percaya terdapat hubungan erat antara kemiskinan dan terorisme. Dalam sidangnya pada 2005, negara-negara maju yang tergabung dalam G8 berkomitmen membantu negara-negara berkembang mengatasi masalah kemiskinan sebagai upaya mencegah terorisme.
Buku Bank Kaum Miskin ini berkisah tentang perjalanan Muhammad Yunus merintis Bank Grameen. Edisi aslinya pertama kali terbit dalam bahasa Perancis pada 1997, namun baru tahun ini dicetak edisi bahasa Indonesianya.
Yunus adalah Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong di Bangladesh yang menggugat ilmu ekonomi yang dipelajarinya selama ini. Dia “tinggalkan” ilmunya itu, lalu bergaul dengan realitas orang miskin dan kemiskinan desa Jobra yang bertetangga dengan universitasnya. Menurut Robert M.Z. lawang dalam pengantar buku ini, akhir dari pergulatan ini memunculkan sebuah konsep pembangunan , atau konsep mengatasi kemiskinan yang disebut oleh Yunus dengan istilah “kewirausahaan sosial” (social entrepreneurship).
Selain itu, Yunus juga berhasil membongkar kepalsuan-kepalsuan yang bersembunyi di balik institusi -institusi seperti pendidikan , pemerintahan, negara, perbankan, agama, kebudayaan yang selama ini ikut “membiarkan” kemiskinan itu tak teratasi. Yunus juga membongkar kepalsuan kapitalisme yang jelas-jelas diskriminatif terhadap orang miskin seperti terlihat dari praktik poerbankan, mulai dari bank lokal sampai bank-bank internasional.
Bank Grameen yang didirikan Yunus pada dasarnya melakukan sebuah revolusi praktik perbankan seperti kredit tanpa agunan dan melayani nasabah buta huruf yang mayoritasnya kaum perempuan.
Namun disamping menyabet hadiah Nobel, Bank Grameen dikritik sejumlah kalangan terlalu tinggi mengutip bunga dari nasabahnya. Dalam hal ini, kelihatannya Grameen Bank memang tak melakukan revolusi. Seperti terungkap dalam buku ini, Yunus memang berkeyakinan bahwa kaum miskin sebenarnya mampu mengembalikan kredit pada tingkat komersial.
Rabu, 21 Januari 2009
Selasa, 15 Juli 2008
Sepuluh Pilar Pengembangan Bank Syariah
Market share bank syariah di Indonesia saat ini, relatif masih kecil, belum mencapai 2 % dari total asset bank secara nasional. Bank Indonesia menargetkan akan mencapai market share 5,2 % pada akhir Desember 2008. Pertumbuhan unorganik memang bisa dilakukan untuk mencapai target tersebut, namun pertumbuhan tersebut bisa saja rapuh, karena bersifat pemaksaaan. Pada pertumbuhan unorganik, orang menerapkan bank syariah bukan karena pemahaman dan kecerdasannya secara ilmiah tentang bank syariah, tapi lebih karena regulasi atau ikut-ikutan . Karena itu, kita harus memperioritaskan pendekatan pertumbuhan secara organik.Untuk mengembangkan dan memajukan bank syariah secara ornaik, setidaknya ada 10 pilar yang harus diperhatikan.
1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
Di masa depan, ketika bank-bank syari’ah telah dominan dan meluas ke berbagai daerah, isu halal-haram tidak bisa diandalkan lagi. Pendekatan yang lebih menekankan aspek emosional harus dikurangi. Bank-bank syari’ah harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada customer
Apabila perbankan syari’ah bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional serta memiliki kinerja yang exellence, maka dapat dipastikan umat Islam akan lebih percaya terhadap perbankan syari’ah. Para praktisi bank syari’ah harus dapat meyakinkan ummat Islam bahwa bank syari’ah itu lebih baik. Penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa faktor pelayanan sangat menentukan pilihan masyarakat dalam memilih bank-bank syariah.
2.Inovasi ProdukPerkembangan industri perbankan di dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di pasar semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Semuanya itu dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin canggih, sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha para konsumen. Dari hari ke hari produk-produk baru terus bermunculan, menawarkan daya tarik tersendiri.Produk-produk bank syari’ah yang ada sekarang harus dikembangkan variasi dan kombinasinya, sehingga menambah daya tarik bank syari’ah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme perbankan syari’ah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan menarik, bank syari’ah di Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Kerjasama itu akan bermanfaat dalam mengembangkan produk-produk bank syari’ah. Keberhasilan sistem perbankan syari’ah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syari’ah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah
3. Sumber Daya Insani
Bank Syari’ah harus mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang berkualitas dan handal, karena eksistensi kualitas sumber daya insani sangat menentukan pengembangan perbankan syari’ah di masa mendatang. Kualitas sumber daya insani merupakan tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada keberhasilan organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan sukses, diperlukan SDI yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu syari’ah secara baik. Selama ini SDI penggerak bisnis islami berasal dari pendidikan umum yang diberi training singkat mengenai bisnis islami. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah.
Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang bisnis dan hukum syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka manajemen bank syari’ah harus siap berinvestasi menyekolahkan dan mentraining para sumber daya insaninya. Integritas tinggi hanya bisa diperoleh dan dipertahankan bila dilandasai kejujuran dan dapat dipercaya, sedangkan kompetensi perlu didukung dengan kecerdasan (fathanah), keterbukaan dan komunikatif (tabligh) .
4. Perluasan Jaringan Kantor
Perbankan syariah harus memperluas jaringan kantor agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, sehingga alasan darurat bagi daerah yang belum ada bank syari’ahnya bisa dikurangi. Bank-bank milik pemerintah (BUMN) dapat melakukan perluasan outlate dengan memanfaatkan kantor-kantor cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia, misalnya Bank BNI dan BRI. Perluasan jaringan bank pemerintah tersebut tidak harus dengan membuka kantor-kantor cabang baru, karena membutuhkan modal besar. Sedangkan bagi bank swasta yang kekurangan modal untuk memperluas pembukaan outlate, harus inovatif dalam membuat terobosan-terosan baru agar jaringannya menjangkau masyarakat luas sampai ke daerah-daerah. Office channeling merupakan sebuah langkah baru untuk mempercepat pertumbuhan asset bank syariah.
5. Peraturan yang mendukung
Sistem perbankan syari’ah merupakan sub-sistem dari sistem keuangan nasional.Oleh karena itu, keberadaan dan kegiatan perbankan syari’ah tersebut perlu diatur secara tegas dan jelas dalam hukum positif atau perundang-undangan nasional yang berlaku, sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang tersebut tidak saja akan mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga akan membuat suasana regulasi lebih kondusif.
Semua fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk dan sistem perbankan syari’ah, harus diterjemahkan ke dalam peraturan Bank Indonesia. Hal ini akan semakin menunjang kemampuan kompetitif perbankan syari’ah sehingga dapat meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan. Bila ini dilakukan, maka target 5 % pangsa pasar bank syari’ah yang dicanangkan Bank Indonesia dalam blue print, akan terlampuai sebelum tahun 2011.
6. Syari’ah CompliancePraktek operasional perbankan syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi melakukan pengawasan aspek syari’ahnya. Di masa depan, perlu dibentuk Dewan Pengawas Syari’ah di daerah. Bila Dewan Pengawas Syari’ah hanya mengandalkan DPS pusat, sangat dikhawatirkan, praktek operasi bank syari’ah tidak terawasi. DPS pusat kini banyak tak mengetahui kalau di daerah-daerah ribuan penyimpangan syariah terjadi. Pengaduan audiens dalam forum-forum seminar kepada penulis juga tak terhitung banyaknya. Selain itu, para praktisi bank syariah, wajib mengikuti pengajian atau training ekonomi syariah secara berkelanjutan. Kini diasumsikan lebih dari 80 % praktisi bank syariah belum memahami ekonomi syariah dan fiqh muamalah ekonomi. Para petinggi bank-bank syariah tampaknya tidak begitu peduli akan realitas minimnya pengetahuan kesyariahan para kru atau karyawan bank syariah. Memang ada satu atau dua bank yang peduli kepada aspek kepatuhan kepada syariah, namun secara umum, hal ini tidak menjadi perhatian para praktisi bank syariah.Selain itu, bank-bank syariah harus menjadi uswah hasanah dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance). Bank-bank syariah harus berada di garda terdepan dalam implementasi GCG tersebut. Jangan nodai citra syariah yang suci dengan moral hazard. Penerapan good corporate govarnance di bank syariah, tidak saja meningkatkan kepercayaan publik kepada bank syariah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.
7. Edukasi yang kontiniu.
Upaya yang paling utama untuk membesarkan bank syariah adalah melaksanakan edukasi masyarakat tentang sistem bank syariah, keunggulannya, prinsip-prinsip yang melandasainya, mekanisme operasional, dsb. Prof.Dr.M.A.Mannan, pakar ekonomi Islam, dalam buku Ekonomi Islam, sejak tahun 1970 telah mengingatkan pentingnya upaya edukasi masyarakat tentang keunggulan sistem syariah dan keburukan dampak sistem ribawi. Fakta membuktikan, bahwa market share perbankan syariah masih sekitar 1,7 persen, karena itu perlu gerakan edukasi dan pencerdasan secara rasional tentang perbankan syariah, bukan hanya mengandalkan kepatuhan (loyal) pada syariah.
Karena informasi keilmuan yang terbatas, masyarakat masih banyak yang menyamakan bank syariah dan bank konvensional secara mikro dan sempit. Tegasnya, Masyarakat (publik) masih banyak yang belum mengerti betapa sistem bunga, membawa dampak yang sangat mengerikan bagi keterpurukan ekonomi dunia dan negara-negara bangsa.
Jika masyarakat masih menganggap sama bank syariah dengan bank konvensional, itu berarti, masyarakat belum faham tentang ilmu moneter syariah, dan ekonomi makro syariah tentang interest, dampaknya terhadap inflasi, produsti, unemployment, juga belum faham tentang prinsip, filosofi, konsep dan operasional bank syari’ah. Menggunakan pendekatan rasional sempit melalui iklan yang floating (mengambang) hanya menciptakan custumer yang rapuh dan mudah berpindah-pindah. Maka kita perlu menggunakan pendekatan rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral dan spiritual.
Sasaran edukasi sangat luas meliputi seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemerintah, akademisi, pengusaha, ormas Islam dan masyarakat secara luas. Upaya ini membutuhkan kerja keras dari para pejuang ekonomi syariah, baik ahli ekonomi Islam maupun praktisi bank syariah.
8 .Sinergi
Sinergi sesama bank syariah merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan untuk mengembangkan dan mempromosikan bank syariah secara signifikan. Bank-bank syariah tak boleh promosi dan bekerja secara sendiri-sendiri. Kegiatan Indonesia syariah Expo yang baru-baru ini dilaksanakan merupakan bentuk sinergi yang perlu diteruskan. Masih banyak bentuk sinergi lain yang bisa dilakukan, seperti menggelar kegiatan bersama dalam promosi di TV,Radio, menggelar workshop dan training ulama dan dosen ekonomi, penerbitan majalah dan buletn dan sebagainya. Demikian pula dalam produk tabungan dan ATM bersama, bank-bank syariah bisa bersinergi.Pepatah ”Bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh” perlu dicermati, konsep ukhuwah perlu diimplementasikan. Bank-bank syariah, perlu menghayati filosofi shalat berjamaah. Jika dua muslim shalat sendiri-sendiri, nilainya menghasilkan masing-masing 1 point. tetapi jika dua orang muslim shalat berjamaah oleh maka akan menghasilkan masing-masing 27. Jadi dalam filosofi matematis shalat jamaah, 1 + 1 bukan sama dengan dua, tetapi sama dengan 27. Karena itu bank-bank syariah, hendaknya jangan ingin besar sendiri dan menang sendiri. Tujuan besar sendiri sulit dicapai tanpa sinergi sesama bank syariah.
9. Bagi Hasil yang kompetitif
Bank-bank syariah harus berjuang keras untuk memberikan bagi hasil yang kompetitif dengan memperhatikan efisiensi dan manajemen resiko yang cermat. Jika tingkat bagi hasil jauh dibawah bunga bank, maka sebagian kecil nasabah rasional-materialis akan kembali menarik dananya dari bank syari’ah. Namun bagi nasabah yang rasional-moralis, tingkat bunga tidak berpengaruh baginya untuk pindah ke bank konvensional. Apalagi nasabah spiritual, betapapun tingginya tingkat bunga, mereka tetap loyal menempatkan dananya di bank syariah.
10.Reorientasi ke Sektor Riil
Perhatian perbankan syari’ah kepada pengembangan sektor riel harus lebih diutamakan, mengingat realita pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah selama ini begitu pesat, tetapi tidak seimbang dengan pengembangan sektor riel. Dalam ekonomi Islam, pengembangan sektor keuangan harus terkait erat dengan sektor riel syari’ah, karena itu, pengembangan perbankan syari’ah harus mendukung gerakan ekonomi Islam di sektor riel, seperti kegiatan produksi dan distribusi yang dilakukan Ahad-net, MQ-Net, hotel Sofyan syari’ah, super market, agribisnis, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan gerakan usaha sektor lainnya. Orientasi pengembangan ekonomi Islam melalui sektor keuangan harus diimbangi dengan pengembangan sektor riel. Kepincangan dua aspek ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka ekonomi Islam di masa depan dan hal ini merupakan kegagalan dan kehancuran ekonomi Islam.
Pengembangan sektor riel syari’ah harus menjadi perhatian yang serius bagi perbankan syari’ah. Pembiayaan melalui produk murabahah, sesungguhnya tidak signifikan mengembangkan sektor riel, karena bentuknya dominan konsumtif.
Penutup
Apabila bank-bank syariah memperhatikan dan menerapkan 10 pilar tersebut, maka perbankan syari’ah akan menjadi perbankan nasional yang tangguh, terpercaya, di samping besar assetnya (market share) nya. Sebagai kesimpulan, bank-bank syariah perlu melakukan konsolidasi baik dari sisi internal maupun eksternal bank. Konsolidasi internal dilakukan dengan cara secara istiqamah menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syari’ah, penguatan internal control dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah. Sedangkan konsolidasi eksternal berupa peningkatan kerjasama dan konsolidasi dengan institusi terkait dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate govarnance sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.by Agustianto.
1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
Di masa depan, ketika bank-bank syari’ah telah dominan dan meluas ke berbagai daerah, isu halal-haram tidak bisa diandalkan lagi. Pendekatan yang lebih menekankan aspek emosional harus dikurangi. Bank-bank syari’ah harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada customer
Apabila perbankan syari’ah bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional serta memiliki kinerja yang exellence, maka dapat dipastikan umat Islam akan lebih percaya terhadap perbankan syari’ah. Para praktisi bank syari’ah harus dapat meyakinkan ummat Islam bahwa bank syari’ah itu lebih baik. Penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa faktor pelayanan sangat menentukan pilihan masyarakat dalam memilih bank-bank syariah.
2.Inovasi ProdukPerkembangan industri perbankan di dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di pasar semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Semuanya itu dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin canggih, sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha para konsumen. Dari hari ke hari produk-produk baru terus bermunculan, menawarkan daya tarik tersendiri.Produk-produk bank syari’ah yang ada sekarang harus dikembangkan variasi dan kombinasinya, sehingga menambah daya tarik bank syari’ah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme perbankan syari’ah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan menarik, bank syari’ah di Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Kerjasama itu akan bermanfaat dalam mengembangkan produk-produk bank syari’ah. Keberhasilan sistem perbankan syari’ah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syari’ah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah
3. Sumber Daya Insani
Bank Syari’ah harus mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang berkualitas dan handal, karena eksistensi kualitas sumber daya insani sangat menentukan pengembangan perbankan syari’ah di masa mendatang. Kualitas sumber daya insani merupakan tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada keberhasilan organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan sukses, diperlukan SDI yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu syari’ah secara baik. Selama ini SDI penggerak bisnis islami berasal dari pendidikan umum yang diberi training singkat mengenai bisnis islami. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah.
Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang bisnis dan hukum syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka manajemen bank syari’ah harus siap berinvestasi menyekolahkan dan mentraining para sumber daya insaninya. Integritas tinggi hanya bisa diperoleh dan dipertahankan bila dilandasai kejujuran dan dapat dipercaya, sedangkan kompetensi perlu didukung dengan kecerdasan (fathanah), keterbukaan dan komunikatif (tabligh) .
4. Perluasan Jaringan Kantor
Perbankan syariah harus memperluas jaringan kantor agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, sehingga alasan darurat bagi daerah yang belum ada bank syari’ahnya bisa dikurangi. Bank-bank milik pemerintah (BUMN) dapat melakukan perluasan outlate dengan memanfaatkan kantor-kantor cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia, misalnya Bank BNI dan BRI. Perluasan jaringan bank pemerintah tersebut tidak harus dengan membuka kantor-kantor cabang baru, karena membutuhkan modal besar. Sedangkan bagi bank swasta yang kekurangan modal untuk memperluas pembukaan outlate, harus inovatif dalam membuat terobosan-terosan baru agar jaringannya menjangkau masyarakat luas sampai ke daerah-daerah. Office channeling merupakan sebuah langkah baru untuk mempercepat pertumbuhan asset bank syariah.
5. Peraturan yang mendukung
Sistem perbankan syari’ah merupakan sub-sistem dari sistem keuangan nasional.Oleh karena itu, keberadaan dan kegiatan perbankan syari’ah tersebut perlu diatur secara tegas dan jelas dalam hukum positif atau perundang-undangan nasional yang berlaku, sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang tersebut tidak saja akan mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga akan membuat suasana regulasi lebih kondusif.
Semua fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk dan sistem perbankan syari’ah, harus diterjemahkan ke dalam peraturan Bank Indonesia. Hal ini akan semakin menunjang kemampuan kompetitif perbankan syari’ah sehingga dapat meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan. Bila ini dilakukan, maka target 5 % pangsa pasar bank syari’ah yang dicanangkan Bank Indonesia dalam blue print, akan terlampuai sebelum tahun 2011.
6. Syari’ah CompliancePraktek operasional perbankan syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi melakukan pengawasan aspek syari’ahnya. Di masa depan, perlu dibentuk Dewan Pengawas Syari’ah di daerah. Bila Dewan Pengawas Syari’ah hanya mengandalkan DPS pusat, sangat dikhawatirkan, praktek operasi bank syari’ah tidak terawasi. DPS pusat kini banyak tak mengetahui kalau di daerah-daerah ribuan penyimpangan syariah terjadi. Pengaduan audiens dalam forum-forum seminar kepada penulis juga tak terhitung banyaknya. Selain itu, para praktisi bank syariah, wajib mengikuti pengajian atau training ekonomi syariah secara berkelanjutan. Kini diasumsikan lebih dari 80 % praktisi bank syariah belum memahami ekonomi syariah dan fiqh muamalah ekonomi. Para petinggi bank-bank syariah tampaknya tidak begitu peduli akan realitas minimnya pengetahuan kesyariahan para kru atau karyawan bank syariah. Memang ada satu atau dua bank yang peduli kepada aspek kepatuhan kepada syariah, namun secara umum, hal ini tidak menjadi perhatian para praktisi bank syariah.Selain itu, bank-bank syariah harus menjadi uswah hasanah dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance). Bank-bank syariah harus berada di garda terdepan dalam implementasi GCG tersebut. Jangan nodai citra syariah yang suci dengan moral hazard. Penerapan good corporate govarnance di bank syariah, tidak saja meningkatkan kepercayaan publik kepada bank syariah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.
7. Edukasi yang kontiniu.
Upaya yang paling utama untuk membesarkan bank syariah adalah melaksanakan edukasi masyarakat tentang sistem bank syariah, keunggulannya, prinsip-prinsip yang melandasainya, mekanisme operasional, dsb. Prof.Dr.M.A.Mannan, pakar ekonomi Islam, dalam buku Ekonomi Islam, sejak tahun 1970 telah mengingatkan pentingnya upaya edukasi masyarakat tentang keunggulan sistem syariah dan keburukan dampak sistem ribawi. Fakta membuktikan, bahwa market share perbankan syariah masih sekitar 1,7 persen, karena itu perlu gerakan edukasi dan pencerdasan secara rasional tentang perbankan syariah, bukan hanya mengandalkan kepatuhan (loyal) pada syariah.
Karena informasi keilmuan yang terbatas, masyarakat masih banyak yang menyamakan bank syariah dan bank konvensional secara mikro dan sempit. Tegasnya, Masyarakat (publik) masih banyak yang belum mengerti betapa sistem bunga, membawa dampak yang sangat mengerikan bagi keterpurukan ekonomi dunia dan negara-negara bangsa.
Jika masyarakat masih menganggap sama bank syariah dengan bank konvensional, itu berarti, masyarakat belum faham tentang ilmu moneter syariah, dan ekonomi makro syariah tentang interest, dampaknya terhadap inflasi, produsti, unemployment, juga belum faham tentang prinsip, filosofi, konsep dan operasional bank syari’ah. Menggunakan pendekatan rasional sempit melalui iklan yang floating (mengambang) hanya menciptakan custumer yang rapuh dan mudah berpindah-pindah. Maka kita perlu menggunakan pendekatan rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral dan spiritual.
Sasaran edukasi sangat luas meliputi seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemerintah, akademisi, pengusaha, ormas Islam dan masyarakat secara luas. Upaya ini membutuhkan kerja keras dari para pejuang ekonomi syariah, baik ahli ekonomi Islam maupun praktisi bank syariah.
8 .Sinergi
Sinergi sesama bank syariah merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan untuk mengembangkan dan mempromosikan bank syariah secara signifikan. Bank-bank syariah tak boleh promosi dan bekerja secara sendiri-sendiri. Kegiatan Indonesia syariah Expo yang baru-baru ini dilaksanakan merupakan bentuk sinergi yang perlu diteruskan. Masih banyak bentuk sinergi lain yang bisa dilakukan, seperti menggelar kegiatan bersama dalam promosi di TV,Radio, menggelar workshop dan training ulama dan dosen ekonomi, penerbitan majalah dan buletn dan sebagainya. Demikian pula dalam produk tabungan dan ATM bersama, bank-bank syariah bisa bersinergi.Pepatah ”Bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh” perlu dicermati, konsep ukhuwah perlu diimplementasikan. Bank-bank syariah, perlu menghayati filosofi shalat berjamaah. Jika dua muslim shalat sendiri-sendiri, nilainya menghasilkan masing-masing 1 point. tetapi jika dua orang muslim shalat berjamaah oleh maka akan menghasilkan masing-masing 27. Jadi dalam filosofi matematis shalat jamaah, 1 + 1 bukan sama dengan dua, tetapi sama dengan 27. Karena itu bank-bank syariah, hendaknya jangan ingin besar sendiri dan menang sendiri. Tujuan besar sendiri sulit dicapai tanpa sinergi sesama bank syariah.
9. Bagi Hasil yang kompetitif
Bank-bank syariah harus berjuang keras untuk memberikan bagi hasil yang kompetitif dengan memperhatikan efisiensi dan manajemen resiko yang cermat. Jika tingkat bagi hasil jauh dibawah bunga bank, maka sebagian kecil nasabah rasional-materialis akan kembali menarik dananya dari bank syari’ah. Namun bagi nasabah yang rasional-moralis, tingkat bunga tidak berpengaruh baginya untuk pindah ke bank konvensional. Apalagi nasabah spiritual, betapapun tingginya tingkat bunga, mereka tetap loyal menempatkan dananya di bank syariah.
10.Reorientasi ke Sektor Riil
Perhatian perbankan syari’ah kepada pengembangan sektor riel harus lebih diutamakan, mengingat realita pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah selama ini begitu pesat, tetapi tidak seimbang dengan pengembangan sektor riel. Dalam ekonomi Islam, pengembangan sektor keuangan harus terkait erat dengan sektor riel syari’ah, karena itu, pengembangan perbankan syari’ah harus mendukung gerakan ekonomi Islam di sektor riel, seperti kegiatan produksi dan distribusi yang dilakukan Ahad-net, MQ-Net, hotel Sofyan syari’ah, super market, agribisnis, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan gerakan usaha sektor lainnya. Orientasi pengembangan ekonomi Islam melalui sektor keuangan harus diimbangi dengan pengembangan sektor riel. Kepincangan dua aspek ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka ekonomi Islam di masa depan dan hal ini merupakan kegagalan dan kehancuran ekonomi Islam.
Pengembangan sektor riel syari’ah harus menjadi perhatian yang serius bagi perbankan syari’ah. Pembiayaan melalui produk murabahah, sesungguhnya tidak signifikan mengembangkan sektor riel, karena bentuknya dominan konsumtif.
Penutup
Apabila bank-bank syariah memperhatikan dan menerapkan 10 pilar tersebut, maka perbankan syari’ah akan menjadi perbankan nasional yang tangguh, terpercaya, di samping besar assetnya (market share) nya. Sebagai kesimpulan, bank-bank syariah perlu melakukan konsolidasi baik dari sisi internal maupun eksternal bank. Konsolidasi internal dilakukan dengan cara secara istiqamah menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syari’ah, penguatan internal control dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah. Sedangkan konsolidasi eksternal berupa peningkatan kerjasama dan konsolidasi dengan institusi terkait dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate govarnance sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.by Agustianto.
Peran Negara dalam Ekonomi Islam
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah. Berdasarkan beberapa literatur dapat disimpulkan, bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni: 1. Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumuah ayat 10); 2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syuaraa ayat 183) 3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-Anam ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32); 4. Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Radu ayat 36, Luqman ayat 22). Salah satu teori ekonomi syariah yang dikembangkan oleh ahli pemikir Islam, Ibnu Khaldun, berupa sebuah rumusan berupa kebijaksanaan politik pembangunan, mungkin, dapat diaplikasikan dalam perkembangan Ilmu Ekonomi Islam saat ini. Rumusan Ibnu Khaldun tersebut dikenal sebagai Dynamic Model of Islam atau Model Dinamika. Model Dinamika adalah sebuah rumusan yang terdiri dari delapan prinsip kebijaksanaan politik yang terkait dengan prinsip yang lain secara interdisipliner dalam membentuk kekuatan bersama dalam satu lingkaran sehingga awal dan akhir lingkaran tersebut tidak dapat dibedakan, terdiri atas: 1. Kekuatan pemerintah tidak dapat diwujudkan kecuali dengan implementasi Syariah; 2. Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan pemerintahan; 3. Pemerintah tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali dari rakyat; 4. Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan; 5. Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan; 6. Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan; 7. Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi Allah pada umat-Nya; 8. Pemerintah dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan. Masyarakat dalam sebuah pemerintahan sesuai kodratnya merupakan manusia yang lebih suka hidup secara bersama. Hal ini disebabkan dengan kapasitas individu yang ada, manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok guna mempertahankan kehidupan mereka dalam masyarakat. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan suasana kehidupan yang saling menolong dan bekerjasama. Akan tetapi, mereka tidak dapat hidup berdampingan dan bekerjasama dengan yang lain dalam suasana penuh konflik dan permusuhan serta ketidakadilan. Untuk itu diperlukan adanya sebuah rasa kebersamaan dan pemerintah sebagai pengendali kekuasaan untuk mencegah terjadinya konflik dan ketidakadilan guna mempersatukan mereka. Dalam ajaran welfare state Islami, mengupayakan agar setiap orang mengikuti ajaran Syariah dalam urusan duniawi mereka merupakan hal yang penting. Negara harus tetap mengawasi semua tingkah laku yang dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi seperti ketidakjujuran, penipuan, dan ketidakadilan sebagai prasyarat kualitas yang dibutuhkan untuk keharmonisan sosial dan pembangunan berdasarkan keadilan. Selain itu, negara harus menjamin pemenuhan hukum dan menghormati hak milik individu serta menanamkan kesadaran kepada seluruh lapisan masyarakat. Apabila pemerintah melaksanakan peranannya secara efektif, maka akan menjadi sebuah kontribusi positif dalam pembangunan karena kebutuhan masyarakat akan terpenuhi, sehingga mereka akan termotivasi melalui kerja keras yang cermat dan efisien. Namun, jika hal itu tidak terlaksana, maka yang terjadi adalah kehancuran. Sumber daya yang dibutuhkan negara untuk kepentingan itu, diperoleh melalui sistem pajak yang adil dan efisien. Di samping itu, perlu dicermati bahwa apabila, jika pemerintah tidak menerapkan nilai-nilai syariah secara efisien, maka tidak akan ada keadilan. Jika tidak ada keadilan, maka rasa kebersamaan tidak akan ada, dan jika tidak ada rasa kebersamaan, maka tidak akan ada lingkungan yang mendukung terlaksananya implementasi Syariah, hukum dan perundang-undangan, pembangunan dan kemakmuran. Ketiadaan semua itu, akan membuat administrasi pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif. Konsep Ibnu Khaldun dalam Model Dinamika menyatakan bahwa negara harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, memiliki kebijakan anggaran, menghargai hak milik masyarakat, dan menghindari pungutan pajak yang memberatkan. Negara akan mengutamakan pembangunan melalui anggaran yang dihasilkan dari kebijakan yang adil, dan sebaliknya negara akan menghambat pembangunan dengan memperlakuan sistem pajak dan kebijakan yang tidak adil. Negara merupakan suatu pasar terbesar yang dihasilkan dari anggaran negara tersebut untuk kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, negara tidak perlu terlibat secara langsung sebagai pelaku pasar, namun harus melakukan hal-hal yang dapat membantu masyarakat menjalankan usaha mereka secara lebih efisien dan mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan yang tidak adil secara berlebihan. Menurut David C. Korten dalam The Post-Corporate World; Life After Capitalism (1999) dan Joseph E. Stiglitz dalam Globalization and Its Discontents (2002), pasar yang berhasil, mensyaratkan adanya keseimbangan peran antara pemerintah dan pasar. Keseimbangan tersebut mungkin berbeda dari satu negara dengan negara lain dan dari waktu ke waktu, juga antara satu sektor dengan sektor lainnya, serta dari satu masalah dengan masalah lain. Tercapainya keseimbangan itu mensyaratkan adanya kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan oleh masing-masing dan bagaimana cara melakukannya. Intervensi pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa kepentingan publik juga terperhatikan. Namun keadaan sebaliknya terjadi pada saat ini. Era ekonomi baru dengan rezim perdagangan bebas, mengharuskan minimalisasi peran pemerintah suatu negara dalam mengatur perekonomian suatu negara. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang ikut campur dalam perekonomian dianggap telah menghambat pasar bahkan laju perekonomian. Dengan demikian, deregulasi dianggap sebuah kewajiban bagi rezim perdagangan bebas. Para penyokong rezim perdagangan bebas, mempromosikan, mengurangi regulasi berarti membiarkan kekuatan pasar bekerja. Kekuatan pasar akan menghasilkan lebih banyak efisiensi. Manfaat kekuatan pasar, melalui kompetisi, akan mengalir langsung ke konsumen dan masyarakat luas. Dengan demikian, menurut mereka, perlu dilakukan deregulasi-deregulasi perekonomian, termasuk sektor-sektor strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Deregulasi-deregulasi yang dilakukan secara otomatis mengurangi peran pemerintah dalam mengatur perekonomian yang dibutuhkan oleh semua golongan. Pihak yang diuntungkan terutama golongan pemilik modal atau eksekutif korporasi global. Para penganjur deregulasi, yakin bahwa semakin ramping pemerintahan dan semakin rendah tarif pajak akan semakin baik bagi perekonomian. Menurut mereka, uang yang dibelanjakan oleh pemerintah umumnya terbuang mubazir, sedangkan jika digunakan oleh sektor swasta akan termanfaatkan dengan baik. Pandangan yang menyetujui peran minimalis pemerintah didasari oleh sebuah ideologi simplistic yang dikenal sebagai fundamentalisme pasar. Secara umum ideologi ini menyatakan bahwa pasar dengan sendirinya stabil dan efisien. Akan tetapi ideologi tersebut tanpa landasan teori ekonomi yang dapat diterima. Pasar yang stabil dan efisien akan terwujud, menurut teori, jika ada informasi yang sempurna, kompetisi sempurna, pasar yang lengkap, dan lainnya yang tidak pernah ada di negara paling maju sekalipun. Kenyataan yang terjadi, adalah, pasar seringkali tidak berjalan baik. Pasar sering menyebabkan terjadinya pengangguran. Pasar tidak bisa dengan sendirinya memberikan jaminan terhadap berbagai risiko penting yang dihadapi perorangan, termasuk risiko menganggur. Pasar adalah alat untuk meraih tujuan, terutama, standar hidup yang lebih tinggi. Pasar bukanlah tujuan itu sendiri, sehingga langkah-langkah kebijakan yang digencarkan seperti privatisasi dan liberalisasi, janganlah dipandang sebagai tujuan, melainkan sebagai alat. Menurut Stiglitz, meskipun tujuan pasar itu sempit (hanya menyangkut kesejahteraan material, bukan nilai-nilai keadilan sosial), pasar bebas seringkali gagal mencapai tujuan-tujuan yang sempit sekalipun. Era 1990-an menunjukkan pasar tidak bisa menjamin stabilitas, sementara pada era 1970-an dan 1980-an, pasar tidak bisa menimbulkan pertumbuhan tinggi, bahkan kemiskinan meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Awal-awal millennium, menunjukkan kondisi bahwa pasar bukan hanya tidak mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai untuk menampung pendatang baru dalam angkatan kerja. Namun lebih dari yaitu, yakni juga tidak mampu mengimbangi berkurangnya pekerjaan yang ada akibat meningkatnya produktivitas. Pengangguran menunjukkan kegagalan pasar yang paling dramatis sebab menjadikan sumber daya yang paling berharga menjadi mubazir. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
Minggu, 13 Juli 2008
Kultur Regional
Di samping kondisi-kondisi strukural, kepentingan-kepentingan politik dan keyakinan-keyakinan agama, sangat perlu untuk mempertimbangkan pengaruh kultur-kultur regional dalam kewarganegaraan demokratis Indonesia. Nilai-nilai dan praktik-praktik lokal memiliki pengaruh besar secara formal dan informal terhadap kegiatan-kegiatan sehari-hari pemerintah dan non-pemerintah. Tribalisme yang dipolitisir bisa saja menjadi batu sandungan dalam pengembangan ke arah suatu ‘kultur nasional’ jika orang-orang dari etnis dan keyakinan religi yang berbeda tidak bekerja sama (Koentjaraningrat 1974). Kultur-kultur dan praktik-praktik lokal dapat saja melongsorkan kohesi sosial dan identitas nasional, dan pada gilirannya semangat demokrasi modern.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini adalah bagaimana menyingkapi proses global yang mewarnai kehidupan pasca-kolonial. Perkembangan pesat teknologi informasi, bioteknologi, nano-teknologi, perubahan tatanan politik dunia, pertumbuhan penduduk dan eskalasi kerusakan ekologi, meluasnya mobilitas sosial, kapital, gagasan dan ilmu pengetahuan, terus bergulir dan melintas batas-batas negara di era globalisasi. Indonesia pasca-kolonial, yang sebagian penduduknya masih hidup dalam kultur rural dan/atau primordial vis-à-vis kultur korporasi (Soemardjan 2000), dituntut untuk dapat menghadapi perbedaan-perbedaan orientasi nilai-nilai secara dialogis, cerdas dan berjangka panjang.
Demikian juga, sikap mental yang dapat menghambat kemajuan yang ditunjukkan Koentjaraningrat (1974) hampir empat dasawarsa lalu sebagai kemunduran dalam aspek sosial-budaya akibat kolonialisasi, perlu mendapat perhatian serius. Sikap mental ini antara lain: meremehkan mutu, suka menerabas, tidak percaya diri, tidak bersiplin murni dan tidak bertanggung jawab yang kokoh. Sikap mental ini boleh jadi ikut menyumbangkan pelbagai ketidak-ajeg-an dan ekses beberapa dasawarsa terakhir yang semakin meluas di masyarakat, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, prasangka (buruk), kambing hitam, adu-domba, mentang-mentang (dumeh), pamrih, mumpung, tidak mau mengakui kekurangan, kesalahan dan kekalahan.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini adalah bagaimana menyingkapi proses global yang mewarnai kehidupan pasca-kolonial. Perkembangan pesat teknologi informasi, bioteknologi, nano-teknologi, perubahan tatanan politik dunia, pertumbuhan penduduk dan eskalasi kerusakan ekologi, meluasnya mobilitas sosial, kapital, gagasan dan ilmu pengetahuan, terus bergulir dan melintas batas-batas negara di era globalisasi. Indonesia pasca-kolonial, yang sebagian penduduknya masih hidup dalam kultur rural dan/atau primordial vis-à-vis kultur korporasi (Soemardjan 2000), dituntut untuk dapat menghadapi perbedaan-perbedaan orientasi nilai-nilai secara dialogis, cerdas dan berjangka panjang.
Demikian juga, sikap mental yang dapat menghambat kemajuan yang ditunjukkan Koentjaraningrat (1974) hampir empat dasawarsa lalu sebagai kemunduran dalam aspek sosial-budaya akibat kolonialisasi, perlu mendapat perhatian serius. Sikap mental ini antara lain: meremehkan mutu, suka menerabas, tidak percaya diri, tidak bersiplin murni dan tidak bertanggung jawab yang kokoh. Sikap mental ini boleh jadi ikut menyumbangkan pelbagai ketidak-ajeg-an dan ekses beberapa dasawarsa terakhir yang semakin meluas di masyarakat, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, prasangka (buruk), kambing hitam, adu-domba, mentang-mentang (dumeh), pamrih, mumpung, tidak mau mengakui kekurangan, kesalahan dan kekalahan.
Langganan:
Postingan (Atom)


.jpg)
.jpg)